Sabtu, 7 Mar 2026
light_mode

Halangi Tugas Jurnalistik, Kepsek SMAN 1 Sukatani Purwakarta Kangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008 dan UU Nomor 40 Tahun 1999!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
  • print Cetak

Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Rossi Rahayu, SPd, MM. (dok/foto/RCM)

HiTvBerita.COM | Purwakarta – Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Rossi Rahayu, S.Pd, MM., kangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal tersebut terjadi saat awak media berkunjung ke sekolah SMAN 1 Sukatani hendak melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi atau pembangunan ruang kelas baru (RKB) yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2024 yang sedang dilaksanakan disekolah itu.

Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani, Rossi Rahayu terkesan menutup-nutupi informasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan sekolah tersebut dengan mengatakan kepada security yang bertugas tidak bisa ditemui dengan alasan sekolah sedang melaksanakan ujian.

“Kepala sekolah tidak bisa ditemuin karena sekolah sedang melaksanakan ujian,” kata Security kepada awak media, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Ironisnya, ketika awak media hendak melihat-lihat ke lokasi pekerjaan dan ingin mengambil gambar pelaksanaan proyek sekolah tersebut, pihak security melarang awak media masuk ke lokasi proyek dengan alasan kepala sekolah tidak mengijinkan.

“Mohon maaf pak. Kami tidak bisa mengijinkan bapak kesana untuk melihat-lihat dan mengambil gambar. Ibu kepala sekolah tidak mengijinkan,” ujar Security.

Sebelumnya, Ketua MKKS SMA Kabupaten Purwakarta, Asep Sundu Mulyana, ketika ditemui awak media diruang kerjanya menyarankan, agar pihak media berkunjung ke sekolah penerima dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2024 untuk melakukan sosial control terhadap pelaksanaan rehabilitasi maupun pembangunan ruang kelas baru (RKB) diwilayah Kabupaten Purwakarta.

“Silahkan berkunjung ke sekolah penerima DAK fisik tahun 2024 untuk melakukan sosial control pelaksanaan proyek pembangunan sekolah yang sedang berjalan,” kata Asep Sundu, kepada awak media, pada Senin, 19 Agustus 2024.

Namun, kenyataan dilapangan sangat bertolak belakang antara Ketua MKKS SMA dengan pihak sekolah penerima anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2024 yang terkesan menghalangi awak media melakukan tugas jurnalistiknya yang hendak menggali informasi terkait pelaksanaan proyek yang sedang berjalan.

Tindakan Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani tersebut jelas-jelas mengangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menyatakan, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Sementara, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta di wujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Selain itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani, Purwakarta, Rossi Rahayu, S.Pd, MM, jelas-jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 4 Provinsi Jawa Barat, Budi Hermawan hingga berita ini ditulis belum bisa ditemui untuk dimintai keterangan secara resmi.

(Hi/Network)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangun Budaya Sadar Risiko, Kemenkumham Babel Gelar Penguatan Manajemen Risiko

    Bangun Budaya Sadar Risiko, Kemenkumham Babel Gelar Penguatan Manajemen Risiko

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Pangkal Pinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Penguatan Manajemen Risiko bagi jajaran operator Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis, di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Selasa (24/09/2024). Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Dwi Harnanto menuturkan, penguatan manajemen risiko ini bertujuan untuk membangun budaya sadar risiko, sehingga langkah mitigasi risiko […]

  • Rekam Jejak Baik, CEO Sate Maranggi Yadi Rusmayadi Harapan Baru Masyarakat Pimpin Purwakarta

    Rekam Jejak Baik, CEO Sate Maranggi Yadi Rusmayadi Harapan Baru Masyarakat Pimpin Purwakarta

    • 0Komentar

    HiTvBerita.Com – Purwakarta | Warga masyarakat Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menyampaikan harapannya kepada calon Bupati Purwakarta, H. Yadi Rusmayadi. Mereka menilai sosok tersebut mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat Purwakarta. Hal tersebut dilihat dari beberapa kesempatan saat Yadi Rusmayadi, atau yang kerap disapa Aa Yadi saat melakukan sosialisasi dan berdialog langsung dengan warga di beberapa […]

  • Pasangan Ambu Anne-Budi Hermawan Dartar ke KPU Purwakarta Pada 28 Agustus 2024

    Pasangan Ambu Anne-Budi Hermawan Dartar ke KPU Purwakarta Pada 28 Agustus 2024

    • 0Komentar

    HiTVBerita.Com | Purwakarta – Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, pada 28 Agustus 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta, Anne Ratna Mustika saat mengadakan rapat koordinasi dengan jajaran pengurus DPD Golkar Purwakarta, pada Senin, 26 Agustus 2024. Menurut Anne Ratna […]

  • Pariwisata Purwakarta Mengalami Lonjakan Signifikan Selama Libur Lebaran 2025

    Pariwisata Purwakarta Mengalami Lonjakan Signifikan Selama Libur Lebaran 2025

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com – Purwakarta – Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mencatatkan peningkatan signifikan dalam jumlah kunjungan wisatawan selama periode libur Lebaran 2025. Data dari Disporaparbud setempat menunjukkan angka kunjungan mencapai kurang lebih 250.000 wisatawan dari berbagai daerah. Lonjakan ini jauh lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, hal ini menunjukkan pertumbuhan positif dalam sektor pariwisata daerah. […]

  • Biro Adpim Kalteng Perkenalkan Aplikasi BERAKSI untuk Perkuat Koordinasi Penyusunan Sambutan

    Biro Adpim Kalteng Perkenalkan Aplikasi BERAKSI untuk Perkuat Koordinasi Penyusunan Sambutan

    • 0Komentar

    kegiatan Sosialisasi yang digelar di ruang rapat Biro Adpim, Kompleks Kantor Gubernur tersebut, dipimpin oleh Kepala Biro Adpim Johni Sonder, didampingi Kepala Subbag Kompim Haris Saputra Noordi. (Foto/Kistolani/Hitv) Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah memperkenalkan aplikasi BERAKSI (Berkoordinasi Atasi Miskomunikasi) sebagai inovasi untuk memperkuat koordinasi penyusunan naskah sambutan pimpinan. HITVBERITA.COM | Palangka […]

  • Temui Massa Aksi Unras Di PT. Timah, Kapolda Babel Imbau Masyarakat Tertib Dan Tak Anarkis

    Temui Massa Aksi Unras Di PT. Timah, Kapolda Babel Imbau Masyarakat Tertib Dan Tak Anarkis

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Babel – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo memantau langsung aksi unjuk rasa (unras) yang digelar di Kantor PT. Timah Tbk Pangkalpinang, Senin (6/10/25). Tak sekedar memantau jalannya aksi unras, Jenderal Bintang Dua Polri ini pun tak segan-segan turun menemui ribuan massa yang sudah berada di PT. Timah sejak pukul 10.00 Wib. […]

expand_less