WRC–PAN RI Adukan Penanganan Perkara Hj. Sanawiyah ke Propam Polri
- account_circle Royke Jhony Piay
- calendar_month Jumat, 5 Des 2025
- visibility 85
- print Cetak

Ketua Umum WRC–PAN RI, Arie Chandra, SH, MH, menilai proses penyidikan oleh penyidik pembantu Satreskrim Polres Tanah Laut, Polda Kalsel, tidak berjalan profesional dan berpotensi melanggar ketentuan hukum serta hak asasi manusia (HAM). (Dok/Foto/RJP/Hitv)
Lembaga Pemerhati Watch Relation of Corruption – Pengawas Aset Negara (WRC–PAN RI) melayangkan pengaduan resmi kepada Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Polda Kalimantan Selatan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara hukum yang menjerat Hj. Sanawiyah. Pengaduan itu disampaikan pada Kamis (4/12/2025).
BANJAR | HITVberita — Dalam laporan tersebut, WRC–PAN RI menilai proses penyidikan oleh penyidik pembantu Satreskrim Polres Tanah Laut, Polda Kalsel, tidak berjalan profesional dan berpotensi melanggar ketentuan hukum serta hak asasi manusia (HAM).
Latar Belakang Kasus
Perkara bermula dari upaya Hj. Sanawiyah memperjuangkan hak atas lahannya yang diduga tercemar limbah tambang milik PT Arutmin. Namun, proses hukum yang kemudian berjalan justru dianggap merugikan dirinya.
WRC–PAN RI menyoroti Surat Perintah Membawa Saksi Nomor SP.Bawa Saksi/436/X/XIRES.5.5/2025/Reskrim, yang dinilai tidak sesuai mekanisme pemanggilan dalam KUHAP dan peraturan internal Polri.
“Hari ini kami memberikan keterangan kepada Propam Polda Kalsel. Ada tindakan penyidik yang kami nilai tidak sesuai hukum dan berpotensi melanggar HAM,” ujar perwakilan WRC–PAN RI.
Pemanggilan Saat Sakit dan Dugaan Penyimpangan Prosedur
Salah satu keberatan yang diajukan adalah pemanggilan paksa terhadap Hj. Sanawiyah pada 18 November 2025, meski ia diketahui sedang sakit. Pemanggilan itu akhirnya dijadwal ulang menjadi 19 November 2025 setelah pihak WRC–PAN RI menyampaikan keberatan.
Dugaan kejanggalan lain muncul ketika Kasat Reskrim Polres Tanah Laut mengirimkan surat bernomor B/2490/XII/RES.5.5/2025/Reskrim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada 1 Desember 2025 untuk menyampaikan perkembangan perkara. Padahal, menurut WRC–PAN RI, klien mereka belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
“Bagaimana mungkin perkara diserahkan ke kejaksaan sementara pemeriksaan tersangka belum dilakukan? Ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan prosedur,” kata perwakilan lembaga tersebut.
Pelanggaran Regulasi
WRC–PAN RI menilai tindakan penyidik berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain:
• Perkap No. 6/2019 tentang Penyidikan
• KEPP Polri No. 7/2022
• UU No. 39/1999 tentang HAM
• Pasal 113 KUHAP terkait pemanggilan dan pemeriksaan saksi maupun tersangka
“Pada titik ini, kami melihat indikasi penyalahgunaan wewenang, bukan sekadar kelalaian administratif,” ujar perwakilan tersebut.
Respons Pengurus Pusat WRC–PAN RI
Ketua Umum WRC–PAN RI, Arie Chandra SH MH, dalam pernyataan terpisah mengingatkan agar jajaran Polres Tanah Laut bekerja lebih cermat. Ia menyinggung adanya laporan dari koordinator wilayah WRC–PAN RI di Kalimantan Selatan yang menilai penyidik bergerak terlalu terburu-buru.
“Salah satu contoh kecil, undangan wawancara dan klarifikasi langsung menetapkan beberapa pasal yang menurut kami dipaksakan,” kata Arie.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka semestinya dilakukan secara hati-hati, apalagi klien mereka belum sekalipun diperiksa sebagai tersangka.
“Ini menjadi pertanyaan besar ketika pemberitahuan ke kejaksaan sudah diterbitkan, sementara pemeriksaan tersangka belum dilakukan,” lanjutnya.
Akan Surati Presiden dan Kapolri
Atas dugaan kejanggalan tersebut, WRC–PAN RI menyatakan akan melayangkan surat kepada Presiden dan Kapolri untuk meminta atensi terhadap proses hukum yang dinilai tidak wajar yang diduga terjadi di Satreskrim Polres Tanah Laut – Polda Kalimantan Selatan.
“Kami ingin memastikan proses yang dijalani klien kami sesuai aturan hukum, bukan berdasarkan pesanan pihak tertentu,” ujar Arie.
Ia juga mendesak Propam Polri dan Propam Polda Kalsel memproses laporan mereka secara objektif demi menjaga integritas institusi Polri.

Ketua Umum WRC PAN-RI, Arie Chandra, SH, MH
“Masyarakat berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Kami percaya Propam akan bekerja profesional,” tutup Arie.
Hingga berita ini dinaikan, redaksi HITV masih mencoba untuk menghubungi pihak penyidik di Satreskrim Polres Tanah Laut untuk dimintakan klarifikasi. (/*/*/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: Humas WRC PAN-RI
- Penulis: Royke Jhony Piay
