Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar Daerah » Diduga di Korupsi, Aparat Penegak Hukum Diminta Usut DD Kaburan

Diduga di Korupsi, Aparat Penegak Hukum Diminta Usut DD Kaburan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • visibility 75
  • print Cetak

Penulis: Royke Jhoni Piay

HITVBERITA.COM | Kapuas – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera untuk memeriksa dan mengusut keberadaan Anggaran Dana Desa (ADD) ataupun Dana Desa (DD) Kaburan Kecamatan Pasak Telawang Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kurun waktu tiga tahun anggaran terakhir ini.

ADD dan DD yang diterima oleh desa Kaburan, paska terpilihnya Kepala Desa (Kades) Kaburan tiga tahun silam, hingga sampai saat ini tidak ada pembangunan fisik yang telah dilakukan oleh kadesnya.

Metro selaku kades Kaburan saat ini, diduga telah melakukan hal yang merugikan hak-hak masyarakat desa Kaburan, yang seharusnya dapat menikmati pembangunan di wilayah desanya baik itu pembangunan infrastruktur penunjang desa dan pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Namun selang tiga tahun terakhir ini setelah dilantik dirinya sebagai Kades Kaburan terpilih, pembangunan desa baik itu infrastruktur jalan dan prasaran pendukung lainya tidak ada pembangunan yang telah di lakukannya.

 “Anggaran desa untuk kegiatan tersebut setiap tahun, baik melalui musdes ataupun musrembang telah dianggarkan, namun tidak ada pembangunannya,” kata nara sumber yang disembunyikan identitasnya ini.

Dirinya yang juga sebagai salah satu perangkat desa Kaburan, merasa terpanggil akan keadaan ini dan berharap agar pihak-pihak yang berkoompeten dalam hal penindak maupun pemerikasaan untuk segera mengaudit anggaran desa Kaburan.

Diduga kuat Kades Kaburan dalam pengelolaan dan pelaksanaannya, tidak melaksanakan apa yang telah di mufakatkan melalui musrembang ataupun musdes dengan perangkat desanya.

 “Untuk segera memeriksa kepala desa Kaburan saat ini, karena selang tiga tahun terakhir ini tidak ada pembangunan namun anggaran tetap ada dialokasikan,” sebutnya kembali.

Selain itu juga, kades Kaburan dalam pengelolaan Kas desa tidak ada keterbukaan (Transfaransi) ke perangkat desanya dan umumnya masyarakat desa Kaburan.

Ini terkait penerimaan dana Kas desa dari Koperasi Makmur Lestari Bersama yang bekerjasama/mitra dengan perkebunan kelapa sawit PT Kapuas Ria Sejahtera (PT.KRS).

Lahan kemitraan perkebunan kelapa sawit yang dikelola Koperasi Makmur Lestari Bersama seluas kurang lebih 200 hektar dan 10 hektar masuk kas desa Kaburan.

Dalam penjualan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, per tiga bulan. Koperasi mendapatkan keuntungan setiap bulan berkisar dari 16 juta hingga 30 juta rupiah yang langsung dananya masuk ke kas desa Kaburan.

 “Hampir dua tahun ini, kas desa dari penjualan TBS di pegang dan dikuasai oleh kades Kaburan saat ini,” ucapnya menceritakan.

Ditegaskannya bahwa hingga sampai saat ini baik itu penggunaan dana desa ataupun anggaran desa  serta uang kas desa yang dikelola oleh koperasi tidak jelas pertanggung jawaban oleh kades Kaburan saat ini.

Dirinya berharap kepada pihak terkait khususnya aparat penegak hukum, kejaksaan tinggi kalimantan tengah, kejaksaan negeri Kuala Kapuas dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, untuk segera memeriksa kepala desa Kaburan terkait penggunaan dana baik bersumber dari negara ataupun kemitraan.

DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah, selaku penerima kuasa dari masyarakat Kaburan ini, juga meminta agar permasalah ini menjadi atensi bagi Aparat Penegakan Hukum dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya di desa Kaburan.

Julius, Sekjen LEMBAPHUM Kalteng inipun menekan kan kembali bahwa selain dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kades Kaburan ini.

Paska dilantik sebagai Kades Kaburan secara devinitif, dirinya langsung melakukan pemberhentian/pencopotan perangkap desa dan mengantikan dengan perangkap desa pilihannya saat ini.

Atas tindakan nya tersebut dinilai melanggar peraturan yang mengaturnya bahwa perangkap desa dilarang melakukan pemberhentian sepihak perangkat desanya, namun terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kecamatan.

Peraturan yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diperjelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015, dan telah diubah terakhir kali dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

 “Penggantian perangkat desa harus melalui prosedur resmi, tidak bisa semena-mena,” ditegaskannya kembali.

Kepala desa yang baru tidak memiliki wewenang untuk mengganti perangkat desa yang masih aktif, kecuali jika perangkat desa tersebut melakukan pelanggaran berat atau telah memenuhi salah satu syarat pemberhentian yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Pergantian karena alasan politis atau “loyalitas” adalah tindakan yang melanggar hukum. Penggantian perangkat desa harus melalui prosedur resmi, tidak bisa semena-mena. Harus konsultasi dengan camat untuk mendapatkan rekomendasi sebelum menerbitkan surat keputusan pemberhentian.

Pemberhentian atau pengangkatan perangkat desa tidak menjadi kewenangan mutlak dari kepala desa sendiri, melainkan melibatkan camat dan mekanisme lainnya yang diatur dalam perundang-undangan.

Kepala desa yang hendak memberhentikan atau mengangkat perangkat desa harus tunduk pada ketentuan yang berlaku.

 “Dalam waktu dekat lembaga akan membuat surat laporan resmi ke pihak terkait, atas dugaan korupsi di desa Kaburan ini,” tegas Julius.

Sementara itu, Metro kades Kaburan, melalui pesan Whatsap tidak merespon klarifikasi media ini, sore Sabtu (25/10). Bahkan setelah pesan diterima (Contrang dua), aplikasi whatsapp kades Kaburan ini tidak aktiv hingga hingga rilis diterbitkan, dan belum memberikan keterangan resmi atas dugaan terhadap dirinya. (ig/Jhn)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif Selama Natal 2025 dan Jelang Tahun Baru 2026 Polres Belitung Gelar Patroli Gabungan

    Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif Selama Natal 2025 dan Jelang Tahun Baru 2026 Polres Belitung Gelar Patroli Gabungan

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 212
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Tanjungpandan – Dalam rangka memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif selama perayaan Natal 2025 serta menjelang pergantian Tahun Baru 2026, Polres Belitung gelar pelaksanaan patroli gabungan di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Belitung. (25/12/2025) Kegiatan patroli gabungan turut dihadiri oleh Bupati Belitung dan Wakil Bupati Belitung, serta melibatkan […]

  • Wow Luar Biasa Peneliti Menemukan Ada Mikro-Organisme Didalam Batu Purba Berusia Lebih Dari 2 Miliar Tahun!

    Wow Luar Biasa Peneliti Menemukan Ada Mikro-Organisme Didalam Batu Purba Berusia Lebih Dari 2 Miliar Tahun!

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Foto Ilustrasi : Saat para peneliti menemukan air tanah berusia 1,2 miliar tahun di dalam sebuah tambang di Afrika Selatan. (Foto/Oliver Warr/University of Toronto/LiveScience) HiTvBerita.COM | JAKARTA – Sebuah penemuan mengesankan saat tim peneliti dari Graduate School of Science di University of Tokyo, menemukan adanya mikro-organisme di dalam sebuah batu kuno berusia lebih dari 2 […]

  • Akhir September, Pemkab Purwakarta Akan Gelar Pelantikan Pejabat Eselon II

    Akhir September, Pemkab Purwakarta Akan Gelar Pelantikan Pejabat Eselon II

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Raffa Christ Manalu Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan menggelar acara pelantikan calon pejabat eselon dua setingkat kepala dinas hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Open Bidding (OB) paling lambat akhir September 2025. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Ir. […]

  • Kang Cecep Desak Klarifikasi Ormas Cikancung Terkait Intimidasi Wartawan

    Kang Cecep Desak Klarifikasi Ormas Cikancung Terkait Intimidasi Wartawan

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Abdul Hapid
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Ketua MIO DPD Kabupaten Garut, Kang Cecep Dedi Supriadi, mengecam larangan peliputan oleh oknum Ormas Cikancung di desa-desa Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, karena dinilai melanggar kemerdekaan pers dan tidak berdasar hukum. GARUT | HITV –  Pernyataan oknum organisasi kemasyarakatan (Ormas) Cikancung yang melarang wartawan melakukan peliputan di desa-desa wilayah Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, menuai kecaman […]

  • KPU Purwakarta Ingatkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampaikan Surat Pemberitahuan Kampanye!

    KPU Purwakarta Ingatkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampaikan Surat Pemberitahuan Kampanye!

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos. (Dok/Foto/Raffa)   HiTvBerita.COM | PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, ingatkan kepada para paslon bupati dan wakil bupati, agar paslon sebelum berkampanye harus terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan kampanye kepada kepolisian, KPU dan Bawaslu. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Divisi […]

  • Kejari dan Polresta Banyumas Beri Penyuluhan Hukum di Kemranjen

    Kejari dan Polresta Banyumas Beri Penyuluhan Hukum di Kemranjen

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Fandi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Penyuluhan ini menyoroti pengelolaan dana desa yang akuntabel serta pencegahan tindak pidana kekerasan seksual, dengan menghadirkan narasumber dari Kejari dan Polresta Banyumas. BANYUMAS | HITV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas bekerja sama dengan Polresta Banyumas memberikan penyuluhan hukum bagi aparatur desa, lembaga desa, dan masyarakat di GOR Desa Sibalung, Kecamatan Kemranjen, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu […]

expand_less