Diduga Serobot Tanah, PT KTN Diperkarakan ke Polres Kobar
- account_circle Kistolani Mangun Jaya
- calendar_month Rabu, 10 Des 2025
- visibility 126
- print Cetak

Kuasa ahli waris almarhum Anang Abdullah resmi melaporkan PT KTN ke Polres Kotawaringin Barat. (Foto/kistolani/hitv
PANGKALAN BUN | HITV – Kuasa ahli waris almarhum Anang Abdullah resmi melaporkan PT KTN ke Polres Kotawaringin Barat atas dugaan penyerobotan lahan milik ahli waris yang berlokasi di Jalan CPO Kalap RT 13 (kini RT 18), Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 002/Hanafi/XII/2025 tertanggal 8 Desember 2025, yang ditujukan kepada Kapolres Kobar cq. Kasat Reskrim Polres Kobar. Dalam laporan itu disebutkan bahwa PT KTN, perusahaan yang bergerak di industri minyak nabati (kernel sawit), diduga menguasai lahan tanpa izin dari pemilik sah.
Kuasa ahli waris, Amat, menyatakan penguasaan lahan tersebut disertai pembangunan gudang dan rumah hunian di atas tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris. Pendirian bangunan dilakukan tanpa pemberitahuan maupun kesepakatan sebelumnya.
“Klien kami memiliki dasar hukum yang sah berupa Surat Keterangan Tanah dan putusan perkara perdata. Namun hingga kini, lahan tersebut justru dikuasai pihak lain,” ujar Amat, Senin (9/12/2025).
Ahli waris turut melampirkan berbagai dokumen pendukung, seperti Surat Kuasa Ahli Waris, Surat Keterangan Tanah, salinan putusan perkara perdata tahun 2008, serta hasil pengecekan lapangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Barat pada 30 Juli 2025, yang kemudian dipaparkan dalam ekspose di Polres Kobar pada 15 September 2025.
Selain perusahaan, laporan tersebut juga menyoroti penerbitan administrasi pertanahan oleh aparatur kelurahan. Lurah Kumai Hulu, Jupriansyah, dan Kasi Ukur Said Ramli diduga menerbitkan sejumlah surat terkait objek tanah pada 2022, 2023, dan 2024, meski lahan itu telah berstatus sengketa di pengadilan.
“Kami mempertanyakan dasar hukum terbitnya surat-surat tersebut karena status tanah ini sudah lama bersengketa. Akibatnya muncul tumpang tindih administrasi yang berujung pada penguasaan lahan oleh pihak lain,” kata Amat.
Ahli waris meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyerobotan lahan serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan dokumen administratif tersebut.
Tembusan laporan telah dikirimkan ke sejumlah instansi, termasuk Gubernur Kalimantan Tengah, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kapolda Kalteng, Kanwil ATR/BPN Kalimantan Tengah, Bupati Kotawaringin Barat, hingga Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Hingga berita ini diturunkan, PT KTN, Kelurahan Kumai Hulu, dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi HITV tetap membuka ruang klarifikasi guna menjaga asas keberimbangan dalam pemberitaan. (tr)
- Penulis: Kistolani Mangun Jaya

Saat ini belum ada komentar