Pemprov Jabar Tegaskan Gedung Sate Hanya untuk Kegiatan Pemerintahan
- account_circle
- calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
- visibility 67
- print Cetak

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan pemanfaatan Gedung Sate hanya untuk kepentingan resmi pemerintahan. Paska diterbitkannya ketentuan kebijakan itu, Gedung berstatus cagar budaya itupun, selanjutnya tidak boleh lagi digunakan untuk kegiatan non-pemerintah.
HITVBERITA.COM | Bandung— Diketahui bahwa SE Nomor 37/KB.03.03.01/UM ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, pada 10 April 2025. Dalam surat itu ditegaskan pentingnya menjaga kelestarian arsitektur dan nilai sejarah Gedung Sate sebagai ikon Jawa Barat.
“Pemanfaatan Gedung Sate harus memperhatikan statusnya sebagai cagar budaya. Ini bagian dari komitmen kami menjaga warisan budaya agar tetap lestari,” kata Herman dalam keterangan tertulis, yang disampaikan kepada redaksi hitvberita.com, Rabu (16/4/2025).
Dalam keterangan tertulisnya Herman Suryatman menegaskan bahwa Gedung Sate hanya diperbolehkan digunakan untuk rapat pemerintahan, acara kenegaraan, serta aktivitas kedinasan lainnya.
Larangan tegas tersebut diberlakukan bagi kegiatan non-pemerintah demi menjaga kesakralan dan keutuhan nilai sejarah bangunan.
SE ini ditujukan kepada Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, Kepala Perangkat Daerah, serta biro di lingkungan Pemprov Jabar. Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
- UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
- Permenbudpar No. PM.04/PW.04/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Bangunan Bersejarah di Bandung sebagai Cagar Budaya
- Keputusan Gubernur Jabar No. 032/Kep.791-BPKAD/2021 tentang Status Penggunaan Aset Daerah
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jabar ingin memastikan peran Gedung Sate sebagai pusat pemerintahan dan simbol sejarah tetap terjaga dan relevan. (**)
Reporter : Raffa Christ Manalu
Editor: AYS Prayogie
- Penulis:

Saat ini belum ada komentar