Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Oknum Ormas Yang Meresahkan, Akan Ditindak Tegas

Oknum Ormas Yang Meresahkan, Akan Ditindak Tegas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • visibility 40
  • print Cetak

HITVBerita.Com | Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahdudi Berjanji, akan menindak Oknum Anggota Ormas, yang meresahkan dan kerap meminta sejumlah uang kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol M Syahdudi kepada para Wartawan di Mapolres Jakarta Barat pada hari Jumat 6 September 2024.

” Kami dari Kepolisian khususnya Polres Metro Jakarta Barat, tidak akan memberi ruang sedikitpun terhadap aksi Premanisme, yang dilakukan oleh siapapun dan dalam bentuk apapun “ tegas Kapolres.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahdudi. (dok*A Rosad)

Dia juga meminta kepada masyarakat, yang merasa menjadi korban atau mendapati aksi Premanisme, yang dilakukan oleh Oknum Anggota Ormas, untuk melapor kepada pihak kepolisian.

” Kita akan tindak tegas pelaku Premanisme ini, oleh karena itu, masyarakat jangan ragu ragu atau sungkan untuk melapor kepada kami, dan kami pastikan akan kami sikat dan basmi aksi Premanisme di wilayah hukum Polres Jakarta Barat ” katanya.

Antisipasi Serangan Siber, Pemkab Purwakarta Bangun Pusat Operasi Keamanan Informasi

Empat Paslon Pilkada Purwakarta Belum Memenuhi Syarat, KPU: Paslon Memiliki Kesempatan Melakukan Perbaikan Dokumen Selama 3 Hari

Polres Sukabumi Kota, Ringkus 3 Pelaku Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Dan Gembos Ban

Resmi Ikut Pilgub Jabar 2024, Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Daftar di KPU Jabar Hari Ini!

Ketegasan yang disampaikan oleh M Syahdudi ini, sejalan dengan Aksi Premanisme yang dilakukan oleh dua orang oknum Anggota Ormas berinisial SA (34) dan AM (37) dikawasan Kembangan beberapa waktu lalu.

Kedua Oknum Anggota Ormas tersebut diduga telah melakukan pengrusakan lapak dagang dan Pengeroyokan terhadap seorang pemilik toko buah

Dijelaskan oleh Syahdudi, Kronologi kejadian berawal dengan kedatangan dua orang oknum Ormas di Jakarta Barat yang sedang mabuk, dan minta setoran uang keamanan 35 ribu rupiah, namun korban hanya memberikan uang 10 ribu saja. Karena tidak terima, kedua tersangka ini lantas mengamuk dan memaki maki korban, dan langsung melakukan pengrusakan, dengan cara melempar dengan batu cone block dan merusak kaca serta beberapa fasilitas tokoh buah tersebut.

” Tersangka juga melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap salah satu korban ” katanya.

Saat ini, kedua tersangka yakni SA dan AM sudah ditahan di Mapolres Jakarta Barat, dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

” Hasil dari pendalaman penyidikan, kedua tersangka memang pelaku, dan secara nyata dan jelas telah melakukan tindakan pengrusakan barang dan fasilitas toko, dan telah melakukan penganiayaan terhadap pemilik toko buah, dan kini kedua tersangka sudah kita tahan ” ungkapnya

hitvberita.com

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plh Sekda Buka Audisi Mojang Jajaka 2025: Siapakah Duta Purwakarta Selanjutnya?

    Plh Sekda Buka Audisi Mojang Jajaka 2025: Siapakah Duta Purwakarta Selanjutnya?

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Semangat generasi muda Purwakarta untuk berkarya dan memajukan daerah kembali berkobar seiring dengan dibukanya audisi Pasanggiri Mojang Jajaka Purwakarta tahun 2025. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Bertempat di GOR Purnawarman, Sabtu, 27 September 2025, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Nina Herlina, secara resmi membuka ajang bergengsi tahunan ini, sebuah kolaborasi antara […]

  • PKSB Kabupaten Karimun Gelar Makan Bersama Sambut Ramadan 1447 H

    PKSB Kabupaten Karimun Gelar Makan Bersama Sambut Ramadan 1447 H

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle M. Saipul
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Persatuan Keluarga Sumatera Barat (PKSB) Kabupaten Karimun menggelar Makan Bersama dan silaturahmi menyambut Ramadan 1447 H/2026 untuk mempererat kebersamaan warga Minang di perantauan. KARIMUN  | HITV – Persatuan Keluarga Sumatera Barat (PKSB) Kabupaten Karimun menggelar Makan Bersama dan silaturahmi dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 di Gedung PKSB, Jalan Pendidikan, Kecamatan Karimun, Sabtu […]

  • Jejak Panjang Pendidik Nusantara

    Jejak Panjang Pendidik Nusantara

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Oleh: Zulfahmi Arsun Dari PGHB ke PGRI: Warisan Perjuangan Guru yang Tak Pernah Padam Di ruang kelas mana pun di Indonesia hari ini, selalu ada sosok yang berdiri paling awal dan pulang paling akhir—guru. Sering kali mereka hadir dalam senyap, tanpa sorotan, mengerjakan tugas yang tidak pernah tuntas. Namun jarang kita mengingat bahwa profesi ini […]

  • Satlantas Polres Karimun Gelar Police Goes To School di SMPN 3 Tebing

    Satlantas Polres Karimun Gelar Police Goes To School di SMPN 3 Tebing

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle M. Saipul
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Satlantas Polres Karimun menggelar Police Goes To School di SMPN 3 Tebing untuk menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini. KARIMUN | HITV – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun kembali menggelar program Police Goes To School sebagai upaya menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak usia dini yang dilaksanakan di SMP Negeri 3 Tebing, Kabupaten […]

  • Tiga Terdakwa Pelanggar Perda Pemkab Kota Waringin Barat Nomor 13 Tahun 2006, Hari ini Disidangkan!

    Tiga Terdakwa Pelanggar Perda Pemkab Kota Waringin Barat Nomor 13 Tahun 2006, Hari ini Disidangkan!

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Kolase Foto HITV: Sidang Tipiring terhadap tiga orang terdakwa pelanggar Perda Kab. Kobar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol. (dok/foto/kisto)   HiTvBerita.COM | KOBAR – Bertempat di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, hari Kamis (13/9/2024), telah digelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap tiga terdakwa pelanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun […]

expand_less