Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sorot » Diduga Langgar Tata Ruang, Kades Tanjung Harapan Terbitkan Surat Sporadik untuk Tambak Udang di Kawasan Wisata!

Diduga Langgar Tata Ruang, Kades Tanjung Harapan Terbitkan Surat Sporadik untuk Tambak Udang di Kawasan Wisata!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jika terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan dokumen sporadik, Kepala Desa Tanjung Harapan dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dok/Foto)HITV)

Penulis: Ruslan LGA

Dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Kepala Desa Tanjung Harapan diduga menerbitkan surat sporadik atas lahan di kawasan wisata strategis yang kini dialihfungsikan menjadi tambak udang vaname, meski belum mengantongi izin resmi sesuai peruntukan tata ruang.

HITVBERITA.COM | Lingga – Temuan ini terungkap dari hasil penelusuran lapangan tim investigasi media HITV, hari Sabtu (19/7/2025), di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep.

Perlu disampaikan bahwa di lokasi tersebut, tampak adanya aktivitas penggarapan lahan yang diduga kuat diperuntukkan sebagai usaha tambak udang oleh seorang pengusaha berinisial ISN.

Lahan yang digarap tersebut, berada di zona yang telah ditetapkan sebagai kawasan pariwisata strategis Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 615/1/REN/KT Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri Tahun 2011–2031.

Zona tersebut memiliki aturan ketat mengenai pemanfaatan ruang, termasuk larangan kegiatan budidaya perikanan tanpa revisi RTRW dan izin dari instansi teknis terkait.

Namun, setelah proses jual beli antara masyarakat dan ISN, Pemerintah Desa Tanjung Harapan menerbitkan surat sporadik sebagai bentuk pengakuan penguasaan tanah. Langkah ini menuai sorotan karena diduga mengabaikan ketentuan tata ruang dan zonasi yang berlaku.

Ahli tata ruang yang dihubungi HITV secara terpisah menjelaskan bahwa surat sporadik hanya merupakan dokumen administratif pengakuan penguasaan fisik atas tanah dan tidak serta-merta melegitimasi pemanfaatannya untuk kegiatan komersial, apalagi di kawasan dengan fungsi lindung atau wisata.

“Surat sporadik tidak bisa berdiri sendiri. Ia harus tetap tunduk pada peraturan zonasi, RTRW, dan perizinan lingkungan. Jika digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai, seperti tambak udang, maka bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum,” ujar seorang pejabat di Dinas PUPR yang enggan disebutkan namanya karena belum mendapatkan izin berbicara.

Jika terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan dokumen tersebut, Kepala Desa Tanjung Harapan dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1 miliar.

Selain itu, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga menyatakan bahwa pemanfaatan ruang tanpa izin yang sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Hingga berita ini diturunkan, awak media HITV masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pariwisata, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga.

Konfirmasi juga akan dimintakan kepada Kepala Desa Tanjung Harapan mengenai dasar penerbitan surat sporadik tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap tata kelola ruang, serta perlunya pengawasan ketat terhadap kebijakan aparat desa dalam menjaga kelestarian kawasan wisata strategis. (*/*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kalteng Mulai Gulirkan Program “Satu Rumah Satu Sarjana” pada 2026

    Kalteng Mulai Gulirkan Program “Satu Rumah Satu Sarjana” pada 2026

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Kistolani Mangun Jaya
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan program unggulan Satu Rumah Satu Sarjana mulai berjalan pada 2026. Program ini dirancang untuk membuka akses pendidikan tinggi bagi keluarga berpenghasilan rendah agar setiap rumah tangga memiliki kesempatan melahirkan minimal satu lulusan perguruan tinggi. HITVBERITA.COM | Palangka Raya — Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menyampaikan kepastian tersebut saat menemui […]

  • FORKABI Deklarasi Jaga Kampung, Tasrif: Dukung Penuh Langkah Ketua Umum Abdul Ghoni

    FORKABI Deklarasi Jaga Kampung, Tasrif: Dukung Penuh Langkah Ketua Umum Abdul Ghoni

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Penulis: Erwin Ketua Pembina LABH FORKABI, Dr. Tasrif M. Saleh SH., MH merespon deklarasi “Jaga Kampung” dari Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI), di Jakarta, Sabtu (20/9/2025). HITVBERITA.COM | Jakarta – Menurut Tasrif, langkah Ketua Umum FORKABI, Abdul Ghoni mendeklarasikan “Jaga Kampung” harus didukung penuh untuk menormalisasikan Jakarta yang harmonis pasca unjuk rasa Agustus 2025 lalu. […]

  • Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti dari 61 Perkara Hukum Tetap

    Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti dari 61 Perkara Hukum Tetap

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di Kejari Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan barang bukti dari 61 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Purwakarta, Rabu (28/5/2025). Pemusnahan ini mencakup kasus narkotika, pelanggaran kesehatan, hingga tindak pidana umum lainnya. HITVBERITA.COM | Purwakarta — […]

  • SMA Muhammadiyah 4 Jakarta, Tingkatkan Kualitas Islami Peserta didik

    SMA Muhammadiyah 4 Jakarta, Tingkatkan Kualitas Islami Peserta didik

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    HITV Berita.Com || Jakarta – Banyak berkembang sekolah yang bernuansa Islami di Indonesia, mulai dari Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar,  atau Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah, Dan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Kejuruan. Atau Madrasah Aliyaih, namun semua sekolah tersebut, pada dasarnya melakukan pendidikan Agama sesuai dengan tingkatannya masing masing. Kali ini, Abdul […]

  • Polres Purwakarta Panggil Kepala Desa Bunder Terkait Pungli Tenaga Kerja

    Polres Purwakarta Panggil Kepala Desa Bunder Terkait Pungli Tenaga Kerja

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Keseriusan Satreskrim Polres Purwakarta dalam menangani dugaan kasus pungutan liar (pungli) terkait rekrutmen tenaga kerja kembali dibuktikan. Pada Selasa, 11 Maret 2025, Kepala Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, berinisial TMT alias Ade Ojoy, terlihat memasuki kawasan Polres Purwakarta tepat pada pukul 13.15 WIB. HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Kedatangan TMT alias Ade Ojoy diduga kuat […]

  • Kirab Merah Putih dan Dzikir Kebangsaan Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Rusunawa Nagrak

    Kirab Merah Putih dan Dzikir Kebangsaan Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Rusunawa Nagrak

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Penulis: Sunang Sainudin Suasana khidmat sekaligus meriah menyelimuti Rusunawa Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (16/8/2025). Ratusan warga tumpah ruah mengikuti kirab Merah Putih dan dzikir kebangsaan yang digelar Ikatan Muballigh Seluruh Indonesia (IMSI) bersama Generasi Muda Sosial (GPS) untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. HITVBERITA.COM | Jakarta Utara – Kirab Sang Saka Merah […]

expand_less