Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Diduga Terjadi Pungli di SMA Terbuka Depok, Kepala Sekolah SMAN 4 Terlibat?

Diduga Terjadi Pungli di SMA Terbuka Depok, Kepala Sekolah SMAN 4 Terlibat?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
  • visibility 69
  • print Cetak

HITVBERITA.COM | Depok — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan menengah. Sejumlah orangtua siswa SMA Terbuka yang berada di bawah binaan SMAN 4 Kota Depok melaporkan adanya pungutan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, meski sebagian besar biaya operasional sekolah telah ditanggung pemerintah melalui berbagai program, terutama Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kasus ini mencuat setelah orangtua siswa mengadukan adanya pungutan administrasi gedung sebesar Rp500.000, iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Rp75.000 per bulan, serta uang buku tahunan Rp450.000.

Pungutan itu, menurut laporan warga, dilakukan oleh pihak sekolah dan pengelola Tempat Kegiatan Belajar (TKB) SMA Terbuka, yang semestinya tidak lagi membebani siswa.

Bertentangan dengan Aturan

Sejumlah regulasi sebenarnya telah menegaskan larangan praktik pungutan di sekolah negeri.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar dan menengah yang terjangkau.

Larangan pungutan di sekolah negeri semakin diperjelas melalui:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 yang mengatur tentang Komite Sekolah. Dalam regulasi ini, komite hanya boleh menerima sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib—apalagi yang menjadi syarat layanan pendidikan.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang menegaskan bahwa pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik dalam bentuk apa pun apabila sekolah telah menerima pendanaan dari pemerintah.

Petunjuk Teknis BOS SMA (terbit setiap tahun-Red) yang juga  menegaskan SMA negeri dilarang melakukan pungutan yang menjadi komponen yang telah dibiayai BOS, termasuk kegiatan operasional pembelajaran, administrasi, dan penyediaan bahan ajar.

Dengan demikian, pungutan yang diklaim sebagai “iuran penunjang kegiatan pendidikan” berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Keluhan Orangtua Siswa

Orangtua siswa kelas XI di TKB Nurul Khoir, salah satu TKB yang berinduk pada SMAN 4 Kota Depok, mengaku keberatan atas pungutan tersebut. Mereka menilai SMA Terbuka seharusnya menjadi alternatif pendidikan gratis bagi masyarakat tidak mampu.

“Saya orang susah, Pak. Anak saya masuk SMA Terbuka karena katanya gratis. Tapi ternyata tetap bayar. Kalau telat bayar, selalu diingatkan lewat WA oleh pengelola TKB,” ujar seorang wali murid, Sabtu (15/11/2025).

Keluhan serupa juga disampaikan beberapa orangtua lain yang berharap pemerintah turun tangan untuk menertibkan dugaan pungli yang dilakukan secara sistematis.

Respons Kepala Sekolah

Ketika dikonfirmasi, Kepala SMAN 4 Kota Depok Mamad Mahpudin tidak membantah adanya pungutan yang diberlakukan kepada siswa SMA Terbuka. Saat ditanya mengenai penggunaan dana BOS yang semestinya mengalir hingga ke seluruh TKB di bawah binaan SMAN 4, ia menyatakan bahwa seluruh dana tetap dikelola di sekolah induk.

“Uangnya di sini semua, Pak. Kalau begitu biar semua siswa belajar di TKB lain saya tarik ke sini semua,” ujarnya singkat.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan dana BOS di SMAN 4 serta mekanisme pembinaan SMA Terbuka yang berada di bawah koordinasinya.

Belum Ada Penjelasan Dinas Pendidikan

Hingga berita ini diturunkan, Kepala KCD Wilayah II Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dr. Ervin Aulia Rachman, S.E., belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Padahal, keberadaan KCD berfungsi mengawasi satuan pendidikan, termasuk SMA Terbuka yang beroperasi di wilayahnya.

Berpotensi Tindak Pidana Korupsi

Pungli di institusi pendidikan tidak hanya melanggar etika pelayanan publik, tetapi juga masuk ranah hukum pidana. Praktik pungli dapat dijerat melalui:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap orang yang menerima atau memaksa pemberian yang tidak sesuai aturan untuk kepentingan pribadi dapat dipidana.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,
yang menjerat pelaku yang memaksa orang lain memberikan sesuatu dengan ancaman atau tekanan tertentu.

Jika pungutan terbukti dilakukan secara sistematis, kewajiban pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk turun tangan menjadi semakin mendesak.

Peran Publik Penting dalam Pengawasan

Praktik pungli di sekolah kerap luput dari penindakan karena dianggap sebagai “kewajaran”. Padahal, tanpa laporan masyarakat, berbagai modus pungli—yang sering dibungkus sebagai “sumbangan wajib”—akan terus berulang.

Partisipasi publik, transparansi pengelolaan dana pendidikan, serta pengawasan ketat oleh pemerintah daerah menjadi kunci perbaikan tata kelola sekolah agar lebih bersih dan akuntabel. (/*/*/)

Penulis: Erwin Lubis 
Editor: Tim Redaksi
Sumber: HITV Jabar

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi dan Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Korban Diterkam Buaya Di Kecamatan Badau

    Polisi dan Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Korban Diterkam Buaya Di Kecamatan Badau

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Dibaca: 33

  • Nasrullah Ancam Bawa Kasus Pemukulan Oleh Oknum Karyawan PT Hermina Jaya ke Mabes Polri

    Nasrullah Ancam Bawa Kasus Pemukulan Oleh Oknum Karyawan PT Hermina Jaya ke Mabes Polri

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Penulis: S Erfan Nurali Nasrullah, atau akrab disapa Boy, korban pemukulan oleh oknum karyawan PT Hermina Jaya, menyampaikan kekecewaannya atas penanganan kasus yang menimpanya di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. HITVBERITA.COM | Lingga — Peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh oknum karyawan PT Hermina Jaya itu terjadi beberapa waktu lalu di Jeti X […]

  • Polda Kepri Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batu Aji, Satu Tersangka Diamankan

    Polda Kepri Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batu Aji, Satu Tersangka Diamankan

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Ismail Ratusimbangan
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batam. Seorang pria berinisial C.C.B.P. (36) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Perumahan Permata Laguna, Kecamatan Batu Aji. BATAM | HITV – Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas […]

  • Pemprov DKI Dukung Gerakan Bersih Musala untuk Kenyamanan Ibadah Ramadan

    Pemprov DKI Dukung Gerakan Bersih Musala untuk Kenyamanan Ibadah Ramadan

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle S. Erfan Nurali
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim, meluncurkan Gerakan Bersih Musala se-Jakarta Timur untuk menyambut Ramadan 1447 Hijriah. Gerakan ini diinisiasi masyarakat guna menciptakan tempat ibadah yang bersih dan nyaman bagi jamaah. JAKTIM | HITV – Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim, resmi meluncurkan Gerakan Bersih Musala se-Jakarta Timur […]

  • Peternakan Bebek Petelur di Lapas Batang

    Dukung Pembinaan Kemandirian Warga Binaan, Telor Bebekpun Ada di Lapas Batang

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Penulis : Risma Editor :Hadi Lempe Lapas Kelas IIB Batang tak berhenti untuk berinovasi sebagai bentuk pembinaan mandiri bagi warga binaan. Kegiatan petermakan bebek petelur mampu dibuktikan hingga panen telor dengan baik. HITVBERITA.COM | BATANG – komitmennya dalam menghadirkan program pembinaan yang produktif dan bermanfaat bagi warga binaan. Kali ini, Lapas Batang melaksanakan panen perdana […]

  • Kasih Sukacita Natal 2025, Nono Suyatno: Selamat Merayakan Hari Natal dan Tahun Baru

    Kasih Sukacita Natal 2025, Nono Suyatno: Selamat Merayakan Hari Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Royke Jhony Piay
    • visibility 390
    • 0Komentar

    PALANGKA RAYA | HITV – Damai Sukacita Natal membawa pesan-pesan tersendiri bagi setiap orang yang merayakannya. Dan khususnya pada sosok seorang mantan pegawai Eksekutif PT Kayu Lapis Indonesia cabang Kalimantan Tengah, Nono Suyatno. Dikenal memiliki pribadi slow profil yang ramah dan bersahaja kepada siapapun ini, dalam kehidupan sehari-hari aktiv di organisasi kemasyarakatan yaitu Kadin dan […]

expand_less