Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sorot Hukum » Penjualan Seragam di Sekolah Negeri Depok: Publik Desak Aparat Hukum Turun Tangan

Penjualan Seragam di Sekolah Negeri Depok: Publik Desak Aparat Hukum Turun Tangan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
  • visibility 32
  • print Cetak

Dugaan adanya praktek penjualan seragam di sekolah negeri Depok, publik pun desak aparat hukum turun tangan. (Foto/Raffa/HITV)

Penulis: Raffa Christ Manalu

Praktik penjualan seragam sekolah di sejumlah SMA dan SMK negeri di Kota Depok, Jawa Barat, kembali mencuat. Selama lebih dari satu dekade, praktik ini berjalan tanpa pengawasan ketat dan bahkan diduga melibatkan kepala sekolah serta forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Publik kini mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan, menyelidiki, dan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat.

HITVBERITA.COM | Depok – Penelusuran Hitvberita.com dilapangan menunjukkan, seragam sekolah dijual melalui koperasi sekolah dengan harga mencapai Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta per siswa, tergantung jurusan.

Pengadaan itu dilakukan atas instruksi kepala sekolah dan disetujui Ketua MKKS SMA/SMK Negeri se-Kota Depok, yang saat ini dijabat oleh Kepala SMAN 4 Kota Depok, Mamad Mahpudin.

“Koperasi hanya bertindak sebagai penyalur. Seragam itu dititipkan oleh sekolah, bukan diproduksi koperasi,” kata Sri Weni, Ketua Koperasi Mitra Sejahtera SMKN 1 Depok, kepada Hitvberita.com, pekan lalu.

Namun, saat ditanya mengenai dasar hukum praktik tersebut, Sri Weni mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia hanya menyebut hasil musyawarah MKKS sebagai legitimasi. Padahal, regulasi nasional secara tegas melarang sekolah mengatur pengadaan seragam siswa.

Ketua Koperasi Mitra Sejahtera SMKN 1 Kota Depok, Sri Weni. (Foto/Raffa/HITV)

LARANGAN pengadaan seragam oleh sekolah tercantum dalam sejumlah regulasi, mulai dari PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan hingga berbagai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), termasuk Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Dalam pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 itu, disebutkan, bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua peserta didik, bukan sekolah atau koperasi di bawahnya.

Meski aturan itu jelas, tetapi praktik di lapangan justru berbeda. Penjualan seragam lewat koperasi sekolah sudah berlangsung bertahun-tahun dan baru belakangan ini menuai sorotan setelah orang tua murid mengeluhkan tingginya beban biaya masuk sekolah negeri.

Janji Klarifikasi

KEPALA SMAN 4 Depok, Mamad Mahpudin, yang juga Ketua MKKS, berjanji memfasilitasi pertemuan antara media dengan kepala sekolah lainnya untuk memberikan klarifikasi.

“Kami akan fasilitasi nanti dengan kepala sekolah untuk penjelasan lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (17/8/2025).

Meski demikian, janji itu dinilai tidak cukup menjawab keresahan publik. Wali murid dan pegiat pendidikan di Depok menilai praktik semacam ini hanya menguntungkan segelintir pihak dan merugikan masyarakat.

SELAIN penjualan seragam, sejumlah orang tua juga menyoroti proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Mereka menduga adanya praktik jual beli kursi di sekolah-sekolah negeri, termasuk di SMAN 4 Depok yang dipimpin Mamad Mahpudin.

“Publik menuntut Dinas Pendidikan Jawa Barat, Inspektorat, hingga Gubernur turun langsung memeriksa. Jangan sampai pendidikan negeri di Depok rusak karena praktik semacam ini,” kata orang tua siswa, kepada Hitvberita.com

Desakan pada Aparat Hukum

HINGGA kini, baik Kepolisian maupun Kejaksaan belum terlihat mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran di sekolah negeri Depok. Padahal, praktik seragam dan dugaan jual beli kursi jelas berpotensi melanggar hukum serta merusak integritas dunia pendidikan.

Desakan publik agar aparat penegak hukum turun tangan kian menguat. Mereka menilai, penegakan aturan adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri sebagai lembaga pendidikan publik. (///)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TIDAK MUNGKIN MENEMUKAN PASLON KEPALA DAERAH YANG BERKUALITAS MELALUI DEBAT PUBLIK YANG DISELENGGARKAN KPUD

    TIDAK MUNGKIN MENEMUKAN PASLON KEPALA DAERAH YANG BERKUALITAS MELALUI DEBAT PUBLIK YANG DISELENGGARKAN KPUD

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Dalam persfektif Teknologi Pikiran 88% tindakan manusia bersifat spontan, kesepontannan ini bersumber dari Pikiran Bawah Sadar dalam bentuk Pola Pikir (Mindset). Rasionalitas atau Pikiran Sadar hanya berperan 12% dari setiap tindakan manusia, Pikiran Sadar identik dengan kemampuan seseorang membangun ide dan teori. Pikiran Bawah Sadar identik dengan kemampuan seseorang bekerja dan merealisasikan ide serta kemampuan […]

  • Pemkab Purwakarta Gelar Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Pejabat Eselon II

    Pemkab Purwakarta Gelar Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Pejabat Eselon II

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM PURWAKARTA | Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) akan melaksanakan uji kompetensi dan evaluasi kinerja pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja pejabat eselon II di lingkup Pemkab Purwakarta tersebut akan dilaksanakan selama 2 hari, yakni Rabu-Kamis, 7-8 Agustus 2024 mendatang. […]

  • Gelar Aksi Damai, Pemuda Batak Bersatu Minta Pj Walikota Bekasi Pecat Oknum ASN Pelaku Intoleransi

    Gelar Aksi Damai, Pemuda Batak Bersatu Minta Pj Walikota Bekasi Pecat Oknum ASN Pelaku Intoleransi

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    HITVBerita.Com|Bekasi – Ribuan massa organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Batak Bersatu (PBB) menggelar aksi damai di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis 26 September 2024. Aksi damai massa Ormas Pemuda Batak Bersatu dipimpin langsung Ketua Umum Lambok Firnando Sihombing menuntut Penjabat Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad, agar menindak […]

  • Hari Kemenangan

    Hari Kemenangan

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Dibaca: 23

  • Cekcok di Kedai Tuak Kolang Berujung Maut, Pria 36 Tahun Tewas Dianiaya

    Cekcok di Kedai Tuak Kolang Berujung Maut, Pria 36 Tahun Tewas Dianiaya

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Raffa Christ Manalu
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Suasana sebuah kedai tuak di Dusun III, Desa Hudopa Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, mendadak mencekam pada Senin (23/2/2026) malam, setelah terjadi peristiwa  berujung maut menimpa terhadap salah satu pengunjung kedai tuak berinisial EM (36). TAPTENG, HITV—  Kapolsek Kolang AKP I.E. Simatupang membenarkan peristiwa tersebut. Pelaku berinisial DH (40) kini telah diamankan dan menjalani […]

  • Ojol Batam Desak Negara Hadir Lewat Regulasi Transportasi Daring

    Ojol Batam Desak Negara Hadir Lewat Regulasi Transportasi Daring

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Penulis Taufik Rahman Ratusan pengemudi transportasi daring roda dua dan roda empat di Batam menyuarakan tuntutan kepada pemerintah agar segera menghadirkan regulasi yang lebih berpihak. HITVBERITA.COM | Batam— Aspirasi itu mereka sampaikan langsung kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dalam pertemuan usai makan siang bersama di Barelang Seafood Restaurant, Rabu (10/9/2025). Dalam suasana santai, […]

expand_less