Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

Diduga Terjadi Pungli di SMA Terbuka Depok, Kepala Sekolah SMAN 4 Terlibat?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
  • print Cetak

HITVBERITA.COM | Depok — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan menengah. Sejumlah orangtua siswa SMA Terbuka yang berada di bawah binaan SMAN 4 Kota Depok melaporkan adanya pungutan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, meski sebagian besar biaya operasional sekolah telah ditanggung pemerintah melalui berbagai program, terutama Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kasus ini mencuat setelah orangtua siswa mengadukan adanya pungutan administrasi gedung sebesar Rp500.000, iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Rp75.000 per bulan, serta uang buku tahunan Rp450.000.

Pungutan itu, menurut laporan warga, dilakukan oleh pihak sekolah dan pengelola Tempat Kegiatan Belajar (TKB) SMA Terbuka, yang semestinya tidak lagi membebani siswa.

Bertentangan dengan Aturan

Sejumlah regulasi sebenarnya telah menegaskan larangan praktik pungutan di sekolah negeri.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar dan menengah yang terjangkau.

Larangan pungutan di sekolah negeri semakin diperjelas melalui:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 yang mengatur tentang Komite Sekolah. Dalam regulasi ini, komite hanya boleh menerima sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib—apalagi yang menjadi syarat layanan pendidikan.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang menegaskan bahwa pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik dalam bentuk apa pun apabila sekolah telah menerima pendanaan dari pemerintah.

Petunjuk Teknis BOS SMA (terbit setiap tahun-Red) yang juga  menegaskan SMA negeri dilarang melakukan pungutan yang menjadi komponen yang telah dibiayai BOS, termasuk kegiatan operasional pembelajaran, administrasi, dan penyediaan bahan ajar.

Dengan demikian, pungutan yang diklaim sebagai “iuran penunjang kegiatan pendidikan” berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Keluhan Orangtua Siswa

Orangtua siswa kelas XI di TKB Nurul Khoir, salah satu TKB yang berinduk pada SMAN 4 Kota Depok, mengaku keberatan atas pungutan tersebut. Mereka menilai SMA Terbuka seharusnya menjadi alternatif pendidikan gratis bagi masyarakat tidak mampu.

“Saya orang susah, Pak. Anak saya masuk SMA Terbuka karena katanya gratis. Tapi ternyata tetap bayar. Kalau telat bayar, selalu diingatkan lewat WA oleh pengelola TKB,” ujar seorang wali murid, Sabtu (15/11/2025).

Keluhan serupa juga disampaikan beberapa orangtua lain yang berharap pemerintah turun tangan untuk menertibkan dugaan pungli yang dilakukan secara sistematis.

Respons Kepala Sekolah

Ketika dikonfirmasi, Kepala SMAN 4 Kota Depok Mamad Mahpudin tidak membantah adanya pungutan yang diberlakukan kepada siswa SMA Terbuka. Saat ditanya mengenai penggunaan dana BOS yang semestinya mengalir hingga ke seluruh TKB di bawah binaan SMAN 4, ia menyatakan bahwa seluruh dana tetap dikelola di sekolah induk.

“Uangnya di sini semua, Pak. Kalau begitu biar semua siswa belajar di TKB lain saya tarik ke sini semua,” ujarnya singkat.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan dana BOS di SMAN 4 serta mekanisme pembinaan SMA Terbuka yang berada di bawah koordinasinya.

Belum Ada Penjelasan Dinas Pendidikan

Hingga berita ini diturunkan, Kepala KCD Wilayah II Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dr. Ervin Aulia Rachman, S.E., belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Padahal, keberadaan KCD berfungsi mengawasi satuan pendidikan, termasuk SMA Terbuka yang beroperasi di wilayahnya.

Berpotensi Tindak Pidana Korupsi

Pungli di institusi pendidikan tidak hanya melanggar etika pelayanan publik, tetapi juga masuk ranah hukum pidana. Praktik pungli dapat dijerat melalui:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap orang yang menerima atau memaksa pemberian yang tidak sesuai aturan untuk kepentingan pribadi dapat dipidana.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,
yang menjerat pelaku yang memaksa orang lain memberikan sesuatu dengan ancaman atau tekanan tertentu.

Jika pungutan terbukti dilakukan secara sistematis, kewajiban pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk turun tangan menjadi semakin mendesak.

Peran Publik Penting dalam Pengawasan

Praktik pungli di sekolah kerap luput dari penindakan karena dianggap sebagai “kewajaran”. Padahal, tanpa laporan masyarakat, berbagai modus pungli—yang sering dibungkus sebagai “sumbangan wajib”—akan terus berulang.

Partisipasi publik, transparansi pengelolaan dana pendidikan, serta pengawasan ketat oleh pemerintah daerah menjadi kunci perbaikan tata kelola sekolah agar lebih bersih dan akuntabel. (/*/*/)

Penulis: Erwin Lubis 
Editor: Tim Redaksi
Sumber: HITV Jabar

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Ada Siswa “Titipan”, Data SPMB SMAN 11 Depok Tak Sinkron dengan Dapodik

    Diduga Ada Siswa “Titipan”, Data SPMB SMAN 11 Depok Tak Sinkron dengan Dapodik

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Erwin Lubis Kecurigaan publik terhadap dugaan kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Depok kian menguat. Investigasi yang dilakukan Tim Koordinator Liputan Nasional Hitvberita.com menemukan adanya ketidaksinkronan jumlah siswa yang diterima SMAN 11 Depok dengan data resmi di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). HITVBERITA.COM | Depok – Permasalahan ini bermula dari laporan sejumlah […]

  • Tradisi Maras Taun, Harmoni Budaya dan Alam dari Selat Nasik!

    Tradisi Maras Taun, Harmoni Budaya dan Alam dari Selat Nasik!

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • 0Komentar

    Ribuan warga memadati Rumah Adat Selat Nasik di kawasan Tanah Timbun, Desa Selat Nasik, Kabupaten Belitung, Minggu (11/5/2025), dalam perhelatan tahunan “Festival Seni dan Kebudayaan Maras Taun”.   HITVBERITA.COM|Belitung— Tradisi yang mengakar kuat dalam kearifan lokal ini kembali digelar sebagai ungkapan syukur masyarakat atas hasil panen dan laut, sekaligus bentuk penghormatan kepada alam dan Sang […]

  • Seorang Pria di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Usai Kedapatan Simpan 49 Paket Sabu

    Seorang Pria di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Usai Kedapatan Simpan 49 Paket Sabu

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • 1Komentar

    HiTvBerita.com | Babel – Seorang pria berinisial ADH diamankan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung usai kedapatan memiliki puluhan paket narkoba jenis sabu. Puluhan paket barang haram tersebut disimpan disebuah rumah di Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang. Terkait penangkapan tersebut langsung dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, […]

  • Dit Lantas Polda Babel Bagikan Puluhan Paket Sembako Ke Pengendara, Ingatkan Pentingnya Keselamatan Berkendara

    Dit Lantas Polda Babel Bagikan Puluhan Paket Sembako Ke Pengendara, Ingatkan Pentingnya Keselamatan Berkendara

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung membagikan puluhan paket sembako kepada masyarakat, Kamis (10/7/25) siang. Pembagian sembako dipimpin langsung Dir Lantas Kombes Pol Drs. Pringadhi Suparjan di Simpang empat lampu merah Air Itam Pangkalpinang. Dari pantauan, para Kasubdit dijajaran Dit Lantas serta para Kasat Lantas Polres jajaran tampak hadir dalam pembagian […]

  • Sita Ratusan Minuman Keras, Polres Subang Gelar Operasi Pekat Jelang Nataru!

    Sita Ratusan Minuman Keras, Polres Subang Gelar Operasi Pekat Jelang Nataru!

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
    • 0Komentar

    Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dalam Operasi Pekat, yang digelar pada Jumat 6 Desember 2024. (Dok/Foto/Mangasih) HITVBERITA.COM | SUBANG – Pengungkapan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang ini, guna menciptakan kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Natal dan Tahun […]

  • Kakanwil Ditjenpas Babel Tinjau Pelayanan Lapas Narkotika Pangkalpinang

    Kakanwil Ditjenpas Babel Tinjau Pelayanan Lapas Narkotika Pangkalpinang

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | PANGKALPINANG – INFO PAS, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung, Herman Sawiran beserta Jajaran melaksanakan Kegiatan BINTORWASDAL (pembinaan, monitoring, pengawasan dan pengendalian) pada Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kamis (23/01) Setibanya di Lapas, Kakanwil beserta Tim diterima Langsung Oleh Kalapas Maman Hermawan beserta Jajaran Pejabat Struktural.Selanjutnya Kakanwil […]

expand_less