Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
  • print Cetak

JAKARTA (24/6/2024)–Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi DK berkenaan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo mengemukakan hal itu, Senin (24/6/2024). Dia menyampaikan hal itu bersama Wakil Ketua Uni Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, Anggota Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman.

Sasongko menjelaskan DK PWI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras empat orang Pengurus Harian, yakni Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah. DK juga meminta mereka mengembalikan uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya pada 31 Mei 2024 (30 hari kerja).

Menurut Sasongko, Organisasi telah menerima pengembalian uang senilai Rp1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah). Senilai Rp691,2 juta sisanya masih dalam proses pengembalian secara bertahap dan yang belum dikembalikan diperhitungkan sebagai piutang Organisasi. Pengembalian uang tersebut untuk dipertanggungjawabkan penggunaannya.

“DK PWI juga mengapresiasi langkah M Ihsan yang pada 31 Mei 2024 memilih berhenti/mundur dari posisinya sebagai Wabendum dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028. Yang bersangkutan menyatakan pengunduran dirinya itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik untuk menghormati dan menaati keputusan Dewan Kehormatan,” ungkap Sasongko.

Menurut mantan Pemred _Suara Merdeka_ itu, M Ihsan menyadari ada dugaan kelalaian administrasi yang dilakukannya terkait pencairan keuangan. Hal itu karena dia hanya menjalankan kegiatan organisasi, dilandasi asumsi bahwa jika Ketum dan Sekjen sudah memerintahkan, maka keputusan harus dijalankan.

Skorsing Satu Tahun

Lebih jauh, Sasongko memaparkan DK PWI telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara sebagai anggota PWI selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah. Sanksi skorsing itu berlaku per 7 Juni 2024.

“Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi tersebut karena menilai yang bersangkutan terus melakukan langkah atau tindakan yang tidak menunjukkan ketaatan terhadap keputusan Dewan Kehormatan sebelumnya,” jelas Sasongko.

Sesuai dengan PD-PRT, keputusan DK bersifat final dan kewenangan pelaksanaan/eksekusinya berada di ranah Pengurus Harian (Ketua Umum). Sasongko menegaskan semua keputusan DK dalam kasus tersebut diambil secara mufakat berdasarkan penilaian bulat seluruh anggota DK.

Karena itu, Wakil Ketua DK Uni Lubis mendesak Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun untuk segera menuntaskan pelaksanaan semua keputusan DK, termasuk pemberhentian sementara Sayid.

“Kami minta keputusan tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat pada Kamis, 27 Juni 2024 ini,” kata Uni, yang juga Pemimpin Redaksi _IDN Times_ dan mantan anggota Dewan Pers.

Sementara itu, anggota DK Asro Kamal Rokan mengingatkan konsekuensi dari sanksi skorsing itu ialah Sayid kehilangan haknya sebagai anggota PWI.

“Konsekuensinya, dia gugur sebagai pengurus PWI dan tidak boleh lagi bertindak mewakili PWI. Termasuk, tidak boleh lagi menandatangani surat-surat atau dokumen PWI dan meresmikan, baik membuka maupun menutup, acara-acara PWI,” kata Asro yang mantan Pemred Lembaga Kantor Berita _Antara_.

Sebelumnya, Dewan Penasihat PWI melayangkan surat kepada Ketua Umum PWI. Surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Wina Armada itu pada intinya meminta Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan DK. Dalam surat nomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024 itu, Dewan Penasihat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, hanya Dewan Kehormatan yang berwenang menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut. ***

Narahubung:

Ketua DK PWI Sasongko Tedjo: 0811298652
Wakil Ketua DK PWI Uni Lubis: 0811136854
Sekretaris DK PWI Nurcholis MA Basyari: 081374223847

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semangat Persatuan dan Kolaborasi Warnai Peringatan Hari Jadi Purwakarta ke-194 dan ke-57

    Semangat Persatuan dan Kolaborasi Warnai Peringatan Hari Jadi Purwakarta ke-194 dan ke-57

    • 0Komentar

    Upacara Peringatan Hari Jadi ke-194 dan ke-57 Purwakarta digelar Alun-Alun Taman Pasanggarahan Pemkab Purwakarta. (Foto/Raffa/HITV) Penulis: Raffa Christ Manalu Hari Jadi Purwakarta ke-194 sebagai Kota dan ke-57 sebagai Kabupaten, yang diperingati pada Jumat, 18 Juni 2025, menjadi momentum refleksi penting bagi perjalanan panjang daerah ini. HITVBERITA.COM | Purwakarta — Upacara yang digelar di Alun-Alun Taman […]

  • Tanamkan Budaya dan Etika Bermedia Digital, Materi MPLS SMPN 8 Purwakarta

    Tanamkan Budaya dan Etika Bermedia Digital, Materi MPLS SMPN 8 Purwakarta

    • 0Komentar

    Purwakarta | Budaya dan Etika Bermedia Digital menjadi salah satu materi Mindfullness untuk merancang sikap dan perilaku bagi peserta didik baru saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMPN 8 Purwakarta Tahun Ajaran 2024/2025. Salah satu guru Guru P3K yang baru dilantik ditahun ini dan ditempatkan di sekolah tersebut, Ai Siti Fatimah dan Tri Ayu Apriliani […]

  • Polres Belitung Gelar Apel Operasi Patuh Menumbing 2025: Wujud Nyata Disiplin Berlalu Lintas Menuju Indonesia Emas

    Polres Belitung Gelar Apel Operasi Patuh Menumbing 2025: Wujud Nyata Disiplin Berlalu Lintas Menuju Indonesia Emas

    • 0Komentar

    HITVBERITA COM | Belitung – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Polres Belitung melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Menumbing 2025 di Lapangan Mapolres Belitung, Senin (14/07/2025). Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K., yang menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi ini merupakan langkah strategis guna menciptakan […]

  • Kunjungi Polres Belitung, Kalapas Tanjungpandan Sampaikan Hal Ini

    Kunjungi Polres Belitung, Kalapas Tanjungpandan Sampaikan Hal Ini

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Belitung – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan melaksanakan Kunjungan Kerja Ke Mapolres Belitung Senin (10/03/2025). Kunjungan tersebut dalam rangka memperkuat sinergitas sesama Aparat Penegak Hukum (APH) Di Wilayah Hukum Kabupaten Belitung. Dalam kesempatan tersebut Kalapas yang didampingi Ka KPLP, Eko Octaviansyah diterima langsung oleh Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitia Putra. Kalapas Royhan […]

  • Letkol CPL Sugiarto: Saya Tidak Bisa Komentar, Tanyakan Langsung Kepada Kapaldam!

    Letkol CPL Sugiarto: Saya Tidak Bisa Komentar, Tanyakan Langsung Kepada Kapaldam!

    • 0Komentar

    HITVBerita.COM | JAKARTA – Kabengrah Jaya Letkol CPL Sugiarto enggan berkomentar saat diminta konfirmasi oleh awak media HITVberita.COM yang menanyakan terkait Perumahan Bengrah Jaya yang berlokasi di Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, Letkol CPL Sugiarto pun menegaskan bahwa dirinya tidak berhak menjawab apa yang ditanyakan oleh media. “Saya tidak bisa berkomentar, silahkan […]

  • Kadis SDA Jawa Barat: Banjir di Kabupaten Sukabumi tergolong Luar Biasa

    Kadis SDA Jawa Barat: Banjir di Kabupaten Sukabumi tergolong Luar Biasa

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | SUKABUMI – Bencana alam berupa banjir Bandang merendam ratusan rumah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tercatat ada 133 Kejadian bencana alam yang tersebar di 34 Kecamatan di tempat tersebut.   Dari Informasi yang diterima HITV Berita, secara rinci, terjadi tanah longsor di 66 titik, Banjir di 35 titik, Angin kencang di 15 titik, dan […]

expand_less