Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Diduga Terjadi Pungli di SMA Terbuka Depok, Kepala Sekolah SMAN 4 Terlibat?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
  • print Cetak

HITVBERITA.COM | Depok — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan menengah. Sejumlah orangtua siswa SMA Terbuka yang berada di bawah binaan SMAN 4 Kota Depok melaporkan adanya pungutan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, meski sebagian besar biaya operasional sekolah telah ditanggung pemerintah melalui berbagai program, terutama Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kasus ini mencuat setelah orangtua siswa mengadukan adanya pungutan administrasi gedung sebesar Rp500.000, iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Rp75.000 per bulan, serta uang buku tahunan Rp450.000.

Pungutan itu, menurut laporan warga, dilakukan oleh pihak sekolah dan pengelola Tempat Kegiatan Belajar (TKB) SMA Terbuka, yang semestinya tidak lagi membebani siswa.

Bertentangan dengan Aturan

Sejumlah regulasi sebenarnya telah menegaskan larangan praktik pungutan di sekolah negeri.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar dan menengah yang terjangkau.

Larangan pungutan di sekolah negeri semakin diperjelas melalui:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 yang mengatur tentang Komite Sekolah. Dalam regulasi ini, komite hanya boleh menerima sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib—apalagi yang menjadi syarat layanan pendidikan.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang menegaskan bahwa pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik dalam bentuk apa pun apabila sekolah telah menerima pendanaan dari pemerintah.

Petunjuk Teknis BOS SMA (terbit setiap tahun-Red) yang juga  menegaskan SMA negeri dilarang melakukan pungutan yang menjadi komponen yang telah dibiayai BOS, termasuk kegiatan operasional pembelajaran, administrasi, dan penyediaan bahan ajar.

Dengan demikian, pungutan yang diklaim sebagai “iuran penunjang kegiatan pendidikan” berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Keluhan Orangtua Siswa

Orangtua siswa kelas XI di TKB Nurul Khoir, salah satu TKB yang berinduk pada SMAN 4 Kota Depok, mengaku keberatan atas pungutan tersebut. Mereka menilai SMA Terbuka seharusnya menjadi alternatif pendidikan gratis bagi masyarakat tidak mampu.

“Saya orang susah, Pak. Anak saya masuk SMA Terbuka karena katanya gratis. Tapi ternyata tetap bayar. Kalau telat bayar, selalu diingatkan lewat WA oleh pengelola TKB,” ujar seorang wali murid, Sabtu (15/11/2025).

Keluhan serupa juga disampaikan beberapa orangtua lain yang berharap pemerintah turun tangan untuk menertibkan dugaan pungli yang dilakukan secara sistematis.

Respons Kepala Sekolah

Ketika dikonfirmasi, Kepala SMAN 4 Kota Depok Mamad Mahpudin tidak membantah adanya pungutan yang diberlakukan kepada siswa SMA Terbuka. Saat ditanya mengenai penggunaan dana BOS yang semestinya mengalir hingga ke seluruh TKB di bawah binaan SMAN 4, ia menyatakan bahwa seluruh dana tetap dikelola di sekolah induk.

“Uangnya di sini semua, Pak. Kalau begitu biar semua siswa belajar di TKB lain saya tarik ke sini semua,” ujarnya singkat.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan dana BOS di SMAN 4 serta mekanisme pembinaan SMA Terbuka yang berada di bawah koordinasinya.

Belum Ada Penjelasan Dinas Pendidikan

Hingga berita ini diturunkan, Kepala KCD Wilayah II Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dr. Ervin Aulia Rachman, S.E., belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Padahal, keberadaan KCD berfungsi mengawasi satuan pendidikan, termasuk SMA Terbuka yang beroperasi di wilayahnya.

Berpotensi Tindak Pidana Korupsi

Pungli di institusi pendidikan tidak hanya melanggar etika pelayanan publik, tetapi juga masuk ranah hukum pidana. Praktik pungli dapat dijerat melalui:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap orang yang menerima atau memaksa pemberian yang tidak sesuai aturan untuk kepentingan pribadi dapat dipidana.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,
yang menjerat pelaku yang memaksa orang lain memberikan sesuatu dengan ancaman atau tekanan tertentu.

Jika pungutan terbukti dilakukan secara sistematis, kewajiban pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk turun tangan menjadi semakin mendesak.

Peran Publik Penting dalam Pengawasan

Praktik pungli di sekolah kerap luput dari penindakan karena dianggap sebagai “kewajaran”. Padahal, tanpa laporan masyarakat, berbagai modus pungli—yang sering dibungkus sebagai “sumbangan wajib”—akan terus berulang.

Partisipasi publik, transparansi pengelolaan dana pendidikan, serta pengawasan ketat oleh pemerintah daerah menjadi kunci perbaikan tata kelola sekolah agar lebih bersih dan akuntabel. (/*/*/)

Penulis: Erwin Lubis 
Editor: Tim Redaksi
Sumber: HITV Jabar

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Karimun Ikuti Zoom Peresmian SPPG Polri

    Polres Karimun Ikuti Zoom Peresmian SPPG Polri

    • 0Komentar

    Polres Karimun mengikuti Zoom Meeting peresmian dan groundbreaking SPPG Polri serta Gudang Ketahanan Pangan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kegiatan ini menjadi bentuk dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis dan peningkatan gizi masyarakat di Kabupaten Karimun. KARIMUN | HITV – Polres Karimun mengikuti Zoom Meeting peresmian dan groundbreaking SPPG Polri serta peresmian Gudang Ketahanan Pangan oleh […]

  • Kapolres Belitung Pimpin Upacara Bendera Di SMK Yaperbel: Ajak Siswa Jauhi Geng Motor dan Narkoba

    Kapolres Belitung Pimpin Upacara Bendera Di SMK Yaperbel: Ajak Siswa Jauhi Geng Motor dan Narkoba

    • 0Komentar

    Penulis: Yeremias Silitubun  Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, SIK, memimpin upacara bendera di SMK Yaperbel 2 Tanjungpandan, 22 September 2025. HITVBERITA.COM | BELITUNG – Acara tersebut berlangsung dengan khidmat. Dalam amanatnya, beliau menekankan pentingnya disiplin, etika, dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari para siswa. Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Sekolah Bapak Samad SM, Para […]

  • KJI Gelar Pra-UKW Desember 2025, Dorong Profesionalisme Jurnalis Anggota

    KJI Gelar Pra-UKW Desember 2025, Dorong Profesionalisme Jurnalis Anggota

    • 0Komentar

    Pra-UKW bertujuan untuk membekali para anggota agar lebih siap menghadapi proses Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang sesungguhnya. Penulis: Ernita Desyanti HITVBERITA.COM | Padang – Organisasi kewartawanan Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI)akan menyelenggarakan Pra-Uji Kompetensi Wartawan (Pra-UKW) pada Desember 2025mendatang. Kegiatan ini dirancang khusus bagi anggota KJI sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme jurnalis di […]

  • ‎MBG di Persimpangan Jalan: Menyelamatkan Program, Menjaga Kepercayaan Publik!

    ‎MBG di Persimpangan Jalan: Menyelamatkan Program, Menjaga Kepercayaan Publik!

    • 0Komentar

    Penulis: Mula Mutiara M  Kasus keracunan siswa menodai program unggulan Presiden Prabowo. Evaluasi menyeluruh, restrukturisasi pengelolaan, dan keterlibatan sekolah menjadi kunci agar janji besar ini tidak salah urus. HITVBERITA.COM | Jakarta — Kasus keracunan siswa akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan mencuat di sejumlah daerah menyisakan pertanyaan serius. ‎Program yang sejatinya dirancang untuk […]

  • Publik Pertanyakan Transparansi Penanganan Kasus Tipikor di Lingga

    Publik Pertanyakan Transparansi Penanganan Kasus Tipikor di Lingga

    • 0Komentar

    Sudah memasuki bulan kedua sejak dilakukan penahanan terhadap empat tersangka berinisial YZ, DS, JA, dan WP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lingga. Namun hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga belum menyampaikan secara resmi nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. HITVBERITA.COM | Lingga – Kondisi itu menimbulkan sejumlah pertanyaan dari kalangan masyarakat terkait transparansi […]

  • PT. Citra Persada Mulia Salurkan 30 Gulung Kawat Bubu untuk Nelayan Desa Pekajang

    PT. Citra Persada Mulia Salurkan 30 Gulung Kawat Bubu untuk Nelayan Desa Pekajang

    • 0Komentar

    Bantuan yang diserahkan bersama DPD HNSI Kepulauan Riau itu merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT. Citra Persada Mulia sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan ekonomi masyarakat nelayan. HITVBERITA.COM | LINGGA –  Masyarakat Desa Pekajang, Kabupaten Lingga, menerima bantuan sebanyak 30 gulung kawat bubu dari PT. Citra Persada Mulia sebagai bentuk dukungan perusahaan […]

expand_less