Rp50,2 Miliar di Balik Pengembalian Lahan Mawar Saron, Siapa Penerima dan Apa Dasarnya?
- account_circle Ruslan
- calendar_month 50 menit yang lalu
- print Cetak

Rp50,2 miliar mengemuka di balik pengembalian lahan Mawar Saron ke BP Batam. Ismail Ratusimbangan mendesak penerima dan dasar transaksi tersebut dibuka secara terang. (Dok/Foto/Ilustrasi/AI)
Sebuah pertanyaan mengemuka di balik pengembalian lahan Yayasan Mawar Saron Jakarta kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam secara sukarela: bagaimana nasib transaksi senilai sekitar Rp50,2 miliar yang disebut berlangsung sebelum lahan dikembalikan?
BATAM, HITV — Pertanyaan itu tidak berhenti pada status lahan. Ia merentang pada dokumen transaksi, aliran pembayaran, biaya peralihan hak, perubahan peruntukan hingga posisi pihak-pihak yang terlibat.
Berdasarkan informasi dan alur surat-menyurat yang diperoleh, lahan tersebut sebelumnya dikaitkan dengan transaksi bersama PT Dwitunggal Kreasi Utama (DTKU) dengan nilai sekitar Rp50,2 miliar.
Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, mengatakan terdapat sejumlah komponen pembayaran dalam rangkaian transaksi tersebut yang menurut dia perlu dibuka dan diverifikasi.
Di antaranya nilai lahan yang disebut sekitar Rp1,4 juta per meter persegi, fee mediator sekitar Rp3 miliar, serta biaya Izin Peralihan Hak (IPH) dan perubahan peruntukan sekitar Rp7,171 miliar.
Di titik inilah persoalan menjadi menarik untuk ditelusuri.
Sebab, jika benar lahan kemudian dikembalikan secara sukarela kepada BP Batam, maka publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status transaksi yang telah berlangsung sebelumnya.
“Kalau memang dikembalikan secara sukarela, perlu dijelaskan bagaimana status transaksi sebelumnya, termasuk pembayaran fee mediator, IPH dan perubahan peruntukan,” ujar Ismail.
Bukan Sekadar Soal Lahan
Bagi Ismail, persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang menguasai lahan setelah dikembalikan.
Yang lebih penting adalah jejak administrasi dan keuangan sebelum pengembalian tersebut.
Siapa membayar kepada siapa?
Atas dasar dokumen apa?
Untuk layanan atau proses apa?
Apakah seluruh pembayaran memiliki bukti dan dasar hukum yang jelas?
Dan, yang tidak kalah penting, bagaimana status dana tersebut setelah lahan dikembalikan kepada BP Batam?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian transaksi dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Ismail menyatakan pihaknya berencana membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Langkah itu dimaksudkan untuk meminta pemeriksaan terhadap rangkaian transaksi dan dokumen terkait, termasuk untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Adapun dugaan gratifikasi yang disebut Ismail masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum. Tidak tepat menyimpulkan adanya tindak pidana hanya berdasarkan adanya transaksi atau pembayaran.
Jika Lahan Kembali, Bagaimana dengan Pembayaran?
Informasi mengenai pengembalian lahan secara sukarela kepada BP Batam sebelumnya disebut telah dibenarkan pejabat BP Batam.
Namun, penjelasan tersebut belum otomatis menjawab seluruh pertanyaan mengenai transaksi yang terjadi sebelum pengembalian.
Sebab, terdapat dua perkara yang perlu dipisahkan secara terang.
Pertama, status pengembalian lahan kepada BP Batam.
Kedua, status transaksi dan pembayaran yang telah dilakukan sebelum pengembalian tersebut.
Keduanya membutuhkan penjelasan berbasis dokumen.
Terlebih jika setelah pengembalian tersebut terdapat proses lanjutan yang kembali mengaitkan lahan dengan PT DTKU. Dalam kondisi demikian, kronologi penguasaan, pengembalian, dan pemberian kembali hak pemanfaatan lahan menjadi rangkaian yang penting untuk diperiksa secara utuh.
Publik tentu tidak cukup hanya mengetahui bahwa lahan telah dikembalikan.
Publik juga membutuhkan jawaban mengenai apa yang terjadi terhadap transaksi Rp50,2 miliar yang disebut telah berlangsung sebelumnya.
BP Batam Perlu Membuka Kronologi
Karena BP Batam merupakan institusi yang berkaitan langsung dengan pengelolaan lahan di kawasan Batam, penjelasan mengenai kronologi administrasi menjadi penting.
Mulai dari status awal lahan, dasar pemanfaatan, proses transaksi, permohonan IPH, perubahan peruntukan, pembayaran berbagai biaya, hingga keputusan pengembalian lahan perlu ditempatkan dalam satu rangkaian kronologis yang dapat diverifikasi.
Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, penjelasan berbasis dokumen justru dapat memberikan kepastian dan mencegah berkembangnya spekulasi.
Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian administrasi atau transaksi yang tidak memiliki dasar yang jelas, pemeriksaan oleh lembaga berwenang menjadi mekanisme untuk menemukan fakta sebenarnya.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang “Rp50,2 miliar ke mana?” tidak seharusnya dijawab dengan asumsi.
Jawabannya harus ditemukan melalui dokumen, bukti pembayaran, pihak penerima, dasar transaksi, serta kronologi resmi yang dapat diuji.
Sebab, dalam perkara yang menyangkut aset dan nilai transaksi puluhan miliar rupiah, transparansi bukan sekadar kebutuhan media, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban kepada publik. (*/)
Penulis: Ruslan
Editor: AYS
- Penulis: Ruslan





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.