Galangan Kapal Tanpa Identitas di Tanjung Riau, Ujian Pengawasan Negara di Laut Perbatasan
- account_circle Ismail Ratusimbangan
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- visibility 71
- comment 0 komentar
- print Cetak

Galangan Kapal Tanpa Identitas di Tanjung Riau --sebuah galangan kapal fiber diduga ilegal tetap beroperasi di wilayah perbatasan yang semestinya berada dalam pengawasan ketat negara. (Dok/Foto/Hitv)
Produksi speed boat fiber tanpa nomor lambung dan izin usaha terpantau berlangsung di pesisir Batam. Minimnya penindakan memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan aparat maritim di wilayah strategis perbatasan.
BATAM | HITV— Dari bibir pesisir Tanjung Riau, Kota Batam, aktivitas industri kapal fiber berlangsung nyaris tanpa jejak. Tidak ada papan nama perusahaan, tidak tampak izin usaha, dan tak terlihat identitas kepemilikan. Namun di balik senyap itu, deru mesin dan rangka speed boat berkecepatan tinggi menjadi penanda: sebuah galangan kapal fiber diduga ilegal tetap beroperasi di wilayah perbatasan yang semestinya berada dalam pengawasan ketat negara.
Investigasi lapangan tim redaksi menemukan sedikitnya sejumlah unit speed boat fiber dalam berbagai tahap pengerjaan. Kapal-kapal itu tidak dilengkapi nomor lambung, tidak tercatat dalam registrasi pelayaran, dan tidak menunjukkan identitas resmi sebagaimana diwajibkan undang-undang. Karakteristiknya bukan kapal nelayan, melainkan jenis kapal cepat yang lazim digunakan untuk pelayaran jarak pendek berisiko tinggi.

Dari bibir pesisir Tanjung Riau, Kota Batam, aktivitas industri kapal fiber berlangsung nyaris tanpa jejak. Tidak ada papan nama perusahaan, tidak tampak izin usaha, dan tak terlihat identitas kepemilikan. (Dok/Foto/Hitv
“Ini bukan kapal cari ikan. Ini kapal lari,” ujar seorang warga pesisir yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku aktivitas galangan tersebut telah berlangsung cukup lama dan kerap dikerjakan secara tertutup.
Indikasi Pelanggaran Berlapis
DALAM perspektif hukum pelayaran, keberadaan galangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif. Produksi dan perawatan kapal tanpa legalitas membuka ruang bagi tindak pidana serius, mulai dari penyelundupan barang, peredaran narkotika lintas negara, hingga pengangkutan tenaga kerja ilegal.
Sejumlah sumber yang dihimpun tim redaksi menyebut nama seorang pria berinisial “N” sebagai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas galangan. Namun hingga kini, tidak ditemukan dokumen perizinan galangan, izin lingkungan, maupun legalitas usaha lain yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin aktivitas industri berisiko tinggi berlangsung di kawasan strategis perbatasan internasional tanpa terdeteksi atau ditindak aparat berwenang?
Sunyi Pengawasan Aparat
GALANGAN tersebut berada di wilayah yang secara kewenangan masuk dalam pengawasan berbagai institusi negara, mulai dari Polairud Polda Kepri, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara, Bea Cukai, hingga Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Namun hingga laporan ini disusun, belum terlihat adanya tindakan penertiban, penyegelan, ataupun penyelidikan terbuka. Tidak pula ditemukan pernyataan resmi dari aparat terkait mengenai legalitas galangan maupun hasil pengawasan di lapangan.
“Jika kapal tanpa identitas bisa diproduksi bebas, itu berarti ada celah serius dalam sistem pengawasan,” kata seorang pemerhati maritim di Batam. Menurut dia, pembiaran semacam ini berpotensi menjadikan wilayah pesisir Batam sebagai titik rawan kejahatan laut terorganisir.
Ancaman bagi Kedaulatan Laut
BATAM selama ini diposisikan sebagai etalase industri dan benteng perbatasan maritim Indonesia. Namun keberadaan galangan kapal ilegal justru menciptakan ironi: wilayah yang strategis secara geopolitik berubah menjadi ruang abu-abu hukum.
Jika tidak segera ditangani, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Pelayaran, regulasi industri galangan kapal, serta komitmen negara dalam menjaga keamanan laut. Lebih jauh, hal ini dapat menurunkan wibawa negara di kawasan perbatasan yang rawan aktivitas lintas negara ilegal.
Menunggu Ketegasan Negara
HINGGA berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Polda Kepri, Polairud, Bea Cukai, dan KSOP Batam. Upaya konfirmasi tersebut akan terus dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Kasus galangan kapal tanpa nama di Tanjung Riau kini menjadi ujian nyata: apakah negara hadir untuk menegakkan hukum di laut perbatasannya, atau justru membiarkan “kapal hantu” terus lahir dan melaju tanpa identitas.
Di pesisir Batam, pertanyaan itu menggantung — menunggu jawaban dalam bentuk tindakan, bukan sekadar janji. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: Tim Investigasi
- Penulis: Ismail Ratusimbangan
