Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumber Daya Alam » Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Tambang Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Tambang Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

 

 

 

Bareskrim.Polda Jateng

Penindakan terhada penambangan pasir Ilegal di kawasan.Konservasi Taman Nasional Magelang Jawa Tengah. ­

Penulis : Adi Waelah

Editor : Hadi Lempe

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

HITVBERITA.COM | MAGELANG – Ketiga tersangka masing-masing berinisial DA, pemilik depo pasir, WW dan AP sebagai pemilik dan pemodal tambang pasir. Mereka diketahui merupakan pengusaha tambang pasir yang tidak memilikkii surat ijin (legal ), disampaikan oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025). minggu lalu.

Dipertegas, penetapan tiga tersangka ini merupakan hasil operasi gabungan antara Dittipidter Bareskrim Polri, Balai TNGM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta sejumlah instansi terkait, melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan konservasi Taman Nasional pada Senin (3/11/2025).

Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan informasi dari sejumlah kementerian dan lembaga yang menemukan aktivitas tambang ilegal di area taman nasional. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan 36 titik tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan , diantaranya yakni, Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Dalam operasi di lapangan, aparat menindak aktivitas tambang di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan. Pemeriksaan dari tim ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM memastikan seluruh lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di kawasan lindung taman nasional.

Dalam penyidikan, penyidik menyita enam unit excavator dan empat unit dump truck dari lokasi Aktivitas tambang. Diperkirakan aktivitas tambang telah beroperasi sekitar 1,5 tahun, telah membuka lahan seluas 6,5 hektare, dengan nilai transaksi mencapai Rp48 miliar. Jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Magelang selama dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

Lebih lanjut, Brigjen Irhamni menegaskan, bahwa penambangan ilegal di kawasan konservasi merupakan pelanggaran serius yang mengancam kelestarian alam dan keselamatan masyarakat di sekitar Merapi.

Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” ujarnya.

Penegakan hukum kamiilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan koordinasi lintas lembaga untuk mencari solusi berkelanjutan.

Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menyusun langkah-langkah solutif serta program pemulihan bagi masyarakat. Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” Pingkasnya (*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Surat Terbuka Untuk Pj. Baong, Tuntaskan PR Fungsikan Manfaat Pasar Simpang Tiga Yang Mangkrak!

    Surat Terbuka Untuk Pj. Baong, Tuntaskan PR Fungsikan Manfaat Pasar Simpang Tiga Yang Mangkrak!

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM BENER MERIAH | Surat terbuka tersebut disampaikan Zefri Noci Vera dalam sebuah kelimat ucapan yang di publish di media masa, pada hari Selasa, (16/7/2024), yang ditujukan kepada Pj. Bupati Kabupaten Bener Meriah, M.Tanwier (Baong). Zefri Noci Vera yang mengaku sebagai salah satu pemuda yang tinggal di lingkung Pasar Simpang Tiga, Kabupaten Bener Meriah. Dia […]

  • BP Batam Tetapkan 15 Januari Batas Akhir Usulan Perubahan RDTR

    BP Batam Tetapkan 15 Januari Batas Akhir Usulan Perubahan RDTR

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Ismail Ratusimbangan
    • visibility 63
    • 0Komentar

    BP Batam menegaskan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota Batam dalam mewujudkan perencanaan tata ruang yang valid, berkualitas, dan berorientasi pada keberlanjutan wilayah serta kepastian investasi. BATAM | HITV — Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melalui Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan, mengimbau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Kota Batam untuk […]

  • ‎Siapkan Penerapan Pidana Kerja Sosial, Kejagung dan Pemprov Jabar Teken MoU

    ‎Siapkan Penerapan Pidana Kerja Sosial, Kejagung dan Pemprov Jabar Teken MoU

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manulu Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan kerjasama berupa penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku pada 2026. HITVBERITA.COM | Kota Bekasi – Kegiatan penandatangan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Kejaksaan […]

  • Camat Plered Diduga Kerap Minta Sate ke Paguyuban, DPRD Minta Klarifikasi

    Camat Plered Diduga Kerap Minta Sate ke Paguyuban, DPRD Minta Klarifikasi

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu  Paguyuban Waroeng Maranggi Plered menyebut Camat Plered, Heri Anwar, kerap meminta pasokan sate untuk berbagai kegiatan di lingkungan kecamatan. Dugaan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta pekan lalu. HITVBERITA.COM | Purwakarta — Meski isu ini telah mencuat ke publik, hingga Sabtu (19/7/2025), Camat Heri […]

  • Kapolri Lantik Tujuh Kapolda, Brigjen Marzuki Ali Basyah Pimpin Polda Aceh

    Kapolri Lantik Tujuh Kapolda, Brigjen Marzuki Ali Basyah Pimpin Polda Aceh

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik tujuh kepala kepolisian daerah (kapolda), termasuk Brigjen Marzuki Ali Basyah yang kini resmi memimpin Polda Aceh. Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025). HITVBERITA.COM | Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik tujuh kepala kepolisian daerah (kapolda), termasuk […]

  • Book Party: Inisiatif Muda Sukabumi Untuk Meningkatkan Budaya Literasi

    Book Party: Inisiatif Muda Sukabumi Untuk Meningkatkan Budaya Literasi

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle
    • visibility 27
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Sukabumi – Sebuah acara bertajuk Book Party, sukses digelar di Lantai 2 Masjid Al-Hidayah Ciaul Pasir Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada tanggal 27 Oktober 2024 kemarin. Kegiatan yang Mengusung tema “Muda Membaca 2024” tersebut, diinisiasi oleh Mahasiswa IPB yang berlokasi di Sukabumi. Hadir dalam Kesempatan tersebut, sesepuh Masjid Al-Hidayah Ciaul Pasir Kota Sukabumi […]

expand_less