Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Halangi Tugas Jurnalistik, Kepsek SMAN 1 Sukatani Purwakarta Kangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008 dan UU Nomor 40 Tahun 1999!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
  • print Cetak

Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Rossi Rahayu, SPd, MM. (dok/foto/RCM)

HiTvBerita.COM | Purwakarta – Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Rossi Rahayu, S.Pd, MM., kangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal tersebut terjadi saat awak media berkunjung ke sekolah SMAN 1 Sukatani hendak melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi atau pembangunan ruang kelas baru (RKB) yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2024 yang sedang dilaksanakan disekolah itu.

Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani, Rossi Rahayu terkesan menutup-nutupi informasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan sekolah tersebut dengan mengatakan kepada security yang bertugas tidak bisa ditemui dengan alasan sekolah sedang melaksanakan ujian.

“Kepala sekolah tidak bisa ditemuin karena sekolah sedang melaksanakan ujian,” kata Security kepada awak media, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Ironisnya, ketika awak media hendak melihat-lihat ke lokasi pekerjaan dan ingin mengambil gambar pelaksanaan proyek sekolah tersebut, pihak security melarang awak media masuk ke lokasi proyek dengan alasan kepala sekolah tidak mengijinkan.

“Mohon maaf pak. Kami tidak bisa mengijinkan bapak kesana untuk melihat-lihat dan mengambil gambar. Ibu kepala sekolah tidak mengijinkan,” ujar Security.

Sebelumnya, Ketua MKKS SMA Kabupaten Purwakarta, Asep Sundu Mulyana, ketika ditemui awak media diruang kerjanya menyarankan, agar pihak media berkunjung ke sekolah penerima dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2024 untuk melakukan sosial control terhadap pelaksanaan rehabilitasi maupun pembangunan ruang kelas baru (RKB) diwilayah Kabupaten Purwakarta.

“Silahkan berkunjung ke sekolah penerima DAK fisik tahun 2024 untuk melakukan sosial control pelaksanaan proyek pembangunan sekolah yang sedang berjalan,” kata Asep Sundu, kepada awak media, pada Senin, 19 Agustus 2024.

Namun, kenyataan dilapangan sangat bertolak belakang antara Ketua MKKS SMA dengan pihak sekolah penerima anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2024 yang terkesan menghalangi awak media melakukan tugas jurnalistiknya yang hendak menggali informasi terkait pelaksanaan proyek yang sedang berjalan.

Tindakan Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani tersebut jelas-jelas mengangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menyatakan, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Sementara, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta di wujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Selain itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani, Purwakarta, Rossi Rahayu, S.Pd, MM, jelas-jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 4 Provinsi Jawa Barat, Budi Hermawan hingga berita ini ditulis belum bisa ditemui untuk dimintai keterangan secara resmi.

(Hi/Network)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Bangka Belitung Berganti, Mutasi Polri Kembali Bergulir

    Kapolda Bangka Belitung Berganti, Mutasi Polri Kembali Bergulir

    • 0Komentar

    HiTV Berita.Com|| BABEL – Mutasi dilingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali bergulir. Total ada sebanyak 157 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri mengalami rotasi jabatan. Dari 157 Pati dan Pamen tersebut, terdapat 6 (enam) Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yang berganti termasuk Kapolda Bangka Belitung. Kabid Humas Polda Bangka Belitung 𝙆𝙤𝙢𝙗𝙚𝙨 𝙥𝙤𝙡 𝙅𝙤𝙟𝙤 𝙎𝙪𝙩𝙖𝙧𝙟𝙤 […]

  • Prabowo Serukan Kepala Daerah Bersatu Hilangkan Kemiskinan

    Prabowo Serukan Kepala Daerah Bersatu Hilangkan Kemiskinan

    • 0Komentar

    Prabowo menekankan bahwa kekayaan alam bangsa sangat melimpah, namun pengelolaannya oleh para elite masih belum optimal. BOGOR | HITV – Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan seluruh kepala daerah dan pemimpin di berbagai tingkatan untuk tidak menyerah dalam upaya menghilangkan kemiskinan di Indonesia. Prabowo menekankan bahwa kekayaan alam bangsa sangat melimpah, namun pengelolaannya oleh para elite […]

  • Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Lakukan Sidang Lapangan, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Gugatan Tidak Berdasar

    Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Lakukan Sidang Lapangan, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Gugatan Tidak Berdasar

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM TEBING TINGGI – Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Sumatera Utara melakukan Pemeriksaan Setempat atau Sidang Lapangan terkait perkara Perdata nomor 4/Pdt. G/2024/PN Tbt dengan Objek perkara berada di Jalan Perak Gg. Baru Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Kamis (4/7/2024). Sidang Lapangan dipimpin Lenny Lasminar, SH, MH sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Hakim […]

  • Pemkab Purwakarta Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-194 dan Hari Jadi Kabupaten ke-57

    Pemkab Purwakarta Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-194 dan Hari Jadi Kabupaten ke-57

    • 0Komentar

    Sekda Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha saat pimpin rapat koordinasi jelang HUT Purwakarta dan Kabupaten Purwakarta tahun 2025. (Dok/Foto/Raffa) Penulis: Raffa Christ Manalu Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggelar rapat koordinasi untuk mematangkan persiapan menjelang peringatan Hari Jadi Purwakarta ke-194 dan Hari Jadi Kabupaten Purwakarta ke-57, yang akan berlangsung pada tahun 2025. HITVBERITA.COM | Purwakarta — Rapat yang […]

  • GPIB Resmi Membentuk Satgas GPIB Peduli untuk Bantu Pendidikan di Daerah Terdampak Bencana

    GPIB Resmi Membentuk Satgas GPIB Peduli untuk Bantu Pendidikan di Daerah Terdampak Bencana

    • 0Komentar

    Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) GPIB Peduli sebagai wujud kepedulian organisasi terhadap dampak bencana alam yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, khususnya yang berdampak langsung pada dunia pendidikan. JAKARTA | HITV — Pembentukan Satgas GPIB Peduli dilatarbelakangi oleh kondisi geografis Indonesia yang berada di pertemuan dua sabuk seismik dunia, […]

  • Wakil Ketua DPR: Tunjangan Perumahan Dewan Tidak Ada Lagi Setelah Oktober 2025

    Wakil Ketua DPR: Tunjangan Perumahan Dewan Tidak Ada Lagi Setelah Oktober 2025

    • 0Komentar

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tegaskan tunjangan perumahan Anggota DPR sebesar Rp.50 juta per bulan tidak ada lagi setelah Oktober 2025.Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tegaskan tunjangan perumahan Anggota DPR sebesar Rp.50 juta per bulan tidak ada lagi setelah Oktober 2025. (Foto:Istinewa) Penulis: Rolla Mutiara M Wakil Ketua DPR RI, Sufmi […]

expand_less