Sidang Tertutup Dugaan Asusila AN Digelar, Penasihat Hukum: Tidak Ada Bukti, Seharusnya Batal demi Hukum
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Tindak Asusila Dengan Terdakwa AN Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.
HITVBERITA.COM | Jakarta– Sidang yang berlangsung pukul 14.00 WIB di ruang sidang 05 itu, dilaksanakan secara tertutup dan menghadirkan seorang saksi ahli dari pihak penasihat hukum terdakwa.
Penetapan sidang tertutup menimbulkan pertanyaan di kalangan awak media. Pasalnya, perkara ini sebelumnya tidak dikategorikan sebagai perkara kesusilaan yang secara otomatis wajib disidangkan secara tertutup.
Tim penasihat hukum AN yang terdiri dari Salman, SH, Hasudungan Manurung SH, MH, Pahala Manurung, SH, MH dan Ricad Oppusungu, SH, MH memberikan keterangan seusai persidangan.
Salah satu kuasa hukum, Pahala Manurung, mempertanyakan dasar hukum dilaksanakannya sidang, mengingat tidak adanya barang bukti yang dapat memperkuat tuduhan pidana terhadap kliennya.
“Sidang ini mestinya terbuka untuk umum karena bukan termasuk perkara kesusilaan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Bahkan, menurut kami, perkara ini seharusnya tidak diproses lebih lanjut karena tidak memiliki bukti yang cukup,” tegas Pahala.
Pernyataan serupa disampaikan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan, Dr. Ilyas, SH, MH, dosen hukum pidana dari Universitas Singaperbangsa Karawang.
Dalam pernyataan yang disampaikannya selaku saksi ahli, Dr. Ilyas juga menilai bahwa perkara ini secara formil tidak memenuhi syarat untuk disidangkan.
“Secara hukum, perkara ini janggal. Tidak ada barang bukti yang menjadi dasar sangkaan tindak pidana. Oleh karena itu, menurut saya, perkara ini semestinya batal demi hukum,” ucapnya.
Ia pun berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dalam menangani perkara tersebut dan berpegang pada norma hukum yang berlaku.
“Kalau mengacu pada ketentuan pidana yang ada, saya yakin hakim akan mempertimbangkan bahwa unsur pidana dalam perkara ini tidak terpenuhi,” tegas Dr. Ilyas.
SEMENTARA itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, enggan memberikan komentar terkait jalannya sidang. “Saya no comment, Mas. Silakan tanya ke Kasintel Kejari saja,” ujarnya singkat sebelum kembali memasuki ruang sidang.
Perkara ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi proses hukum dan prosedur peradilan yang dijalankan dalam kasus yang menyeret nama AN tersebut. (**)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar