Mutasi Siswa Reguler ke Sekolah Terbuka di Sekolah yang Sama Dinilai Langgar Aturan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
- visibility 33
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mutasi Siswa Reguler ke Sekolah Terbuka di Sekolah yang Sama Dinilai Langgar Aturan.
Mutasi Siswa Reguler ke Sekolah Terbuka di Sekolah yang Sama Dinilai Langgar Aturan.
Penulis: Erwin Lubis
Aturan tegas melarang mutasi siswa dari kelas reguler ke kelas terbuka di sekolah yang sama. Namun, praktik itu justru ditemukan di SMAN 4 Depok. Dua siswa kelas XI yang tidak naik kelas dipindahkan ke jalur sekolah terbuka, meski masih berada dalam naungan kepala sekolah yang sama.
HITVBERITA.COM | Depok —Kasus ini sontak memunculkan pertanyaan publik: bagaimana aturan resmi bisa dilanggar secara terbuka, sementara pengawasan dari otoritas pendidikan seolah tak berjalan?
Aturan yang Dilanggar
KEPALA SMAN 14 Kota Depok, Dadi S.Pd, yang juga menjabat Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA-SMK Depok, menegaskan mutasi semacam itu tidak dibenarkan.
“Mutasi harus dilakukan dari sekolah A ke sekolah B, dengan kepala sekolah berbeda. Tidak boleh di sekolah yang sama dengan kepala sekolah yang sama. Apapun alasannya, itu menyalahi aturan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/8/2025).
Dadi merujuk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi itu menegaskan, setiap perpindahan siswa harus melalui mekanisme resmi, dengan adanya sekolah yang melepas dan sekolah lain yang menerima. Tujuannya jelas: menghindari penyalahgunaan wewenang dan memastikan setiap mutasi tercatat secara sah.
“Kebijakan Kepala Sekolah”
NAMUN, lain halnya dengan praktik di SMAN 4 Depok. Wakil Kepala Humas SMAN 4 sekaligus Koordinator Sekolah Terbuka, Santo, membenarkan adanya perpindahan dua siswa dari jalur reguler ke sekolah terbuka di lembaga yang sama.
“Orangtua yang meminta agar anaknya tetap bersekolah di SMAN 4, walau di jalur terbuka. Itu kebijakan kepala sekolah,” ujarnya.
Menurut Santo, kedua siswa tersebut tidak naik kelas karena masalah akademik. Selain itu, faktor ekonomi keluarga juga menjadi pertimbangan. “Anak ini berasal dari keluarga tidak mampu, sehingga tetap dipertahankan di SMAN 4 terbuka,” katanya.
Pernyataan itu justru memperkuat dugaan adanya kebijakan sepihak. Alih-alih mengikuti mekanisme resmi, pihak sekolah seakan membuka celah kompromi dengan dalih kondisi sosial siswa.
Rekam Jejak Kontroversi
KASUS mutasi ini bukan yang pertama membuat SMAN 4 Depok jadi sorotan. Sekolah yang dipimpin Kepala Sekolah Mamad Mahpudin itu sebelumnya dikritik karena menjual seragam sekolah, menarik biaya parkir kendaraan siswa, hingga mewajibkan retribusi harian bagi pedagang kantin. Padahal, seluruh praktik tersebut telah dilarang oleh pemerintah.
Kini, kebijakan mutasi siswa di sekolah yang sama menambah deretan panjang praktik yang dinilai publik menyimpang.
Sorotan Publik dan Lemahnya Pengawasan
Pengamat pendidikan menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk. Jika dibiarkan, kepala sekolah lain bisa meniru pola serupa dengan berbagai alasan pembenaran.
“Aturan dibuat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Begitu aturan dilanggar, integritas sistem pendidikan ikut dipertaruhkan,” kata seorang pemerhati pendidikan di Depok.
Publik kini menanti sikap tegas dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Selain itu, Inspektorat dinilai perlu turun tangan untuk memeriksa praktik-praktik di SMAN 4 Depok yang kerap menyalahi aturan.
Tanpa langkah cepat, kasus ini bukan sekadar soal mutasi dua siswa, tetapi sinyal lemahnya tata kelola pendidikan di Jawa Barat. Aturan resmi akan kehilangan makna jika pelaksanaannya dibiarkan longgar di lapangan. (///)
#Mutasi Siswa Reguler, #ke Sekolah Terbuka, #Pada Sekolah yang Sama, #Dinilai Langgar Aturan, #Penulis: Erwin Lubis,
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar