Sengketa Tanah Berujung Pembacokan, Gerai Hukum Kritik Kinerja Aparat di Jakarta Timur
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
- visibility 88
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sengketa Tanah Berujung Pembacokan, Gerai Hukum Kritik Kinerja Aparat di Jakarta Timur. (Dok/Foto/Andi)
Gerai Hukum Art & Rekan menyoroti lemahnya penegakan hukum berkeadilan dalam perkara pertanahan di Jakarta Timur yang menimpa warga kecil, bahkan berujung pada kekerasan fisik berulang berupa pembacokan terhadap korban.
JAKARTA TIMUR | HITV – Gerai Hukum Art & Rekan, lembaga yang fokus pada advokasi dan pendampingan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, menyampaikan keprihatinan serius terhadap penanganan perkara pertanahan di Jakarta Timur. Menurut mereka, keadilan bagi masyarakat kecil yang mencari hak atas tanah kini terasa semakin sulit diakses, bahkan terkesan menjadi “barang langka”.
Sorotan ini muncul setelah rangkaian peristiwa kekerasan fisik yang menimpa korban sengketa tanah.
Tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/867/X/2025/SPKT Polsek Cakung/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Oktober 2025, korban mengalami penganiayaan berat berupa pembacokan.
Selanjutnya, LP/B/4083/XII/2025/SPKT Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Desember 2025 juga mencatat peristiwa kekerasan serupa. Ironisnya, pada LP/B/238/I/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Januari 2026, korban kembali menjadi sasaran kekerasan fisik dan mengalami pembacokan untuk kedua kalinya.
Gerai Hukum Art & Rekan menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya masalah serius dalam penegakan hukum di wilayah Jakarta Timur. Mereka mempertanyakan apakah terdapat keterlibatan oknum Polisi Militer TNI dan oknum Polri dari Mabes Polri yang membekingi jaringan mafia tanah, sehingga Polres Metro Jakarta Timur terkesan membisu dan tidak maksimal dalam menegakkan hukum berkeadilan di wilayahnya sendiri.
Jika benar ada oknum aparat yang melindungi pelaku kejahatan, maka hal itu dinilai sebagai preseden buruk bagi sistem hukum di Indonesia. Fenomena ini membuat penegakan hukum kehilangan arah karena pelaku kejahatan justru mendapatkan perlindungan dari pihak yang seharusnya menegakkan hukum. Akibatnya, korban bukan hanya kehilangan hak atas tanah, tetapi juga hidup dalam ketakutan dan intimidasi.
Gerai Hukum Art & Rekan menjelaskan bahwa salah satu pola yang sering terjadi dalam praktik mafia tanah adalah penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat. Mereka memanfaatkan seragam dan jabatannya untuk menekan pihak yang berperkara, menghalangi proses penyidikan, bahkan memaksakan klaim tanah ilegal. Dalam beberapa kasus, pernah terjadi personel TNI mendatangi kantor kepolisian untuk meminta penangguhan penahanan tersangka perkara mafia tanah.
Ketika bekingnya adalah oknum aparat, proses hukum menjadi tidak adil dan berbelit-belit. Korban justru berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan terhadap ancaman. Integritas aparat yang rendah dituding menjadi salah satu faktor utama maraknya praktik mafia tanah, karena hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan tunduk pada kekuatan dan relasi.
Selain itu, mafia tanah bekerja secara sistematis dengan melibatkan banyak pihak. Mereka kerap bekerja sama dengan oknum internal di instansi terkait seperti BPN atau ASN, aparat desa, notaris atau PPAT, serta oknum TNI dan Polri. Modus yang digunakan antara lain pemalsuan dokumen, manipulasi data kepemilikan, hingga penguasaan lahan secara tidak sah. Kekerasan menjadi alat utama untuk menekan korban agar menyerah.
Di sisi lain, pimpinan TNI dan Polri telah berulang kali menegaskan bahwa tidak ada imunitas bagi anggota yang terlibat pelanggaran hukum. Panglima TNI menegaskan prajurit yang terlibat mafia tanah akan diproses secara tegas, sementara Polri juga berkomitmen untuk tidak pandang bulu dalam memberantas praktik mafia tanah.
Namun Gerai Hukum Art & Rekan menilai, komitmen tersebut harus dibuktikan secara nyata di lapangan. Mereka mendorong sinergi antara Satgas Anti-Mafia Tanah, Polri, Kejaksaan, dan Kementerian ATR/BPN agar tidak hanya menindak pelaku utama, tetapi juga membersihkan oknum aparat yang menjadi pelindung kejahatan.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Penegakan hukum harus hadir secara tegas, adil, dan berpihak kepada korban. Jika tidak, maka kekerasan dan perampasan hak warga akan terus berulang,” tegas Gerai Hukum Art & Rekan. (/*/*/)
Sumber: Artur
Penulis : Andi Gembok
- Penulis: Redaksi
