Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Terancam Hukuman Seumur Hidup, Dua Pelaku Pengedar Narkotika Diringkus Polisi

Terancam Hukuman Seumur Hidup, Dua Pelaku Pengedar Narkotika Diringkus Polisi

  • account_circle
  • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
  • visibility 34
  • print Cetak

HiTvBerita.com | Purwakarta – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap aksi peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Teranyar, dalam sehari Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap dua kasus dengan mengamankan dua orang pelaku, pada Selasa 22 Oktober 2024. Satres Narkoba melakukan penangkapan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Desa Karyamekar, Kecamatan Cibatu, dan Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus, yakni berinisial UK (23) warga Desa Karyamekar, Kecamatan Cibatu, dan AP (23) warga Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalu Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dari laporan tersebut, lanjut Yudi, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.

“Kemudian, pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekira Pukul 19.55 WIB, anggota kami berhasil mengamankan pelaku berinisial UK di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 37 paket narkotika jenis tembakau sintetis di dalam rumah pelaku,” kata Yudi, kepada awak media di Mapolres Purwakarta, pada Rabu 30 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan UK mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari seorang pria yang berinisial AP. Petugas langsung bergerak cepat dan menangkap AP beserta barang bukti berupa tiga paket tembakau sintetis.

“Anggota kami berhasil mengamankan pelaku AP di kediamannya di wilayah Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta sekira Pukul 21.30 WIB,” jelasnya.

Yudi menyebut, dari hasil penyidikan diketahui kedua pelaku menjual barang haram itu dengan cara mempromosikannya lewat akun media sosial Instagram. Setelah terjadi kesepakatan dengan pembeli, pelaku kemudian meletakkan tembakau sintetis yang sudah dikemas dan disimpan ditempat yang telah ditentukan.

“Lalu, kedua pelaku mengirimkan maps atau peta lokasi kepada pembelinya. Selanjutnya, pembeli langsung menuju lokasi untuk mengambil tembakau sintetis tersebut. Modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” bebernya.

Yudi menegaskan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku UK sebanyak 37 paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 34,1 gram, satu buah handphone merk Samsung warna biru, dan satu unit sepeda motor  Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi T-3951-IS.

Kemudian, dari tangan pelaku AP, petugas berhasil mengamankan 3 paket sedang narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 69 gram, sebungkus plastik yang didalamnya berisi tembakau sintetis, sebuah handphone merk iPhone 11 warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna abu-abu bernomor polisi T-4546-PX.

“Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama penjara seumur hidup,” tegasnya. (tr)

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plt. Sekjen Kemendagri Minta Inspektur Daerah Terus Mengasah Diri Ikuti Kebaruan

    Plt. Sekjen Kemendagri Minta Inspektur Daerah Terus Mengasah Diri Ikuti Kebaruan

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    HiTvBerita.COM|(BANDUNG) – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir yang sekaligus Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri meminta seluruh inspektur daerah terus mengasah diri. Pasalnya, banyak hal baru yang perlu dipahami oleh para inspektur daerah untuk mendukung kinerjanya. “Sebagai evaluator, kita harus lebih dahulu menguasai pada aturan-aturan yang baru, kita juga memahami […]

  • Polres Belitung Tahan Oknum Pegawai Bank Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Penggelapan Dana Nasabah

    Polres Belitung Tahan Oknum Pegawai Bank Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Penggelapan Dana Nasabah

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Hitvberita.com | Belitung – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial DP, seorang pegawai bank BUMN yang diduga melakukan tindak pidana Perbankan atau Penggelapan. Selasa (8/4/2025). Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/18/III/RES.2.2./2025/Reskrim/Polres Belitung/Polda Kep. Babel tertanggal 10 Maret 2025. Penahanan dilakukan setelah diterbitkannya Laporan […]

  • Polsek Singkep Barat Perketat Pengawasan, Warga Diingatkan Bahaya Karhutla

    Polsek Singkep Barat Perketat Pengawasan, Warga Diingatkan Bahaya Karhutla

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Ruslan
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Unit Reserse Kriminal Polsek Singkep Barat meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Singkep Barat. Langkah ini dibarengi imbauan tegas kepada warga agar tidak melakukan aktivitas pembakaran di sekitar lahan maupun kawasan hutan. LINGGA, KEPRI | HITV— Kapolsek Singkep Barat IPTU Young Risa menegaskan, patroli dan pengawasan intensif terus digencarkan pihaknya […]

  • Ngobrol Pilkada Bareng MIO Dompu

    Ngobrol Pilkada Bareng MIO Dompu

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Rapat pembentukan panitia “Ngobrol Pilkada (Ngopi) Bareng MIO Dompu” di Sekretariat DPD MIO INDONESIA Kabupaten Dompu, Selasa, 24 September 2024. (dok/foto/bae) HiTvBerita.COM | DOMPU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Dompu dalam waktu dekat menggelar kegiatan Ngobrol tentang Pilkada (Ngopi) 2024. Kegiatan yang mengusung tema “Media dalam Balutan Pilkada 2024” […]

  • Bencana Tanah Bergerak Terjang Karangbanar Ketanda Sumpiuh, Belasan Rumah Rusak dan Puluhan Warga Mengungsi

    Bencana Tanah Bergerak Terjang Karangbanar Ketanda Sumpiuh, Belasan Rumah Rusak dan Puluhan Warga Mengungsi

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Tanah retak dengan kedalaman bervariasi dari 40 cm – 150 cm di lokasi bencana tanah bergerak Kampung Karangbanar Desa Ketanda kecamatan Sumpiuh Banyumas. (dok/ft/Adyt) Penulis: Ahdiyat Guyuran hujan deras memicu bencana tanah bergerak di Dusun Karangbanar, Desa Ketanda, Kecamatan Sumpiuh, Banyumas. Puluhan rumah retak, fasilitas umum rusak, dan puluhan warga terpaksa mengungsi demi keselamatan. HITVBERITA.COM […]

  • Camat Plered diduga Langgar Netralitas Pilkada, Biarkan Salah Satu Paslon Kampanye di Halaman Kecamatan

    Camat Plered diduga Langgar Netralitas Pilkada, Biarkan Salah Satu Paslon Kampanye di Halaman Kecamatan

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦 | Purwakarta – Dugaan pelanggaran netralitas Camat Plered viral setelah muncul video dari salah satu warga di aplikasi Tik Tok dan di beberapa WhatsApp group, bahwa oknum Camat tersebut diduga membiarkan kegiatan kampanye bagi-bagi sembako oleh salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati di halaman kantor Kecamatan Plered, pada Senin 14 Oktober […]

expand_less