Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Terancam Hukuman Seumur Hidup, Dua Pelaku Pengedar Narkotika Diringkus Polisi

  • account_circle
  • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
  • print Cetak

HiTvBerita.com | Purwakarta – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap aksi peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Teranyar, dalam sehari Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap dua kasus dengan mengamankan dua orang pelaku, pada Selasa 22 Oktober 2024. Satres Narkoba melakukan penangkapan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Desa Karyamekar, Kecamatan Cibatu, dan Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus, yakni berinisial UK (23) warga Desa Karyamekar, Kecamatan Cibatu, dan AP (23) warga Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalu Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dari laporan tersebut, lanjut Yudi, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.

“Kemudian, pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekira Pukul 19.55 WIB, anggota kami berhasil mengamankan pelaku berinisial UK di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 37 paket narkotika jenis tembakau sintetis di dalam rumah pelaku,” kata Yudi, kepada awak media di Mapolres Purwakarta, pada Rabu 30 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan UK mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari seorang pria yang berinisial AP. Petugas langsung bergerak cepat dan menangkap AP beserta barang bukti berupa tiga paket tembakau sintetis.

“Anggota kami berhasil mengamankan pelaku AP di kediamannya di wilayah Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta sekira Pukul 21.30 WIB,” jelasnya.

Yudi menyebut, dari hasil penyidikan diketahui kedua pelaku menjual barang haram itu dengan cara mempromosikannya lewat akun media sosial Instagram. Setelah terjadi kesepakatan dengan pembeli, pelaku kemudian meletakkan tembakau sintetis yang sudah dikemas dan disimpan ditempat yang telah ditentukan.

“Lalu, kedua pelaku mengirimkan maps atau peta lokasi kepada pembelinya. Selanjutnya, pembeli langsung menuju lokasi untuk mengambil tembakau sintetis tersebut. Modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” bebernya.

Yudi menegaskan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku UK sebanyak 37 paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 34,1 gram, satu buah handphone merk Samsung warna biru, dan satu unit sepeda motor  Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi T-3951-IS.

Kemudian, dari tangan pelaku AP, petugas berhasil mengamankan 3 paket sedang narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 69 gram, sebungkus plastik yang didalamnya berisi tembakau sintetis, sebuah handphone merk iPhone 11 warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna abu-abu bernomor polisi T-4546-PX.

“Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama penjara seumur hidup,” tegasnya. (tr)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMP Islam Al-Ikhlas, Sekolah Berkarakter

    SMP Islam Al-Ikhlas, Sekolah Berkarakter

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM BEKASI | Pada dasarnya tujuan utama Pendidikan Karaker, adalah untuk membangun Bangsa yang Tangguh, Berakhlak Mulia, bermoral, ber etika, bertoleransi dan bergotong royong. Pentingnya Pendidikan Karakter diterapkan di Sekolah, adalah untuk mengembangkan potensi dasar didalam diri para siswa, sehingga dapat menjadi individu yang jujur, berfikiran positif, bertanggung jawab dan berprilaku baik. Dengan memiliki Karakter […]

  • Saksi PPHP Akui Tak Miliki Keahlian Teknis di Sidang Proyek SPAM IKK Balai Riam

    Saksi PPHP Akui Tak Miliki Keahlian Teknis di Sidang Proyek SPAM IKK Balai Riam

    • 0Komentar

    Penasihat hukum terdakwa Zulnaini, yakni Jeffriko Seran. (Dok/Foto/RJP) Reporter: ROYKE JHONI PIAY   Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengembangan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Balai Riam, Kabupaten Sukamara, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Selasa (10/6/2025). Dalam sidang tersebut, salah satu saksi dari Petugas Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) […]

  • MIO Indonesia Tegaskan Sinergi dengan IPJI, Dukung Kepemimpinan Baru Dr. Kun Wardana Abyoto

    MIO Indonesia Tegaskan Sinergi dengan IPJI, Dukung Kepemimpinan Baru Dr. Kun Wardana Abyoto

    • 0Komentar

    Penulis:  Iswanizar Dua Organisasi Pers Nasional Perkuat Kolaborasi Literasi dan Etika Jurnalistik di Era Digital HITVBERITA.COM | Jakarta — Hubungan antara dua organisasi pers nasional, Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia) dan Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), kian menunjukkan arah sinergi yang positif. ‎Hal itu tampak dalam perhelatan Musyawarah Nasional (Munas) ke-V IPJI yang […]

  • Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan 129.965 Benih Lobster di Perairan Batam

    Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan 129.965 Benih Lobster di Perairan Batam

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyeludupan sebanyak 129.965 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Pulau Kongka Besar, Kepulauan Riau. Ribuan benih lobster tersebut diduga hendak dibawa keluar wilayah perairan Indonesia secara ilegal. BATAM | HITV — Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan, […]

  • Wanprestasi, Mantan Bupati Bartim Gugat PT Lancar Mining Jaya Rp16,5 Miliar

    Wanprestasi, Mantan Bupati Bartim Gugat PT Lancar Mining Jaya Rp16,5 Miliar

    • 0Komentar

    BARITO TIMUR | HITV – Mantan Bupati Kabupaten Barito Timur (Bartim) dua periode, Drs. H. Zain Alkim, menggugat secara perdata perusahaan pertambangan batubara PT Lancar Mining Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang. Gugatan wanprestasi tersebut menuntut ganti rugi senilai Rp16,5 miliar. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2025/PN Tml dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran […]

  • Usai Menyerahkan Diri ke KPK, MIO Indonesia Apresiasi Sikap Kooperatif Silmy Karim

    Usai Menyerahkan Diri ke KPK, MIO Indonesia Apresiasi Sikap Kooperatif Silmy Karim

    • 0Komentar

    Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya dikabarkan tengah dicari untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan keimigrasian. JAKARTA, HITV— Penyerahan diri tersebut mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers MIO Indonesia. Ketua Umum MIO Indonesia, […]

expand_less