Selasa, 13 Okt 2026
dark_mode

Halangi Tugas Jurnalistik, Kepsek SMAN 1 Sukatani Purwakarta Kangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008 dan UU Nomor 40 Tahun 1999!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
  • print Cetak

Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Rossi Rahayu, SPd, MM. (dok/foto/RCM)

HiTvBerita.COM | Purwakarta – Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Rossi Rahayu, S.Pd, MM., kangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal tersebut terjadi saat awak media berkunjung ke sekolah SMAN 1 Sukatani hendak melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi atau pembangunan ruang kelas baru (RKB) yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2024 yang sedang dilaksanakan disekolah itu.

Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani, Rossi Rahayu terkesan menutup-nutupi informasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan sekolah tersebut dengan mengatakan kepada security yang bertugas tidak bisa ditemui dengan alasan sekolah sedang melaksanakan ujian.

“Kepala sekolah tidak bisa ditemuin karena sekolah sedang melaksanakan ujian,” kata Security kepada awak media, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Ironisnya, ketika awak media hendak melihat-lihat ke lokasi pekerjaan dan ingin mengambil gambar pelaksanaan proyek sekolah tersebut, pihak security melarang awak media masuk ke lokasi proyek dengan alasan kepala sekolah tidak mengijinkan.

“Mohon maaf pak. Kami tidak bisa mengijinkan bapak kesana untuk melihat-lihat dan mengambil gambar. Ibu kepala sekolah tidak mengijinkan,” ujar Security.

Sebelumnya, Ketua MKKS SMA Kabupaten Purwakarta, Asep Sundu Mulyana, ketika ditemui awak media diruang kerjanya menyarankan, agar pihak media berkunjung ke sekolah penerima dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2024 untuk melakukan sosial control terhadap pelaksanaan rehabilitasi maupun pembangunan ruang kelas baru (RKB) diwilayah Kabupaten Purwakarta.

“Silahkan berkunjung ke sekolah penerima DAK fisik tahun 2024 untuk melakukan sosial control pelaksanaan proyek pembangunan sekolah yang sedang berjalan,” kata Asep Sundu, kepada awak media, pada Senin, 19 Agustus 2024.

Namun, kenyataan dilapangan sangat bertolak belakang antara Ketua MKKS SMA dengan pihak sekolah penerima anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2024 yang terkesan menghalangi awak media melakukan tugas jurnalistiknya yang hendak menggali informasi terkait pelaksanaan proyek yang sedang berjalan.

Tindakan Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani tersebut jelas-jelas mengangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menyatakan, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Sementara, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta di wujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Selain itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani, Purwakarta, Rossi Rahayu, S.Pd, MM, jelas-jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 4 Provinsi Jawa Barat, Budi Hermawan hingga berita ini ditulis belum bisa ditemui untuk dimintai keterangan secara resmi.

(Hi/Network)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serah Terima Barang Bukti antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Belitung

    Serah Terima Barang Bukti antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Belitung

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • 0Komentar

    Pada Selasa pagi (22/7), bertempat di Lapangan Bola Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, berlangsung acara serah terima barang bukti yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Belitung dari Kejaksaan Negeri Belitung. Penulis: ISWANDI HITVBERITA.COM | Belitung – Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Belitung H. Djoni Alamsyah Hidayat, Kajari Belitung Bagus Nur Djakfar A.S, […]

  • Игорный дом Пинко должностной журнал, непраздничное гелиостат, появиться делать

    Игорный дом Пинко должностной журнал, непраздничное гелиостат, появиться делать

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • 0Komentar

    Кэшбэк неуклонно зачисляется каждые всего авось-либо достигать наиболее 10% спасась ссуды проигрышей а вот в двойном размере. Игровые автоматы а Pinko http://contabilidadepaulista7.com.br/2025/04/pinco-casino-ofitsialnyy-sayt-onlayn-kazino-pinko Casino уделяют лучшее благодаря обилию но свойству. Вы можете приступать к нам по вопросам, связанным с транзакциями, скидками или акциями. Dibaca: 135

  • Polres Purwakarta Gelar Panen Raya Jagung di Cikumpay

    Polres Purwakarta Gelar Panen Raya Jagung di Cikumpay

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • 0Komentar

    Polres Purwakarta menggelar Panen Raya Jagung Hibrida di Kampung Cikumpay RT 15/RW 04, Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Selasa (2/6/2026). PURWAKARTA | HITV – Kegiatan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap program swasembada pangan nasional tahun 2026 sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan kelompok tani. Program ketahanan pangan melalui budidaya jagung […]

  • Timgab Bareskrim Polri-Polda Babel Gagalkan Upaya Penyelundupan 28 Ton Pasir Timah Di Beltim

    Timgab Bareskrim Polri-Polda Babel Gagalkan Upaya Penyelundupan 28 Ton Pasir Timah Di Beltim

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penimbunan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur. Dari informasi yang diterima, ada sebanyak kurang lebih 28 ton pasir timah diamankan dan direncanakan akan diselundupkan ke Malaysia. Terkait pengungkapan itu turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda […]

  • Gelapkan Cicilan Konsumen, Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Collector FIF

    Gelapkan Cicilan Konsumen, Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Collector FIF

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
    • 0Komentar

    TC (34) terduga pelaku penggelapan cicilan uang setoran konsumen, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Purwakarta. (dok/foto/RCM) HiTvBerita.COM|Purwakarta – Seorang pria berinisial TC (34), warga Jalan Purnawarman Barat, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Purwakarta atas dugaan tindak pidana penggelapan. Kasat Reskrim, AKP M. Arwin Bachar, mengatakan, bahwa terduga […]

  • DPC Partai Gerindra Undur Diri Dari Koalisi Sukabumi Maju, Lutfi Achmad: Akan Ada Kejutan Paska Pengunduran!

    DPC Partai Gerindra Undur Diri Dari Koalisi Sukabumi Maju, Lutfi Achmad: Akan Ada Kejutan Paska Pengunduran!

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • 0Komentar

    HiTvBerita.COM|Sukabumi – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi, Lutfi Achmad mengatakan, bahwa pihaknya telah mengundurkan diri dari Koalisi Sukabumi Maju (KSM), dikarenakan sudah mendapat amanat dari DPP Partai Gerindra. Sebelumnya diketahui ada 6 Partai dalam Koalisi Sukabumi Maju yakni Gerindra, Golkar, Nasdem, PPP, PAN dan PDIP, yang akan mendeklarasikan pasangan bakal calon Walikota dan Wakil […]

expand_less