Ketua DPC LAKI Kabupaten Subang, Muhammad Waryana Suhendi, SH saat berada di Gedung BPK Provinsi Jawa Barat. (Dok/Foto/Raffa)
Dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 Ditingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dibawah Naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Subang, Jawa Barat, Akan Segera Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
HITVBERITA.COM | SUBANG – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC-LAKI) Kabupaten Subang, Muhammad Waryana Suhendi, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi data terkait dugaan penyelewengan tersebut.
“Berdasarkan data yang kami miliki, terdapat 11 SMP yang diduga telah menyalahgunakan dana BOS tahun 2023,” ungkap Muhammad Waryana Suhendi dalam keterangannya pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran di 11 sekolah tersebut. Besaran dana BOS yang dikelola masing-masing sekolah pun bervariasi, mulai dari Rp76 juta hingga Rp582 juta.
“Kami memiliki data lengkap terkait sekolah-sekolah tersebut, termasuk rincian anggaran yang diterima masing-masing. Berdasarkan data tersebut, total penyalahgunaan dana BOS di 11 SMP ini mencapai Rp3,49 miliar,” jelasnya.
Atas dasar temuan tersebut, DPC-LAKI Kabupaten Subang berencana melaporkan 11 kepala sekolah terkait ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Subang.
“Semua bukti sudah kami kumpulkan. Kami hanya menunggu waktu yang tepat untuk melaporkan kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Subang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut.
(HI/Network)
Reporter: Mangasih Saor Marulitua
Editor: Raffa Christ Manalu