Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Perjanjian Pembagian “Kewenangan Bupati” Antara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum!

Perjanjian Pembagian “Kewenangan Bupati” Antara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JABATAN Wakil Kepala Daerah termasuk Jabatan Wakil Bupati merupakan jabatan inkonstitusional karena faktanya memang tidak di sebutkan secara eksplisit dalam UUD NRI 1945. Oleh karenanya Wakil Bupati tidak memiliki kewenangan yang bersumber dari Atribusi dan Delegasi.

Wakil Bupati hanya mungkin memiliki kewenangan yang bersumber dari “Mandat” yang diberikan oleh Bupati berdasarkan Naskah Dinas.

Mandat Bupati kepada Wakil Bupati identik dengan penugasan seorang Bupati kepada seorang Wakil Bupati yang berada dalam ruang lingkup Hukum Administrasi.

Kewenangan merupakan Konsep Hukum Administrasi yang didefinisikan sebagai Kekuasaan menggunakan sumber daya untuk mencapai tujuan pemerintahan.
Dan sumber dari Kewenangan yang di miliki oleh organ pemerintah tersebut di dapat melalui tiga sumber.

Yakni, pertama adalah “ATRIBUSI” yaitu pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan.

Kedua “DELEGASI” yakni pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya.

Dan yang ketiga adalah “MANDAT” yang dalam hal ini terjadi karena adanya sebuah situasional, yakni ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalani oleh organ lain atas namanya.

Oleh karena itu Bupati melalui Naskah Dinas bisa saja membagi kewenangannya kepada Wakil Bupati dengan menerbitkan Mandat.

Namun, Mandat tersebut diberikan oleh Bupati kepada Wakil Bupati karena oleh adanya situasi dan kondisi yang mengharuskan untuk itu, sehingga Mandat bersifat insidentil dan berproses dalam ruang lingkup Hukum Administrasi.

Dengan demikian Mandat tidak bisa diberikan oleh calon Bupati kepada calon Wakil Bupati, karena calon Bupati belum memiliki “Kewenangan Bupati” dan calon Wakil Bupati belum menyandang jabatan Wakil Bupati yang memilki kapasitas menerima Mandat Bupati.

Dengan kata lain calon Bupati baru bisa memberikan “Kewenangan Bupati” dalam bentuk Mandat kepada calon Wakil Bupati jika calon Bupati dan calon Wakil Bupati telah definitif menjadi Bupati dan menjadi Wakil Bupati terpilih.

Dengan demikian perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Perikatan keperdataan dalam bentuk perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara seorang calon Bupati dengan seorang calon Wakil Bupati sebelum yang bersangkutan menjabat Bupati dan menjabat Wakil Bupati definitif, dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyelundupan hukum.

Sebab “Kewenangan Bupati” tidak bisa dijadikan objek perjanjian antara seorang calon Bupati dengan seorang calon Wakil Bupati. Artinya objek perjanjian berupa “Kewenangan Bupati” tersebut masih belum dimiliki oleh calon Bupati.

Selanjutnya merujuk pada syaratnya sah perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata maka, perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian.

Perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati merupakan perbuatan hukum keperdataan dan kewenangan merupakan salah satu instrumen Hukum Administrasi yang diatur dalam ruang lingkup Hukum Administrasi. Dimana, Hukum Perdata bersifat personal dan Hukum Administrasi bersifat publik.

Konsekuensi hukum atas Perbedaan sifat dari kedua lapangan hukum ini, menjadikan Hukum Perdata tidak dapat melakukan “intervensi” terhadap Hukum Administrasi.

Perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati merupakan salah satu bentuk “intervensi” Hukum Perdata yang bersifat personal kepada Hukum Administrasi yang bersifat publik.

Oleh sebab itu persoalan-persoalan yang bersifat personal yang menyangkut kepentingan politik calon Bupati dan calon Wakil Bupati tidak boleh masuk dalam persoalan publik, karena berpotensi dapat menggusur terhadap kepentingan umum.

Dengan demikian perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dengan calon Wakil Bupati merupakan perjanjian yang bertentangan dengan kepatutan.

Produk hukum Pemerintah Daerah Kabupaten berupa “Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati ” merupakan realisasi dari suatu kewenangan Bupati dan kewenangan untuk membuat produk hukum berupa “Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati” tidak bisa dibagi oleh calon Bupati kepada calon Wakil Bupati sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati Definitif

Dan jika hal ini dilakukan akan berakibat patal bagi kemaslahatan masyarakat banyak, karena “Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati” yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakil Bupati berdasarkan perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” bisa batal demi hukum atau bisa dibatalkan melalui suatu proses hukum.

Sehingga dengan adanya perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati telah memperlihatkan ketidakmampuan yang bersangkutan dalam menggunakan instrumen Hukum Administrasi untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan benar. (**)

Penulis Adalah Seorang Praktisi Hukum, Tinggal di Kota Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Babel

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Makan Bergizi Gratis, Pemkab Purwakarta Gelar Rakor

    Program Makan Bergizi Gratis, Pemkab Purwakarta Gelar Rakor

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle
    • visibility 45
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Pendidikan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk memastikan kelancaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah diluncurkan sejak 6 Januari 2025. Rakor ini dipimpin oleh Sekda Purwakarta, Norman Nugraha, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perangkat daerah terkait. HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Rakor yang digelar di Aula Janaka, Komplek Setda Purwakarta, […]

  • Pemkab Purwakarta Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-194 dan Hari Jadi Kabupaten ke-57

    Pemkab Purwakarta Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-194 dan Hari Jadi Kabupaten ke-57

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Sekda Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha saat pimpin rapat koordinasi jelang HUT Purwakarta dan Kabupaten Purwakarta tahun 2025. (Dok/Foto/Raffa) Penulis: Raffa Christ Manalu Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggelar rapat koordinasi untuk mematangkan persiapan menjelang peringatan Hari Jadi Purwakarta ke-194 dan Hari Jadi Kabupaten Purwakarta ke-57, yang akan berlangsung pada tahun 2025. HITVBERITA.COM | Purwakarta — Rapat yang […]

  • Pelantar Warga Penuba Roboh Dihantam Gelombang, Polisi Gerak Cepat Tinjau Lokasi Kejadian

    Pelantar Warga Penuba Roboh Dihantam Gelombang, Polisi Gerak Cepat Tinjau Lokasi Kejadian

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Oleh Ruslan LGA Cuaca ekstrem kembali melanda wilayah pesisir Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Gelombang tinggi disertai angin kencang pada Rabu (13/8/2025) dini hari merobohkan pelantar rumah milik Jumardi, warga Desa Penuba, Kecamatan Selayar. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 52 juta. HITVBERITA.COM | Lingga — Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. […]

  • POLRI SIAP AMANKAN PILKADA 2024

    POLRI SIAP AMANKAN PILKADA 2024

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM|JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi berbagai ancaman dalam dunia nyata maupun maya pada Pilkada serentak 2024. “Polri telah memetakan melalui indeks potensi kerawanan pilkada sebagai dasar pelaksanaan operasi Mantap Praja dan Satgas Nusantara Cooling System untuk menjaga situasi aman, damai dan kondusif,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi […]

  • Pemkab Purwakarta Gelar Gerakan Pangan Murah dan Panen Raya Aneka Holtikultura

    Pemkab Purwakarta Gelar Gerakan Pangan Murah dan Panen Raya Aneka Holtikultura

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle
    • visibility 23
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Pemkab Purwakarta yang dipimpin langsung Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan menggelar panen raya aneka buah dan sayuran (holtikultura) yang dirangkai dengan dirangkai dengan acara Gerakan Pangan Murah (GPM). Kegiatan ini berlangsung di Kebun Ambu, Desa Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis 5 Desember 2024. Pada gelaran GPM jelang akhir tahun […]

  • Satlantas Polres Belitung Mengajak Masyarakat Yang Ingin Mudik Untuk Selalu Mentaati Aturan Lalu Lintas

    Satlantas Polres Belitung Mengajak Masyarakat Yang Ingin Mudik Untuk Selalu Mentaati Aturan Lalu Lintas

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Dibaca: 27

expand_less