Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Perjanjian Pembagian “Kewenangan Bupati” Antara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum!

Perjanjian Pembagian “Kewenangan Bupati” Antara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JABATAN Wakil Kepala Daerah termasuk Jabatan Wakil Bupati merupakan jabatan inkonstitusional karena faktanya memang tidak di sebutkan secara eksplisit dalam UUD NRI 1945. Oleh karenanya Wakil Bupati tidak memiliki kewenangan yang bersumber dari Atribusi dan Delegasi.

Wakil Bupati hanya mungkin memiliki kewenangan yang bersumber dari “Mandat” yang diberikan oleh Bupati berdasarkan Naskah Dinas.

Mandat Bupati kepada Wakil Bupati identik dengan penugasan seorang Bupati kepada seorang Wakil Bupati yang berada dalam ruang lingkup Hukum Administrasi.

Kewenangan merupakan Konsep Hukum Administrasi yang didefinisikan sebagai Kekuasaan menggunakan sumber daya untuk mencapai tujuan pemerintahan.
Dan sumber dari Kewenangan yang di miliki oleh organ pemerintah tersebut di dapat melalui tiga sumber.

Yakni, pertama adalah “ATRIBUSI” yaitu pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan.

Kedua “DELEGASI” yakni pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya.

Dan yang ketiga adalah “MANDAT” yang dalam hal ini terjadi karena adanya sebuah situasional, yakni ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalani oleh organ lain atas namanya.

Oleh karena itu Bupati melalui Naskah Dinas bisa saja membagi kewenangannya kepada Wakil Bupati dengan menerbitkan Mandat.

Namun, Mandat tersebut diberikan oleh Bupati kepada Wakil Bupati karena oleh adanya situasi dan kondisi yang mengharuskan untuk itu, sehingga Mandat bersifat insidentil dan berproses dalam ruang lingkup Hukum Administrasi.

Dengan demikian Mandat tidak bisa diberikan oleh calon Bupati kepada calon Wakil Bupati, karena calon Bupati belum memiliki “Kewenangan Bupati” dan calon Wakil Bupati belum menyandang jabatan Wakil Bupati yang memilki kapasitas menerima Mandat Bupati.

Dengan kata lain calon Bupati baru bisa memberikan “Kewenangan Bupati” dalam bentuk Mandat kepada calon Wakil Bupati jika calon Bupati dan calon Wakil Bupati telah definitif menjadi Bupati dan menjadi Wakil Bupati terpilih.

Dengan demikian perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Perikatan keperdataan dalam bentuk perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara seorang calon Bupati dengan seorang calon Wakil Bupati sebelum yang bersangkutan menjabat Bupati dan menjabat Wakil Bupati definitif, dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyelundupan hukum.

Sebab “Kewenangan Bupati” tidak bisa dijadikan objek perjanjian antara seorang calon Bupati dengan seorang calon Wakil Bupati. Artinya objek perjanjian berupa “Kewenangan Bupati” tersebut masih belum dimiliki oleh calon Bupati.

Selanjutnya merujuk pada syaratnya sah perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata maka, perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian.

Perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati merupakan perbuatan hukum keperdataan dan kewenangan merupakan salah satu instrumen Hukum Administrasi yang diatur dalam ruang lingkup Hukum Administrasi. Dimana, Hukum Perdata bersifat personal dan Hukum Administrasi bersifat publik.

Konsekuensi hukum atas Perbedaan sifat dari kedua lapangan hukum ini, menjadikan Hukum Perdata tidak dapat melakukan “intervensi” terhadap Hukum Administrasi.

Perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati merupakan salah satu bentuk “intervensi” Hukum Perdata yang bersifat personal kepada Hukum Administrasi yang bersifat publik.

Oleh sebab itu persoalan-persoalan yang bersifat personal yang menyangkut kepentingan politik calon Bupati dan calon Wakil Bupati tidak boleh masuk dalam persoalan publik, karena berpotensi dapat menggusur terhadap kepentingan umum.

Dengan demikian perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dengan calon Wakil Bupati merupakan perjanjian yang bertentangan dengan kepatutan.

Produk hukum Pemerintah Daerah Kabupaten berupa “Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati ” merupakan realisasi dari suatu kewenangan Bupati dan kewenangan untuk membuat produk hukum berupa “Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati” tidak bisa dibagi oleh calon Bupati kepada calon Wakil Bupati sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati Definitif

Dan jika hal ini dilakukan akan berakibat patal bagi kemaslahatan masyarakat banyak, karena “Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati” yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakil Bupati berdasarkan perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” bisa batal demi hukum atau bisa dibatalkan melalui suatu proses hukum.

Sehingga dengan adanya perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati telah memperlihatkan ketidakmampuan yang bersangkutan dalam menggunakan instrumen Hukum Administrasi untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan benar. (**)

Penulis Adalah Seorang Praktisi Hukum, Tinggal di Kota Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Babel

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walikota Hadiri Syukuran Pelantikan Anggota DPRD Depok Nuryuliani

    Walikota Hadiri Syukuran Pelantikan Anggota DPRD Depok Nuryuliani

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Kolase Foto: Pelantikan Anggota DPRD Depok 𝗗𝗿. 𝗛𝗷. 𝗡𝘂𝗿𝘆𝘂𝗹𝗶𝗮𝗻𝗶, 𝗦.𝗞𝗼𝗺, 𝗠𝗠. (dok/foto/EL) HiTvBerita.COM | Kota Depok – Walikota Depok Mohammad Idris PP dan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menghadiri langsung gelar syukuran dilantiknya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok 𝗗𝗿. 𝗛𝗷. 𝗡𝘂𝗿𝘆𝘂𝗹𝗶𝗮𝗻𝗶, 𝗦.𝗞𝗼𝗺, 𝗠𝗠 dari Fraksi PKS di kompleks Perkantoran Rapik Karya […]

  • Oknum TNI Diduga Mabuk, Kejar PSK hingga Masuk ke Rumah Warga di Ciracas

    Oknum TNI Diduga Mabuk, Kejar PSK hingga Masuk ke Rumah Warga di Ciracas

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle
    • visibility 81
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | CIRACAS – YKN, yang disebut berasal dari Kesatuan Brigif 201 Gandaria itu, dilaporkan mengejar seorang pekerja seks komersial (PSK) di lokasi Boker hingga masuk ke rumah salah satu tokoh masyarakat setempat. Menurut keterangan warga, YKN memaksa masuk ke dalam rumah warga yang menjadi tempat persembunyian perempuan bernama “Bunga” (Red- Bukan nama sebenarnya). Namun, […]

  • Relawan Pong SEDE Gelar Konsolidasi, Utusan 14 Kecamatan Hadir Berikan Dukungan

    Relawan Pong SEDE Gelar Konsolidasi, Utusan 14 Kecamatan Hadir Berikan Dukungan

    • calendar_month Minggu, 4 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    HiTvBerita.COM | Aceh Tengah – Dalam gelaran acara Konsolidasi Relawan Pong SEDE yang diselenggarakan di Pujasera Kampung Kebet, Kecamatan Bebesen Aceh Tengah, terdengar gemuruh riuh suara lantang dan juga kompak dari ratusan relawan Pong SEDE, ketika mereka melontarkan kelimat penyemangat, “Salam Sede Menang, Salam Sede Menang, Salam Sede Menang! Pekikan suara riuh dari ratusan Relawan […]

  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jelambar

    Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jelambar

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jelambar, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada Jumat (11/7/2025) sore setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. HITVBERITA.COM | Jakarta — Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung sekitar pukul […]

  • 200 Bibit Kelapa ditanam di Lahan SAE Lapas Tanjungpandan  “Kolaborasi Lapas & Kanim”

    200 Bibit Kelapa ditanam di Lahan SAE Lapas Tanjungpandan “Kolaborasi Lapas & Kanim”

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung Info Pas – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Kelas IIB Tanjungpandan menggelar kegiatan penanaman pohon kelapa sebagai bagian dari dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, Selasa (9/9/2025). Kegiatan ini merupakan Kolaborasi bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan dilaksanakan di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas dengan dengan menanam 200 bibit Kelapa […]

  • Dugaan Pengeroyokan Pengunjung oleh Oknum Keamanan Club Malam Pacific Palace

    Dugaan Pengeroyokan Pengunjung oleh Oknum Keamanan Club Malam Pacific Palace

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Ruslan
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Dugaan tindak kekerasan yang melibatkan oknum petugas keamanan kembali mencoreng dunia hiburan malam di Kota Batam. BATAM | HITV —  Seorang pengunjung Club Malam Pacific Palace, yang berada di Hotel Pacific Palace, Kecamatan Batu Ampar, dilaporkan menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang yang diduga merupakan bagian dari pengamanan internal tempat hiburan tersebut. Korban bernama Fransisco […]

expand_less