Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ragam Peristiwa » Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Uang Palsu!

Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Uang Palsu!

  • account_circle
  • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

HITVberita.COM | PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta musnahkan beragama jenis barang bukti (Barbuk) dari perkara tindak pidana umum. Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Purwakarta, pada Jumat 15 November 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan oleh pihak Kejari Purwakarta itu meliputi 182.1524 gram narkotika jenis sabu dari 14 perkara, 112,60 gram narkotika jenis ganja dari 4 perkara, dan 411,21 gram tembakau sintetis dari 7 perkara.

Selain itu, dari tindak pidana umum lainnya berupa 10 buah senjata tajam (Sajam) dari 4 perkara. Kemudian, 4 perkara uang palsu (upal) dengan rincian barang bukti, 1.086 lembar uang palsu dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar, 100 lembar uang dolar Amerika Serikat dengan nilai 1.000.000.000., dan 45 lembar uang pecahan 100 ribu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH, MH, mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu tugas Kejaksaan Republik Indonesia, dimana barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht berdasarkan keputusan pengadilan.

“Pada hari ini, kita melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht berdasarkan keputusan pengadilan. Kami (Kejaksaan-red), selain menjaga dan mengelola barang bukti, juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemusnahan,” kata Martha, kepada HITVberita.COM pada Jumat 15 November 2024.

Ia menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari 55 perkara, yakni 25 perkara tindak pidana narkotika, dan 30 perkara tindak pidana umum lainnya.

Selain memusnahkan barang bukti narkotika, Kejari Purwakarta juga memusnahkan barang bukti pidana umum lainnya, seperti 3 buah Alat Hisap Sabu (Bong), 30 buah Handphone, 33 potong Pakaian atau Kain, 9 buah Timbangan Digital, Sepasang Sepatu, 10 buah Tas, 5 buah Cangkul, 4 buah Belancong, sebuah Martil, 2 buah Dompet, 4 buah Kunci L dan Kunci T, sebuah Tang, 1.148 buah Plastik Klip Bening, sebuah Obeng, 4 buah Lakban, sebuah Gunting, 3 buah Kunci, 11 buah Sedotan, 2 buah Korek Api, dan 2 buah Kertas Rokok.

“Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti berbahaya tersebut tidak disalahgunakan, atau kembali beredar di masyarakat,” jelasnya.

Kejari Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH, MH saat diwawancara awak media seusai acara pemusnahan. (Dok/Foto/Raffa)

Martha menyebut, pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana ini mengandung satu simbolik, yakni bersama-sama memerangi kejahatan atau kriminalitas.

“Pemusnahan merupakan tekad kita untuk memusnahkan semua kejahatan,” ucapnya.

“Kami sangat berterima kasih, dan dukungan dari bapak ibu yang hadir terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI di Kabupaten Purwakarta sangat kami harapkan,” tandasnya.

Pemusnahan barang bukti kali ini dihadiri oleh Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan yang diwakilkan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat, Dicky Darmawan, Forkopimda Purwakarta, dan sejumlah perangkat daerah Pemkab Purwakarta serta tamu undangan lainnya.

(HI/Network)

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kementerian ATR/BPN: Tak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia

    Kementerian ATR/BPN: Tak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis saat diwawancara awak media. (Dok/Foto/Raffa) Penulis: Raffa Christ Manalu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan di Indonesia yang membenarkan praktik privatisasi pulau. Penegasan ini disampaikan menyusul kembali mencuatnya isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia melalui sejumlah situs daring asing. […]

  • Pemkab Purwakarta Luncurkan Layanan Call Center Untuk Cegah Pungli Rekrutmen Tenaga Kerja!

    Pemkab Purwakarta Luncurkan Layanan Call Center Untuk Cegah Pungli Rekrutmen Tenaga Kerja!

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta meluncurkan layanan pengaduan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp dengan nomor khusus Call Center di 082121675535 dengan nama “Lapor Bang Wabup”. Layanan ini bertujuan untuk mencegah praktik pungutan liar (Pungli) dalam rekrutmen tenaga kerja. HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, mengatakan bahwa banyak warga pencari kerja yang harus […]

  • Bayar Pajak Kendaraan Lebih Cepat, Samsat Drive Thru Istimewa Purwakarta Sudah Buka

    Bayar Pajak Kendaraan Lebih Cepat, Samsat Drive Thru Istimewa Purwakarta Sudah Buka

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Raffa Christ Manalu
    • visibility 37
    • 0Komentar

    PURWAKARTA | HITV – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat telah resmi membuka layanan Samsat Drive Thru di Kabupaten Purwakarta, yang diberi nama Sadewa (Samsat Drive Thru Istimewa). Layanan ini menjadi upaya pemerintah untuk menghadirkan pelayanan pajak kendaraan yang lebih cepat, praktis, dan bebas dari antrean yang memakan waktu. Peresmian layanan Sadewa Purwakarta dilakukan pada […]

  • Namarin Roundtable 2025: Bahas Kerja Sama Intensif di Laut China Selatan

    Namarin Roundtable 2025: Bahas Kerja Sama Intensif di Laut China Selatan

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Penulis: Kalaus Naibaho Ketegangan di Laut China Selatan dinilai memasuki fase yang semakin militeristik dan transaksional. Di tengah bayang-bayang persaingan Amerika Serikat–China, negara-negara Asia Tenggara dituntut cermat menjaga kepentingan tanpa terseret menjadi korban tarik-menarik kepentingan dua kekuatan besar itu. HITVBERITA.COM | Jakarta — Pandangan tersebut mengemuka dalam Namarin Roundtable 2025 bertajuk “Strategic Considerations and Policy […]

  • Menjaga Jalan, Menjaga Harapan: Suara Driver Ojol dari Pangkalan Bun

    Menjaga Jalan, Menjaga Harapan: Suara Driver Ojol dari Pangkalan Bun

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Penulis: Kistolani Mangun Jaya Pagi baru saja beranjak. Udara di Pangkalan Bun masih bercampur antara embun dan debu jalanan ketika puluhan pengemudi ojek online (ojol) bergegas menuju lapangan praktik uji SIM Satlantas Polres Kotawaringin Barat, Senin (1/9/2025). Jaket hijau dan hitam yang mereka kenakan tampak lusuh, sebagian basah oleh keringat karena menuntaskan beberapa order sebelum […]

  • Polres Purwakarta Lakukan Monitoring dan Evaluasi Ketersediaan dan HET LPG 3 Kg

    Polres Purwakarta Lakukan Monitoring dan Evaluasi Ketersediaan dan HET LPG 3 Kg

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Tim gabungan Pemkab, Polres, Kajari, dan Hiswana Migas Purwakarta saat monitoring harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg. (Foto/Yosefa/HITV) Penulis: Yosefa Putri Agustina Manalu Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya diwakili Kanit 2 Intelkam, Ipda Muhammad Juharmoko, ikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Ketersediaan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg Tahap […]

expand_less