Aktivitas Galian Tanah di Setajam Diduga Tak Berizin, Libatkan Pengusaha Dealer Motor
- account_circle Ruslan
- calendar_month Senin, 29 Des 2025
- visibility 185
- print Cetak

LINGGA | HITV – Seorang pengusaha dealer motor Yamaha bernama Aseng diduga terlibat dalam kegiatan pengangkutan tanah tanpa izin dan tanpa memenuhi kewajiban pajak daerah di kawasan Setajam, sekitar PLTD Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa di lokasi tersebut telah dilakukan aktivitas penggalian tanah menggunakan alat berat. Namun, hingga berita ini diturunkan, kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Aseng menyatakan bahwa dirinya hanya membantu pihak yang membutuhkan tanah. Meski demikian, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait legalitas aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah yang dilakukan.
Sejumlah warga menilai sulit diterima apabila penggunaan alat berat, bahan bakar, kendaraan lori, serta tenaga sopir yang diketahui merupakan milik Aseng dilakukan tanpa adanya unsur transaksi bisnis. Hal ini memunculkan dugaan adanya praktik jual beli tanah yang tidak disertai perizinan dan kewajiban pajak daerah.
Masyarakat juga mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah dilaporkan dan apakah pajak daerah atas pengangkutan tanah telah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas galian tanah di wilayah Dabo Singkep. Warga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan, memberikan klarifikasi resmi, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum. (tr)
- Penulis: Ruslan
