Bea Cukai Pangkalan Bun dan Forkopimda Kobar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
- account_circle Kistolani Mangun Jaya
- calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
- visibility 42
- print Cetak

HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun – Bea Cukai Pangkalan Bun bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan berbagai jenis barang ilegal hasil penindakan selama tahun 2024 hingga 2025. Kegiatan digelar di area Pelindo Regional 3 Kumai pada Selasa (25/11) sebagai bentuk komitmen mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
Barang yang dimusnahkan meliputi 167 bal pakaian bekas (ballpress), 200 kg boraks, 467.969 batang rokok ilegal, serta 45 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Shinta Dewi Arini, bersama jajaran Forkopimda.
Shinta menjelaskan bahwa ratusan bal pakaian bekas tersebut merupakan hasil operasi kolaboratif dengan Pangkalan TNI AL Kumai pada Februari 2025, dengan total nilai mencapai Rp665,95 juta. Sementara boraks asal impor memiliki nilai barang sekitar Rp1,22 juta.

Pada sektor cukai, Bea Cukai berhasil mengamankan 467.969 batang rokok ilegal dan 45 botol MMEA tanpa izin edar. Total nilai barang mencapai Rp 666,66 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp352,89 juta, terdiri dari cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.
Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pakaian bekas dan boraks dimusnahkan di tungku pabrik PT Global Enviro Nusa Semarang, sementara rokok ilegal dibakar di tungku PT Korindo Ariabima Sari Pangkalan Bun.
Pengawasan terhadap rokok ilegal juga mendapat perhatian khusus dari Sulaiman, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan. Ia menegaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya berasal dari luar negeri, tetapi juga diproduksi di dalam negeri.
“Rokok ilegal bukan hanya datang dari luar negeri, tetapi juga dari dalam negeri. Berbagai merek marak beredar dan merugikan negara. Kami akan terus melakukan tindakan preventif terhadap seluruh peredaran rokok ilegal, baik dari luar maupun dalam negeri,” tegasnya.
Dukungan serupa disampaikan oleh Jerri Kurniawan, perwakilan Kanwil Bea dan Cukai Banjarmasin. Ia menggarisbawahi pentingnya sinergi lintas sektor dalam pengawasan.
“Semua pengawasan ini tidak akan berjalan tanpa keterlibatan masyarakat, TNI, dan Polri. Kami mengapresiasi keberhasilan Bea Cukai Pangkalan Bun yang telah menggagalkan peredaran rokok ilegal, ballpress, dan berbagai barang ilegal lainnya,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Bupati Kobar yang diwakili Asisten, jajaran Forkopimda, perwakilan Kantor DJKN, serta perwakilan perusahaan pelayaran Dharma Lautan Utama, yaitu Manajer Agus.
Bea Cukai Pangkalan Bun mengajak masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan barang ilegal. Selain menimbulkan kerugian negara, barang ilegal juga mengancam kesehatan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
- Penulis: Kistolani Mangun Jaya
