Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Oknum Ormas Yang Meresahkan, Akan Ditindak Tegas

Oknum Ormas Yang Meresahkan, Akan Ditindak Tegas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • visibility 45
  • print Cetak

HITVBerita.Com | Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahdudi Berjanji, akan menindak Oknum Anggota Ormas, yang meresahkan dan kerap meminta sejumlah uang kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol M Syahdudi kepada para Wartawan di Mapolres Jakarta Barat pada hari Jumat 6 September 2024.

” Kami dari Kepolisian khususnya Polres Metro Jakarta Barat, tidak akan memberi ruang sedikitpun terhadap aksi Premanisme, yang dilakukan oleh siapapun dan dalam bentuk apapun “ tegas Kapolres.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahdudi. (dok*A Rosad)

Dia juga meminta kepada masyarakat, yang merasa menjadi korban atau mendapati aksi Premanisme, yang dilakukan oleh Oknum Anggota Ormas, untuk melapor kepada pihak kepolisian.

” Kita akan tindak tegas pelaku Premanisme ini, oleh karena itu, masyarakat jangan ragu ragu atau sungkan untuk melapor kepada kami, dan kami pastikan akan kami sikat dan basmi aksi Premanisme di wilayah hukum Polres Jakarta Barat ” katanya.

Antisipasi Serangan Siber, Pemkab Purwakarta Bangun Pusat Operasi Keamanan Informasi

Empat Paslon Pilkada Purwakarta Belum Memenuhi Syarat, KPU: Paslon Memiliki Kesempatan Melakukan Perbaikan Dokumen Selama 3 Hari

Polres Sukabumi Kota, Ringkus 3 Pelaku Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Dan Gembos Ban

Resmi Ikut Pilgub Jabar 2024, Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Daftar di KPU Jabar Hari Ini!

Ketegasan yang disampaikan oleh M Syahdudi ini, sejalan dengan Aksi Premanisme yang dilakukan oleh dua orang oknum Anggota Ormas berinisial SA (34) dan AM (37) dikawasan Kembangan beberapa waktu lalu.

Kedua Oknum Anggota Ormas tersebut diduga telah melakukan pengrusakan lapak dagang dan Pengeroyokan terhadap seorang pemilik toko buah

Dijelaskan oleh Syahdudi, Kronologi kejadian berawal dengan kedatangan dua orang oknum Ormas di Jakarta Barat yang sedang mabuk, dan minta setoran uang keamanan 35 ribu rupiah, namun korban hanya memberikan uang 10 ribu saja. Karena tidak terima, kedua tersangka ini lantas mengamuk dan memaki maki korban, dan langsung melakukan pengrusakan, dengan cara melempar dengan batu cone block dan merusak kaca serta beberapa fasilitas tokoh buah tersebut.

” Tersangka juga melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap salah satu korban ” katanya.

Saat ini, kedua tersangka yakni SA dan AM sudah ditahan di Mapolres Jakarta Barat, dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

” Hasil dari pendalaman penyidikan, kedua tersangka memang pelaku, dan secara nyata dan jelas telah melakukan tindakan pengrusakan barang dan fasilitas toko, dan telah melakukan penganiayaan terhadap pemilik toko buah, dan kini kedua tersangka sudah kita tahan ” ungkapnya

hitvberita.com

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Purwakarta Ajak Media Berperan Aktif Sukseskan Pelaksanaan Pilkada 2024

    KPU Purwakarta Ajak Media Berperan Aktif Sukseskan Pelaksanaan Pilkada 2024

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, foto bersama dengan para wartawan dari berbagai perusahaan media yang bertugas di kabupaten Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa)   HiTvBerita.COM | PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Purwakarta, mengajak seluruh organisasi media yang ada di daerah kabupaten setempat, untuk berperan aktif dalam mensukseskan kontestasi […]

  • Kakorlantas Polri Susun Skema Rekayasa Lalin saat Arus Balik Lebaran

    Kakorlantas Polri Susun Skema Rekayasa Lalin saat Arus Balik Lebaran

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Hitvberita.com | Jakarta – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho telah menyusun skema rekayasa lalu lintas saat arus balik Lebaran 2025. Rekayasa dilakukan untuk memastikan arus balik berjalan lancar. “Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) memerintahkan untuk merumuskan cara bertindak pada saat arus balik. Arus balik yang rencana prediksinya itu tanggal 5 atau 6 (April), tentunya […]

  • Kereta Bandara Tabrak Truk di Perlintasan Poris, Polisi: Sirene Sudah Berbunyi

    Kereta Bandara Tabrak Truk di Perlintasan Poris, Polisi: Sirene Sudah Berbunyi

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Polisi menyebut sirene peringatan telah berbunyi saat kejadian, namun palang pintu belum tertutup sepenuhnya sehingga benturan tidak dapat dihindari. KOTA TANGERANG | HITV – Kecelakaan antara kereta bandara dan truk kontainer terjadi di perlintasan sebidang dekat Stasiun Poris, Kota Tangerang, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun perjalanan […]

  • Uji Coba Makan Bergizi Gratis Di SDN 04 Pagi Cipayung Jakarta Timur

    Uji Coba Makan Bergizi Gratis Di SDN 04 Pagi Cipayung Jakarta Timur

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | Jakarta – Uji Coba makan Bergizi Gratis, kembali dilakukan oleh Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, kali ini Senin 26 Agustus 2024, uji coba dilaksanakan di SDN 04 Pagi Cipayung Jakarta Timur. Kegiatan Uji Coba Makan Bergizi gratis yang digelar ini, adalah uji coba yang ketiga kalinya dilakukan oleh Pemprop DKI Jakarta. Menurut Keterangan Asisten […]

  • Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu, Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara

    Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu, Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kembali mencuat. Seorang saksi dalam perkara di Lingga diduga menyampaikan pernyataan tidak benar di bawah sumpah. Jika terbukti, saksi dapat dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. HITVBERITA.COM | Lingga — Ketentuan mengenai hal itu diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana […]

  • Wakil Bupati Kobar Pimpin Apel Perdana, Suyanto Tekankan Sinergi dan Inovasi ASN!

    Wakil Bupati Kobar Pimpin Apel Perdana, Suyanto Tekankan Sinergi dan Inovasi ASN!

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Hari pertama bertugas pasca dilantik, Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, SH, MH memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kobar. HITVBERITA.COM | PANGKALAN BUN – Apel tersebut digelar di Halaman Kantor Bupati, Jalan Sutan Syahrir, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Senin pagi, tanggal 24 Februari 2025. Dalam amanatnya, Wakil Bupati […]

expand_less