Kamis, 4 Jun 2026
light_mode

Diduga Terjadi Pungli di SMA Terbuka Depok, Kepala Sekolah SMAN 4 Terlibat?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
  • print Cetak

HITVBERITA.COM | Depok — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan menengah. Sejumlah orangtua siswa SMA Terbuka yang berada di bawah binaan SMAN 4 Kota Depok melaporkan adanya pungutan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, meski sebagian besar biaya operasional sekolah telah ditanggung pemerintah melalui berbagai program, terutama Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kasus ini mencuat setelah orangtua siswa mengadukan adanya pungutan administrasi gedung sebesar Rp500.000, iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Rp75.000 per bulan, serta uang buku tahunan Rp450.000.

Pungutan itu, menurut laporan warga, dilakukan oleh pihak sekolah dan pengelola Tempat Kegiatan Belajar (TKB) SMA Terbuka, yang semestinya tidak lagi membebani siswa.

Bertentangan dengan Aturan

Sejumlah regulasi sebenarnya telah menegaskan larangan praktik pungutan di sekolah negeri.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar dan menengah yang terjangkau.

Larangan pungutan di sekolah negeri semakin diperjelas melalui:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 yang mengatur tentang Komite Sekolah. Dalam regulasi ini, komite hanya boleh menerima sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib—apalagi yang menjadi syarat layanan pendidikan.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang menegaskan bahwa pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik dalam bentuk apa pun apabila sekolah telah menerima pendanaan dari pemerintah.

Petunjuk Teknis BOS SMA (terbit setiap tahun-Red) yang juga  menegaskan SMA negeri dilarang melakukan pungutan yang menjadi komponen yang telah dibiayai BOS, termasuk kegiatan operasional pembelajaran, administrasi, dan penyediaan bahan ajar.

Dengan demikian, pungutan yang diklaim sebagai “iuran penunjang kegiatan pendidikan” berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Keluhan Orangtua Siswa

Orangtua siswa kelas XI di TKB Nurul Khoir, salah satu TKB yang berinduk pada SMAN 4 Kota Depok, mengaku keberatan atas pungutan tersebut. Mereka menilai SMA Terbuka seharusnya menjadi alternatif pendidikan gratis bagi masyarakat tidak mampu.

“Saya orang susah, Pak. Anak saya masuk SMA Terbuka karena katanya gratis. Tapi ternyata tetap bayar. Kalau telat bayar, selalu diingatkan lewat WA oleh pengelola TKB,” ujar seorang wali murid, Sabtu (15/11/2025).

Keluhan serupa juga disampaikan beberapa orangtua lain yang berharap pemerintah turun tangan untuk menertibkan dugaan pungli yang dilakukan secara sistematis.

Respons Kepala Sekolah

Ketika dikonfirmasi, Kepala SMAN 4 Kota Depok Mamad Mahpudin tidak membantah adanya pungutan yang diberlakukan kepada siswa SMA Terbuka. Saat ditanya mengenai penggunaan dana BOS yang semestinya mengalir hingga ke seluruh TKB di bawah binaan SMAN 4, ia menyatakan bahwa seluruh dana tetap dikelola di sekolah induk.

“Uangnya di sini semua, Pak. Kalau begitu biar semua siswa belajar di TKB lain saya tarik ke sini semua,” ujarnya singkat.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan dana BOS di SMAN 4 serta mekanisme pembinaan SMA Terbuka yang berada di bawah koordinasinya.

Belum Ada Penjelasan Dinas Pendidikan

Hingga berita ini diturunkan, Kepala KCD Wilayah II Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dr. Ervin Aulia Rachman, S.E., belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Padahal, keberadaan KCD berfungsi mengawasi satuan pendidikan, termasuk SMA Terbuka yang beroperasi di wilayahnya.

Berpotensi Tindak Pidana Korupsi

Pungli di institusi pendidikan tidak hanya melanggar etika pelayanan publik, tetapi juga masuk ranah hukum pidana. Praktik pungli dapat dijerat melalui:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap orang yang menerima atau memaksa pemberian yang tidak sesuai aturan untuk kepentingan pribadi dapat dipidana.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,
yang menjerat pelaku yang memaksa orang lain memberikan sesuatu dengan ancaman atau tekanan tertentu.

Jika pungutan terbukti dilakukan secara sistematis, kewajiban pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk turun tangan menjadi semakin mendesak.

Peran Publik Penting dalam Pengawasan

Praktik pungli di sekolah kerap luput dari penindakan karena dianggap sebagai “kewajaran”. Padahal, tanpa laporan masyarakat, berbagai modus pungli—yang sering dibungkus sebagai “sumbangan wajib”—akan terus berulang.

Partisipasi publik, transparansi pengelolaan dana pendidikan, serta pengawasan ketat oleh pemerintah daerah menjadi kunci perbaikan tata kelola sekolah agar lebih bersih dan akuntabel. (/*/*/)

Penulis: Erwin Lubis 
Editor: Tim Redaksi
Sumber: HITV Jabar

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Karimun Lantik Pengurus FPK, Tekankan Harmoni di Tengah Keberagaman

    Bupati Karimun Lantik Pengurus FPK, Tekankan Harmoni di Tengah Keberagaman

    • 0Komentar

    Ing Iskandarsyah resmi melantik jajaran pengurus Forum Pembaruan Kebangsaan Kabupaten Karimun masa khidmat 2025–2030, dalam sebuah seremoni di Gedung Nasional, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (28/4/2026). KARIMUN, HITV–– Pelantikan ini menjadi penanda penguatan peran FPK sebagai wadah perekat kebangsaan di daerah yang dikenal dengan keragaman suku dan agama tersebut. Ketua FPK Kabupaten […]

  • ANIES DAN RANO KARNO UNTUK JAKARTA, MUNGKINKAH?

    ANIES DAN RANO KARNO UNTUK JAKARTA, MUNGKINKAH?

    • 0Komentar

    “Memadukan Rano Karno bersama Anies, berarti sama halnya memberikan Palu Godam untuk diadu dengan Ridwan Kamil dan Suswono yang lebih dekat perumpamaannya dengan palu kecil, yang biasa digunakan oleh Tukang Kayu untuk memalu paku kecil”. (SHE) SERING orang tidak mengetahui bahwa kekalahan Ahok di Pilgub DKI Jakarta 2017 lalu, tidak terlepas dari faktor skenario politik […]

  • Sikapi Isu Intimidasi Wartawan, Ketua FPBK Serukan Karimun Tetap Kondusif

    Sikapi Isu Intimidasi Wartawan, Ketua FPBK Serukan Karimun Tetap Kondusif

    • 0Komentar

    Isu dugaan intimidasi terhadap wartawan yang mencuat di Kabupaten Karimun memantik respons dari berbagai elemen masyarakat. Di tengah situasi yang kian memanas, seruan untuk menahan diri dan menjaga stabilitas daerah pun menguat. KARIMUN, HITV — Polemik ini berawal dari terbitnya laporan berjudul “Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan […]

  • Pererat Sinergi, Kapolres Purwakarta Sambangi Kejari

    Pererat Sinergi, Kapolres Purwakarta Sambangi Kejari

    • 0Komentar

    Tampak suasana hangat penuh keakraban saat kunjungan silaturahmi Kapolres Purwakarta dan rombongan ke Kejari. (Foto/Raffa/HITV) Penulis: Raffa Christ Manalu Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (21/7/2025). Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga penegak hukum di wilayah […]

  • Sonic The Hedgehog 3 2025 Magnet Dow𝚗load

    Sonic The Hedgehog 3 2025 Magnet Dow𝚗load

    • 1Komentar

    ➡ DOWNLOAD TORRENT LINK The Sockon the Hedgehog Returners to the Big Screen This Holiday Season in His Most trilling Adventure Yet. Sonnic, kuckles, and Tails Reuinst Against Against against New Adversy, Shadwow, A Mysterius Villlain With the Powed UNITUAFICUDINGLAFAFUDROFING BEFAFUDROFA. The With Their Abilities Outmatched in Kyky, Timam Sonic Must Setk Otli lighten in […]

expand_less