Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Korupsi Rp 500 Juta Akibat Terjerat Pinjol, Kepala Pegadaian Batujajar Diringkus Satreskrim Polres Cimahi

  • account_circle
  • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
  • print Cetak

HiTvBerita.com | Bandung –  Akibat keterlibatannya dalam utang pinjaman online (pinjol), Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian (Persero) Batujajar, Ratih Annisa Sabarini, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sebesar Rp 500 juta. Ratih diduga melakukan korupsi dengan modus gadai fiktif dan pemalsuan.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Cimahi telah menyelidiki kasus ini selama 10 bulan sejak Januari 2024.

“Kami telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, termasuk saksi ahli dari BPKP, yang menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi di Unit Pegadaian Cabang Batujajar,” kata Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, pada Rabu 30 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus korupsi merupakan hasil kerjasama antara Polres Cimahi, pihak Pegadaian, dan unsur terkait lainnya yang turut berperan aktif. “Tersangka tunggal dalam kasus ini adalah RAS, pengelola UPC Pegadaian Batujajar,” jelasnya.

Tersangka RAS diduga menggunakan tiga modus, yakni membuat gadai fiktif, transaksi gadai dengan barang palsu, dan transaksi gadai dengan taksiran jaminan yang berlebihan. “Modus-modus yang dilakukan RAS sangat merugikan masyarakat yang menggunakan layanan pegadaian,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, RAS tercatat melakukan 32 transaksi gadai fiktif, 16 transaksi dengan jaminan barang palsu, dan 16 transaksi dengan nilai taksiran tinggi terhadap barang jaminan.

Kerugian negara akibat tindakan RAS diperkirakan mencapai Rp 559.740.000, dengan sekitar Rp 200 juta telah dikembalikan, namun sisa kerugian sebesar Rp 359.740.000 masih belum tertutup. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah jaminan emas palsu.

“Barang bukti emas yang kami sita adalah perhiasan palsu yang dibeli pelaku di sekitar Kota Bandung. Pelaku menukarkan perhiasan asli dengan yang palsu untuk meraup keuntungan,” paparnya.

Selain itu, lanjut Tri, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, termasuk 24 dokumen, 54 lembar surat bukti gadai (SBG), 3 lembar dwilipat (salinan SBG), serta 7 lembar rekening koran nasabah dari sistem.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(tr) 

 

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terbanyak Kedua di Jawa Barat, Pemkab Purwakarta Terbitkan 36.553 NIB UMKM

    Terbanyak Kedua di Jawa Barat, Pemkab Purwakarta Terbitkan 36.553 NIB UMKM

    • 0Komentar

    Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat berada di posisi kedua pencapaian terbanyak penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM, yakni sebanyak 36.553 atau 187.16 dari target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2024. Nampak dalam gambar Sekda Purwakarta, Norman Nugraha foto bersama seusai rapat. (Dok/Foto/Raffa) HITVBERITA.COM | PURWAKARTA -Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha […]

  • Saiful Chaniago Kecam Perusak Rumah Ibadah Kristen di Sumbar 

    Saiful Chaniago Kecam Perusak Rumah Ibadah Kristen di Sumbar 

    • 0Komentar

    Penulis: QUARTA Ibadah yang dilaksanakan di rumah doa Jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang, Sumatera Barat, dibubarkan massa. Peristiwa itu terjadi di RT 03 RW 09, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah Padang, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Aksi massa yang diwarnai perusakan itu terjadi pada Minggu (27/7) petang. HITVBERITA.COM | Jakarta- Dari […]

  • Polres Belitung Gagalkan Penyelundupan Sabu 11,65 Gram di Pelabuhan Pelindo

    Polres Belitung Gagalkan Penyelundupan Sabu 11,65 Gram di Pelabuhan Pelindo

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung – Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua pria berinisial ISN dan TKS diamankan di area Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan, Kamis (9/10/2025) pekan lalu. Kedua tersangka ditangkap setelah kedapatan membawa sabu seberat 11,65 gram yang disembunyikan di dalam truk pengangkut buah dan sayur dari Jakarta. Kasatres […]

  • Ady Hermawan Buka Pendidikan Politik DPC Hanura Karimun

    Ady Hermawan Buka Pendidikan Politik DPC Hanura Karimun

    • 0Komentar

    KARIMUN | HITV – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Kepulauan Riau, Drs. H. Ady Hermawan, membuka secara resmi kegiatan Pendidikan Politik Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Karimun, di Gedung Nasional, Karimun, Selasa (23/12/2025). Pendidikan politik ini diikuti perwakilan dari 14 kecamatan se-Kabupaten Karimun. Setiap DPC kecamatan mengirimkan […]

  • Gerakan Pendidikan Indonesia Baru Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan

    Gerakan Pendidikan Indonesia Baru Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan

    • 1Komentar

    Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan dan nilai-nilai kebersamaan dengan menggelar kegiatan Sedekah Ramadan Berbagi Kebaikan. Acara ini berlangsung di Pondok Pesantren Nurul Musthofa, Ciracas, Jakarta Timur, yang dipimpin oleh KH. Buya Faris Muhammad. Rabu (12/3/2025). HITVBERITA.COM | Jakarta – Ketua Umum GPIB, Kombespol (Purn) Ir. Agung Karang, dalam sambutannya, […]

expand_less