Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Halangi Tugas Jurnalistik, Kepsek SMAN 1 Sukatani Purwakarta Kangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008 dan UU Nomor 40 Tahun 1999!

Halangi Tugas Jurnalistik, Kepsek SMAN 1 Sukatani Purwakarta Kangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008 dan UU Nomor 40 Tahun 1999!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
  • visibility 44
  • print Cetak

Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Rossi Rahayu, SPd, MM. (dok/foto/RCM)

HiTvBerita.COM | Purwakarta – Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Rossi Rahayu, S.Pd, MM., kangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal tersebut terjadi saat awak media berkunjung ke sekolah SMAN 1 Sukatani hendak melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi atau pembangunan ruang kelas baru (RKB) yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2024 yang sedang dilaksanakan disekolah itu.

Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani, Rossi Rahayu terkesan menutup-nutupi informasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan sekolah tersebut dengan mengatakan kepada security yang bertugas tidak bisa ditemui dengan alasan sekolah sedang melaksanakan ujian.

“Kepala sekolah tidak bisa ditemuin karena sekolah sedang melaksanakan ujian,” kata Security kepada awak media, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Ironisnya, ketika awak media hendak melihat-lihat ke lokasi pekerjaan dan ingin mengambil gambar pelaksanaan proyek sekolah tersebut, pihak security melarang awak media masuk ke lokasi proyek dengan alasan kepala sekolah tidak mengijinkan.

“Mohon maaf pak. Kami tidak bisa mengijinkan bapak kesana untuk melihat-lihat dan mengambil gambar. Ibu kepala sekolah tidak mengijinkan,” ujar Security.

Sebelumnya, Ketua MKKS SMA Kabupaten Purwakarta, Asep Sundu Mulyana, ketika ditemui awak media diruang kerjanya menyarankan, agar pihak media berkunjung ke sekolah penerima dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2024 untuk melakukan sosial control terhadap pelaksanaan rehabilitasi maupun pembangunan ruang kelas baru (RKB) diwilayah Kabupaten Purwakarta.

“Silahkan berkunjung ke sekolah penerima DAK fisik tahun 2024 untuk melakukan sosial control pelaksanaan proyek pembangunan sekolah yang sedang berjalan,” kata Asep Sundu, kepada awak media, pada Senin, 19 Agustus 2024.

Namun, kenyataan dilapangan sangat bertolak belakang antara Ketua MKKS SMA dengan pihak sekolah penerima anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2024 yang terkesan menghalangi awak media melakukan tugas jurnalistiknya yang hendak menggali informasi terkait pelaksanaan proyek yang sedang berjalan.

Tindakan Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani tersebut jelas-jelas mengangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menyatakan, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Sementara, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta di wujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Selain itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani, Purwakarta, Rossi Rahayu, S.Pd, MM, jelas-jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 4 Provinsi Jawa Barat, Budi Hermawan hingga berita ini ditulis belum bisa ditemui untuk dimintai keterangan secara resmi.

(Hi/Network)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Abustan Tegaskan Komitmen Percepatan Eliminasi TBC

    Wabup Abustan Tegaskan Komitmen Percepatan Eliminasi TBC

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Penulis: Muhamad Adriyanto E Rumbou  Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Percepatan Penuntasan Tuberkulosis (TBC) yang berlangsung di Ruang Basic Kantor Bupati Barru, Rabu (8/10/2025). HITVBERITA.COM | Barru – Kegiatan ini digelar secara virtual oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Sulawesi […]

  • Desa Sindangpanon Jadi Panggung Akhir Gempungan 2025: Lebih dari Sekadar Pelayanan

    Desa Sindangpanon Jadi Panggung Akhir Gempungan 2025: Lebih dari Sekadar Pelayanan

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Desa Sindangpanon, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, menjadi pusat perhatian pada Selasa, 11 November 2025, saat menjadi lokasi penutup dari program Gempungan Pelayanan Publik yang sukses digelar sepanjang tahun 2025 ini. HITVBERITA.COM | Purwakarta — Tampak warga berbondong-bondong memanfaatkan kesempatan emas ini untuk mendapatkan berbagai layanan penting, menandai akhir dari inisiatif jemput […]

  • Shabela AB Meminta Ijin, Kepada Sukut Biak Sudere Kampung Cik Tembuni!

    Shabela AB Meminta Ijin, Kepada Sukut Biak Sudere Kampung Cik Tembuni!

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    HiTvBerita.COM | Bintang – Dalam rangkaian acara ‘niro ijin’ (Red- Meminta Idzin) yang dilakukan oleh Bakal Calon Bupati Aceh Tengah, Shabela AB di Kampung Cik Kuala Kecamatan Bintang, hari Rabu (8/8/2024), menjadi sebuah moment yang luar biasa. Pasalnya, karena di acara ‘niro ijin’ itu selain dihadiri oleh para tokoh seperti Tgk. Rafli (Tokoh Masyarakat), Juanda […]

  • Polres Purwakarta Gelar Operasi Patuh Lodaya 2025, Fokus pada Tujuh Jenis Pelanggaran

    Polres Purwakarta Gelar Operasi Patuh Lodaya 2025, Fokus pada Tujuh Jenis Pelanggaran

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya saat menyematkan pita di bahu salah satu personel saat Apel Gelar Pasukan. (Foto/Raffa) Penulis Raffa Christ Manalu Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, Jawa Barat, mulai menggelar Operasi Patuh Lodaya 2025 selama dua pekan, terhitung sejak Senin (14/7/2025) hingga Minggu (27/7/2025). Operasi ini difokuskan pada penindakan tujuh jenis […]

  • 2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

    2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

    • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Garut – Setelah melakukan pencarian selama dua hari, petugas Basarnas dan Polairud menemukan jasad Maulana di Pantai Cipalawah, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Jenazah pria tersebut langsung dievakuasi petugas. “Setelah melakukan pencarian selama 2 hari, Tim SAR Bandung akhirnya dapat menemukan korban. Ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” kata Humas Kantor SAR Bandung Joshua Banjarnahor via pesan […]

  • Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis Berusia 19 Tahun

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis Berusia 19 Tahun

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Foto Kolase: Tersangka RSS (19), dan Barang Bukti Tembakau Sintetis serta Timbangan Digital yang diamankan Petugas dari Rumahnya. (Dok/foto/Raffa) Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, berhasil meringkus seorang pengedar tembakau sintetis berusia 19 tahun berinisial RRS, warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, yang ditangkap pada Rabu, 19 Februari 2025. HITVBERITA.COM […]

expand_less