Senin, 2 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Produksi Rumahan Tembakau Sintetis

Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Produksi Rumahan Tembakau Sintetis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
  • visibility 43
  • print Cetak
Foto Kolase: Barang Bukti tembakau sintetis, uang dan alat produksi yang berhasil diamankan oleh petugas Satres Narkoba Polres Purwakarta dari Tersangka AS. (dok/foto/raffa)

HiTvBerita.COM | Purwakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil menggerebek tempat produksiĀ tembakau sintetisĀ rumahan di wilayah Desa Lebak Anyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Produsen produksi tembakau sintetis tersebut adalah seorang pemuda asal Desa Parakanlima, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, berinisial AS (25) yang berhasil dibekuk petugas di rumahnya saat akan meracik tembakau sintetis.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, industri rumahan pembuat tembakau sintetis itu dijalani tersangka AS seorang diri.

“Pelaku sudah memproduksi tembakau sintetis ini baru berjalan dua bulan. Pelaku belajar membuat tembakau sintetis tersebut di wilayah Jakarta yang berguru kepada rekan dalam jaringan peredarannya,” kata Kapolres, Kamis, 29 Agustus 2024.

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansya saat menggelar Konfrensi Pers. (dok/foto/raffa)

KAPOLRES menyebut, awalnya pelaku membeli bibit zat kimia sebanyak 25 gram seharga Rp. 48 juta rupiah yang dibelinya melalui akun instagram zzamudrahindia,idn.

Ia memaparkan, terkait proses produksi tembakau sintetis buatan tersangka AS, bahwa dalam proses pembuatannya tersebut, pelaku memasukkan bibit zat kimia kedalam mangkok dan dicampur dengan 8 botol alkohol ukuran 100 ml menggunakan botol dot ukuran 400 ml.

“Setelah itu, pelaku mencampur bahan tersebut dengan cara diaduk menggunakan sendok dalam sebuah baskom yang sudah berisi tembakau sebanyak 700 gram,” paparnya.

Lilik menegaskan, setelah tembakau tersebut dikeringkan menjadi tembakau sintetis, dan selanjutnya oleh pelaku dimasukkan kedalam plastik klip untuk dijual dengan harga paket 5 gram sebesar Rp. 500 ribu rupiah serta paket 20 gram sebesar Rp. 4 juta rupiah.

Setelah berhasil memproduksi, pelaku AS menjual barangnya secara online dan sebagian mereka pasarkan di wilayah Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

“Atas perbuatannya, pelaku pembuat tembakau sintetis ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.

Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba. Ia juga berpesan Kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba, karena narkoba ini merupakan musuh negara.

“Dan saya mengucapkan terimakasih serta mengapresiasi atas kinerja Satres Narkoba Polres Purwakarta yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Sehingga, dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tandasnya.

(HI/Network)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu, Rayakan HUT Ke-6 di Cafe Zamzam

    Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu, Rayakan HUT Ke-6 di Cafe Zamzam

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 56
    • 0Komentar

    KOPITU melaksanakan peringatan Hari Ulang Tahun yang Ke-6, (25/11/2024), di Cafe Zamzam, kawasan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar Kota Jakarta Timur. Dan, pada usianya yang ke-6 tahun, organisasi yang mewadahi pelaku usaha UMKM tersebut, terus eksis lakukan sinergi dengan berbagai elemen lintas sektoral maupun multisektor, dalam upayanya turut serta meningkatkan kemampuan bersaing para pelaku usaha […]

  • Kementerian ATR/BPN: Tak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia

    Kementerian ATR/BPN: Tak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis saat diwawancara awak media. (Dok/Foto/Raffa) Penulis: Raffa Christ Manalu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan di Indonesia yang membenarkan praktik privatisasi pulau. Penegasan ini disampaikan menyusul kembali mencuatnya isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia melalui sejumlah situs daring asing. […]

  • EDYAR KEPALA DESA PULAU SELIU BESERTA STAF DAN PERANGKAT DESA,  MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1445 H

    EDYAR KEPALA DESA PULAU SELIU BESERTA STAF DAN PERANGKAT DESA, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1445 H

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Dibaca: 17

  • Meneladani Ibadah Nabi Muhammad SAW di Momen Maulid

    Meneladani Ibadah Nabi Muhammad SAW di Momen Maulid

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW kembali menjadi momentum bagi umat Islam untuk merenungkan keteladanan Rasulullah, tidak hanya sebagai pembawa risalah, tetapi juga sebagai sosok yang mencontohkan kesempurnaan ibadah dalam kehidupan sehari-hari. HITVBERITA.COM | Lingga — Sejumlah amalan yang dilakukan Nabi dapat menjadi pedoman bagi umat dalam meningkatkan kualitas iman dan takwa. Rasulullah […]

  • Warga Desa Sungai Raya Meriahkan HUT Ke-17 dengan Menggelar Acara Bernuansa Religi

    Warga Desa Sungai Raya Meriahkan HUT Ke-17 dengan Menggelar Acara Bernuansa Religi

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Ruslan LGA Desa Sungai Raya, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, merayakan hari ulang tahun ke-17 dengan meriah dan berkesan. Acara dibuka secara resmi oleh Sekdes Desa Sungai Raya, Kurnia Susanti, sebagai pembawa acara. HITVBERITA.COM | Lingga – Kegiatan ini dihadiri berbagai tokoh masyarakat, termasuk Nya Cek Moktar dan Ustad Nur Aziz, serta BPD Desa Sungai […]

  • Antisipasi Korupsi Aparatur Desa, Kajari Purwakarta Sosialisasikan Program Jaksa Garda Desa

    Antisipasi Korupsi Aparatur Desa, Kajari Purwakarta Sosialisasikan Program Jaksa Garda Desa

    • calendar_month Rabu, 9 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Kolase Foto HITV: Terkait sosialisasi penerangan hukum kepada aparatur pemerintah desa di wilayah Kabupaten Purwakarta melalui Program Jaksa Garda Desa, yang digelar di Aula Kantor Desa Dangdeur, pada Selasa 8 Oktober 20l24. (dok/foto/raffa) HiTvBerita.COM | PURWAKARTA – Kegiatan sosialisasi penerangan hukum lewat Program Jaksa Garda Desa, yang digelar di Aula Kantor Desa Dangdeur, pada Selasa […]

expand_less