347 Warga Binaan Lapas Purwakarta Terima Remisi Idul Fitri, Tiga Langsung Bebas
- account_circle
- calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
- visibility 27
- print Cetak

Pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta memberikan remisi kepada 347 warga binaan. Tiga di antaranya langsung dibebaskan, sebagai bagian dari tradisi tahunan yang memberikan penghargaan bagi warga binaan yang berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.
HITVBERITA.COM | Purwakarta- Pemberian remisi ini diserahkan secara langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta, Bayu Hermanto, setelah pelaksanaan salat Idul Fitri di Aula Dr. Saharjo, Lapas Purwakarta, pada Senin, 31 Maret 2025.
“Sebanyak 347 warga binaan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 ini. Remisi adalah hak bagi mereka yang memenuhi syarat dan telah menunjukkan perilaku baik. Kami memberikan remisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan diharapkan ini bisa menjadi momentum untuk perbaikan diri,” ujar Bayu Hermanto.
Menurut Bayu, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman. Remisi diharapkan tidak hanya memberikan kebahagiaan, tetapi juga memberikan kesadaran bagi warga binaan untuk menata masa depan yang lebih baik.
“Kami ucapkan selamat kepada semua warga binaan yang menerima remisi khusus Idul Fitri. Semoga mereka bisa memanfaatkan momen ini untuk merenung, bersyukur, dan memperbaiki sikap serta perilaku. Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbenah diri,” tambah Bayu.
Berikut rincian pemberian remisi di Lapas Purwakarta:
- Remisi 15 hari: 65 orang
- Remisi 1 bulan: 254 orang
- Remisi 1 bulan 15 hari: 20 orang
- Remisi 2 bulan: 5 orang
- Remisi bebas: 3 orang. (**)
Reporter: Raffa Christ Manalu
Editor: AYS Prayogie
- Penulis:

Saat ini belum ada komentar