Senin, 2 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sorot Hukum » Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu, Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara

Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu, Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
  • visibility 206
  • print Cetak

Pasal 242 KUHP mengatur, siapa pun yang sengaja memberi keterangan palsu di bawah sumpah di hadapan pengadilan atau pejabat berwenang dapat dipidana penjara hingga tujuh tahun. Jika perbuatan itu merugikan terdakwa atau pihak lain, ancaman pidananya meningkat menjadi sembilan tahun. (Foto/Ruslan/HITV)

Penulis: Ruslan LGA

Dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kembali mencuat. Seorang saksi dalam perkara di Lingga diduga menyampaikan pernyataan tidak benar di bawah sumpah. Jika terbukti, saksi dapat dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

HITVBERITA.COM | Lingga — Ketentuan mengenai hal itu diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, baik lisan maupun tertulis, di hadapan pengadilan atau pejabat berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Bila keterangan palsu itu merugikan terdakwa atau pihak lain, ancaman pidana dapat ditingkatkan menjadi sembilan tahun.

Selain itu, Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur mekanisme ketika saksi diduga memberikan keterangan palsu. Hakim ketua sidang wajib mengingatkan saksi atas dugaan tersebut. Namun, jika saksi tetap pada keterangannya, hakim berwenang memerintahkan agar saksi ditahan dan dituntut berdasarkan Pasal 242 KUHP.

Dalam perkara di Lingga, saksi sempat menyatakan bahwa pelapor bukan saudara kandungnya. Belakangan, saksi tersebut mengaku bahwa pelapor merupakan saudara sedarah. Perbedaan pernyataan itu berpotensi dikategorikan sebagai keterangan palsu di bawah sumpah.

“Jika saksi secara sadar memberikan keterangan tidak benar di persidangan, itu bisa diproses hukum sesuai Pasal 242 KUHP,” ujar salah seorang pemerhati hukum pidana di Kabupaten Lingga, Minggu (24/8/2025).

Dugaan keterangan palsu di persidangan bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga berimplikasi pada jalannya proses hukum. Penegak hukum diminta lebih tegas agar praktik serupa tidak berulang. (///)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengesahan Ranperda Adminduk Ditunda, DPRD Batam Tunggu Fasilitasi Pemprov Kepri

    Pengesahan Ranperda Adminduk Ditunda, DPRD Batam Tunggu Fasilitasi Pemprov Kepri

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle AYS Prayogie
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) hingga Maret 2026. BATAM, HITV— Keputusan penundaan pengesahaan Ranperda itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada hari Rabu (18/2/2026) pagi. Disebutkan bahwa penundaan tersebut dilakukan karena proses fasilitasi regulasi nya masih berlangsung di tingkat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. […]

  • Kapolri Turun ke Posko Terpadu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Ketupat 2025

    Kapolri Turun ke Posko Terpadu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Ketupat 2025

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 32
    • 0Komentar

    HiTvberita.com | Jakarta – Guna memastikan kesiapan personel dalam Operasi Ketupat 2025, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung Posko Terpadu Pejagan, Kabupaten Brebes, pada Rabu (19/3/2025). Dalam kunjungannya, Kapolri didampingi oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, PJU Mabes Polri, Forkopimda, serta jajaran terkait. Di kegiatan tersebut Kapolri menegaskan bahwa seluruh jajaran […]

  • Mobil SPPG Tabrak Siswa di Cilincing, Fahira Idris Minta Pemerintah Lakukan Investigasi Menyeluruh dan Perkuat SOP Operasional

    Mobil SPPG Tabrak Siswa di Cilincing, Fahira Idris Minta Pemerintah Lakukan Investigasi Menyeluruh dan Perkuat SOP Operasional

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 132
    • 0Komentar

      Penulis: Bainana Bahthy Insiden kecelakaan yang melibatkan mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di SDN Kalibaru I, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis pagi, 11 Desember 2025, memunculkan gelombang keprihatinan dari berbagai kalangan. Kendaraan operasional milik program layanan gizi tersebut dilaporkan menabrak sejumlah siswa serta seorang guru saat memasuki area sekolah. Sejumlah siswa mengalami luka-luka dan […]

  • Bupati Purwakarta Lantik Ribuan PPPK Paruh Waktu

    Bupati Purwakarta Lantik Ribuan PPPK Paruh Waktu

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Raffa Christ Manalu
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Pelantikan massal ini menjadi tonggak penting dalam reformasi pengelolaan sumber daya manusia Pemkab Purwakarta, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah memberikan kepastian status bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, secara resmi melantik 4.408 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada hari Selasa, 25 […]

  • Mafia Migas Karimun (Bag.1): ~ “Laut yang Tak Pernah Tidur”

    Mafia Migas Karimun (Bag.1): ~ “Laut yang Tak Pernah Tidur”

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Oleh: Tim Investigasi Gelapnya bisnis migas ilegal yang menjalar di perairan Karimun, di bawah tatapan hukum yang seolah berpaling. ‎HITVBERITA.COM | Karimun – Gelombang penyelundupan migas di perairan Tanjung Balai Karimun kian menggila. Wilayah yang seharusnya dijaga ketat oleh aparat justru berubah menjadi ladang empuk bisnis ilegal yang menggurita. Dan, nama AY dan JO pun […]

  • Aliansi Ormas Bekasi Dukung Pemerintah Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

    Aliansi Ormas Bekasi Dukung Pemerintah Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi, HM Zaenal Abidin saat sampaikan pidatonya di podium. (Dok/Foto/Raffa) Aliansi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Bekasi menyatakan komitmennya untuk mendukung Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan iklim investasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Bekasi. Dukungan tersebut dideklarasikan dalam kegiatan Halalbihalal dan peringatan Hari Kartini yang digelar di Rumah Makan Warna Warni, Tambun […]

expand_less