Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Halangi Tugas Jurnalistik, Kepsek SMAN 1 Sukatani Purwakarta Kangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008 dan UU Nomor 40 Tahun 1999!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
  • print Cetak

Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Rossi Rahayu, SPd, MM. (dok/foto/RCM)

HiTvBerita.COM | Purwakarta – Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Rossi Rahayu, S.Pd, MM., kangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal tersebut terjadi saat awak media berkunjung ke sekolah SMAN 1 Sukatani hendak melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi atau pembangunan ruang kelas baru (RKB) yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2024 yang sedang dilaksanakan disekolah itu.

Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani, Rossi Rahayu terkesan menutup-nutupi informasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan sekolah tersebut dengan mengatakan kepada security yang bertugas tidak bisa ditemui dengan alasan sekolah sedang melaksanakan ujian.

“Kepala sekolah tidak bisa ditemuin karena sekolah sedang melaksanakan ujian,” kata Security kepada awak media, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Ironisnya, ketika awak media hendak melihat-lihat ke lokasi pekerjaan dan ingin mengambil gambar pelaksanaan proyek sekolah tersebut, pihak security melarang awak media masuk ke lokasi proyek dengan alasan kepala sekolah tidak mengijinkan.

“Mohon maaf pak. Kami tidak bisa mengijinkan bapak kesana untuk melihat-lihat dan mengambil gambar. Ibu kepala sekolah tidak mengijinkan,” ujar Security.

Sebelumnya, Ketua MKKS SMA Kabupaten Purwakarta, Asep Sundu Mulyana, ketika ditemui awak media diruang kerjanya menyarankan, agar pihak media berkunjung ke sekolah penerima dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2024 untuk melakukan sosial control terhadap pelaksanaan rehabilitasi maupun pembangunan ruang kelas baru (RKB) diwilayah Kabupaten Purwakarta.

“Silahkan berkunjung ke sekolah penerima DAK fisik tahun 2024 untuk melakukan sosial control pelaksanaan proyek pembangunan sekolah yang sedang berjalan,” kata Asep Sundu, kepada awak media, pada Senin, 19 Agustus 2024.

Namun, kenyataan dilapangan sangat bertolak belakang antara Ketua MKKS SMA dengan pihak sekolah penerima anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2024 yang terkesan menghalangi awak media melakukan tugas jurnalistiknya yang hendak menggali informasi terkait pelaksanaan proyek yang sedang berjalan.

Tindakan Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani tersebut jelas-jelas mengangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menyatakan, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Sementara, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta di wujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Selain itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani, Purwakarta, Rossi Rahayu, S.Pd, MM, jelas-jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 4 Provinsi Jawa Barat, Budi Hermawan hingga berita ini ditulis belum bisa ditemui untuk dimintai keterangan secara resmi.

(Hi/Network)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harmoni Bambu di Pinggir Kali: Angklung PABM Guncang Festival Dayung Sispala Jakarta 2026

    Harmoni Bambu di Pinggir Kali: Angklung PABM Guncang Festival Dayung Sispala Jakarta 2026

    • 0Komentar

    Festival Dayung Sispala Jakarta 2026 hari ini nggak cuma soal dayung dan air. Panggung hiburannya pecah saat Angklung PABM naik panggung di Pintu Air BKT Malaka Sari. JAKARTA TIMUR, HITV – Bayangin, 24 alumni Bank Mandiri terlihat kompak saat memainkan angklung di bawah konduktor Kang Ganjar. Suara ‘tek-tung’ bambu itu sukses bikin pengunjung ikutan goyang. […]

  • Satlantas Polres Purwakarta Temukan Jalan Rusak Pada Ruas Jalur Arus Mudik!

    Satlantas Polres Purwakarta Temukan Jalan Rusak Pada Ruas Jalur Arus Mudik!

    • 1Komentar

    Jalan berlubang dan bergelombang yang didapati oleh Satlantas Polres Purwakarta saat survei jalur jelang arus mudik lebaran. (Dok/Foto/ Raffa) HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Satlantas Polres Purwakarta melakukan survei ruas jalan nasional dan provinsi di wilayah Kabupaten Purwakarta, jelang arus mudik lebaran 2025. Hasil survei menunjukkan bahwa beberapa ruas jalan berlubang dan bergelombang, yang dapat membahayakan […]

  • Adjie Rimbawan: Festival Dayung Alumni Sispala Akan Jadi Agenda Tahunan BKT Malaka Sari

    Adjie Rimbawan: Festival Dayung Alumni Sispala Akan Jadi Agenda Tahunan BKT Malaka Sari

    • 0Komentar

    Penutupan Festival Dayung Alumni Sispala Jakarta 2026 di kawasan Pintu Air Banjir Kanal Timur (BKT), Malaka Sari, Minggu (28/6/2026), bukan sekadar menandai berakhirnya perlombaan antarpelajar. JAKARTA, HITV – Di penghujung kegiatan tersebut, Ketua Umum Sispala Adjie Rimbawan menegaskan komitmen organisasinya untuk menjadikan Festival Dayung sebagai agenda rutin tahunan yang terus berkembang dan menjadi ikon olahraga […]

  • KPU Purwakarta : Soal Stiker Paslon di Angkutan Umum, Sudah Berkoordinasi dengan Bawaslu

    KPU Purwakarta : Soal Stiker Paslon di Angkutan Umum, Sudah Berkoordinasi dengan Bawaslu

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦  Purwakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta akan turut serta dalam menertibkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada), terlebih pada saat masa kampanye. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana menyikapi adanya peserta Pilkada yang mengangkangi Keputusan KPU Nomor 949 Tahun 2024, tentang Penetapan Lokasi Pemasangan […]

  • Cetuskan Hilirisasi Transformasi Pendidikan, Disdik Purwakarta Launching Program TdBA Bale Mandala Karsa

    Cetuskan Hilirisasi Transformasi Pendidikan, Disdik Purwakarta Launching Program TdBA Bale Mandala Karsa

    • 0Komentar

    HITVBerita.Com|Purwakarta – Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta kembali meluncurkan inovasi terbarunya, yakni Hilirisasi Transformasi Pendidikan, salah satunya melalui program Tatanen di Bale Atikan (TdBA) yaitu Bale Mandala Karsa yang dilaunching di Komplek Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Jalan Purnawarman Timur No 1, Kelurahan Sindangkasih, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat 27 September 2024. Dari pantauan awak media dilapangan, kegiatan […]

  • KPU Purwakarta Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 Bersama Presedium Organisasi Media

    KPU Purwakarta Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 Bersama Presedium Organisasi Media

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦 | Purwakarta – KPU Kabupaten Purwakarta melaksanakan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, bersama para awak media yang tergabung dalam Presedium Organisasi Media yang digelar di Sekretariat Bersama Presedium, pada Rabu 9 Oktober 2024 malam. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos dalam kegiatan sosialisasi […]

expand_less