Aliansi LSM–Ormas Peduli Kepri Minta Dirjen Bea dan Cukai Evaluasi Kabid P2 Batam
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
- visibility 135
- print Cetak

Ketua Umum Aliansi LSM–Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan pinta dengan tegas Dirjen Bea dan Cukai untuk lakukan evaluasi Kabid P2 Batam. (Dok/Foto/Hitv)
Di tengah upaya pembenahan institusi Bea dan Cukai secara nasional, sorotan publik justru mengarah ke internal Kantor Bea dan Cukai Batam. Sejumlah pejabatnya disorot terkait dugaan perjalanan dinas ke luar negeri serta kepemilikan harta kekayaan yang dinilai tidak wajar.
BATAM | HITV — Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan Peduli Kepulauan Riau (Aliansi LSM–Ormas Peduli Kepri) secara terbuka meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan evaluasi terhadap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Batam, Muhtadi, serta Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Zaki Firmansyah.
Sorotan publik tersebut mencuat setelah beredarnya informasi mengenai intensitas perjalanan luar negeri yang dilakukan Muhtadi dengan dalih tugas dinas.
Kendatipun demikian, namun hingga kini, kejelasan tujuan, urgensi, serta dasar penugasan perjalanan Kabid P2 Bea dan Cukai Batam itu, dinilai belum transparan dan perlu dibuktikan secara administratif.
“Seorang pejabat setingkat kepala bidang tidak bisa dengan mudah melakukan perjalanan ke luar negeri atas nama dinas tanpa prosedur yang ketat dan persetujuan berjenjang,” kata Ketua Umum Aliansi LSM–Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan dalam keterangannya di Batam, Rabu, 7 Januari 2026.
Ismail menilai, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan disiplin aparatur negara, efisiensi anggaran, serta pembatasan perjalanan dinas ke luar negeri, terutama bagi pejabat eselon menengah.
Secara struktural, perjalanan dinas luar negeri pejabat Bea dan Cukai, terlebih yang menyangkut penggunaan anggaran negara, harus mendapatkan persetujuan pimpinan tertinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurut Ismail Izin dari kepala kantor setempat dinilai tidak cukup, mengingat aspek anggaran, akuntabilitas, dan kepentingan negara yang melekat di dalamnya.
“Kegaduhan ini bukan hanya soal individu, tetapi berdampak langsung pada citra dan kinerja Bea dan Cukai Batam secara keseluruhan,” ujar Ismail.
Aliansi menegaskan, sebagai pimpinan, Kepala Bea dan Cukai Batam memiliki tanggung jawab penuh atas pembinaan, pengawasan, dan aktivitas pejabat di bawahnya. Karena itu, evaluasi tidak cukup hanya menyasar Kabid P2, tetapi juga menyentuh aspek kepemimpinan di level kepala kantor.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea dan Cukai Batam maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait permintaan evaluasi tersebut. (/*/*/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: Redaksi
