Bupati Garut Lantik 6.596 Pegawai P3K Paruh Waktu
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
- visibility 28
- print Cetak

Penulis: Kang Aden
Pemerintah Kabupaten Garut melantik sebanyak 6.596 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) dalam upaya menuntaskan status kepegawaian tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.
HITVBERITA.COM | Garut — Pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, di Lapangan Otto Iskandar Dinata, Jumat (7/11/2025).
“Pengangkatan paruh waktu ini merupakan langkah strategis pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer,” ujar Syakur dalam sambutannya.
Dari total 6.616 formasi yang disetujui, sebanyak 6.596 pegawai resmi dilantik. Adapun 20 formasi tidak terisi karena tiga calon pegawai meninggal dunia dan 17 lainnya mengundurkan diri.
Syakur menegaskan bahwa para pegawai yang dilantik kini memiliki legalitas penuh sebagai aparatur sipil negara (ASN) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga mengajak ASN baru untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah, termasuk melalui kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor.
“Laksanakan tugas dengan tanggung jawab, kejujuran, dan dedikasi tinggi. Jadilah pelayan publik yang profesional,” pesan Syakur.
Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung, Wahyu, turut hadir dan menyampaikan selamat kepada para ASN yang dilantik. Ia menegaskan bahwa mereka kini tercatat dalam database nasional sebagai bagian dari lebih dari 5,4 juta ASN di Indonesia.
“Teruskan pengabdian ini dengan komitmen dan integritas,” kata Wahyu.
Wahyu juga mengapresiasi langkah cepat Pemkab Garut dalam menyelesaikan pengangkatan P3KPW, yang merupakan program prioritas nasional tahun ini. Ia menilai manajemen talenta di Garut telah berjalan baik, dengan prinsip transparansi, keadilan, dan objektivitas.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, menjelaskan bahwa pengadaan P3KPW Tahun 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Program ini menjadi mekanisme baru bagi tenaga non-ASN untuk memperoleh status resmi sebagai ASN.
Adapun rincian formasi yang dilantik terdiri atas: Tenaga Teknis: 4.544 formasi, Tenaga Guru: 1.987 formasi, Tenaga Kesehatan: 65 formasi.
Salah satu ASN yang dilantik, Amalia Nur Fazrin, Guru SDN 7 Regol, mengaku haru dan bersyukur atas pelantikan ini. Ia berharap ke depan dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Penuh Waktu.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar