Rabu, 14 Okt 2026
dark_mode

Polisi Tetapkan Dua Pria Tersangka Asusila di Bus TransJakarta

  • account_circle Sunang
  • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
  • print Cetak

Kepolisian menetapkan dua pria berinisial H dan F sebagai tersangka kasus perbuatan asusila yang terjadi di dalam bus TransJakarta di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

JAKARTA | HITV — Perbuatan asusila yang dilakukan oleh keduanya itu, dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pelanggaran kesusilaan di muka umum.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa keduanya serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.

“Keduanya telah kami periksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan asusila di tempat umum,” kata Onkoseno, Sabtu (17/1/2026).

Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar kesusilaan di hadapan orang lain tanpa persetujuan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau dikenai denda maksimal Rp 10 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB di dalam bus TransJakarta yang melintas di wilayah Penjaringan. Aksi kedua tersangka awalnya tidak disadari penumpang lain hingga seorang penumpang mencurigai adanya tanda-tanda perbuatan tidak senonoh dan segera meminta pertolongan.

Kejadian itu sempat direkam oleh penumpang dan kemudian beredar di media sosial. Petugas TransJakarta yang menerima laporan langsung mengamankan kedua pria tersebut sebelum menyerahkannya kepada Polres Metro Jakarta Utara untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Polisi menyatakan masih mendalami motif perbuatan para tersangka, termasuk kemungkinan adanya faktor psikologis. Untuk kepentingan penyidikan, kepolisian berencana melibatkan tenaga ahli.

“Pendalaman masih kami lakukan. Kami juga akan menggandeng psikolog untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Onkoseno.

Dengan penanganan hukum ini, kepolisian berharap kejadian serupa tidak terulang sehingga ruang publik tetap aman serta nyaman bagi masyarakat. (/*/*/)

Editor: Tata Rusmanto
Sumber: HITV Jakarta

  • Penulis: Sunang

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketum PWI Pusat Hendry CH. Bangun, Diberhentikan!

    Ketum PWI Pusat Hendry CH. Bangun, Diberhentikan!

    • calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM JAKARTA | Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo, melalui surat keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024, secara resmi memberhentikan Hendry CH Bangun sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Dalam siaran persnya, Sasongko mengatakan, Hendry CH Bangun, telah menyalahgunakan jabatan dan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang, dalam […]

  • Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden!

    Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden!

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • 0Komentar

    Gus Miftah Maulana Habiburrahman, pendakwah kondang sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji, secara resmi menyatakan pengunduran dirinya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Keputusan ini disampaikan Gus Miftah dalam konferensi pers di pesantren yang ia asuh pada Jumat, 6 Desember 2024. (Dok/Foto/RA) HITVBERITA.COM | JAKARTA – Dalam pernyataannya itu, Gus […]

  • UWTO dan PBB, Beban Ganda yang Gerus Daya Saing Batam

    UWTO dan PBB, Beban Ganda yang Gerus Daya Saing Batam

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • 0Komentar

    Kepala Kanwil Pandu Tani Indonesia, Awaluddin, sebut UWTO dan PBB, beban ganda yang gerus daya saing Kota Batam. (Foto/Ritonga/Hitv) Penulis: M Zulkifli Ritonga Kebijakan pungutan ganda di Batam memantik keluhan pelaku usaha. Selain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pengusaha di kota ini masih harus membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) atau sewa lahan […]

  • Diduga Lakukan Provokasi di Medsos dan Pelecehan, Oknum LSM Dilaporkan ke Polres Karimun

    Diduga Lakukan Provokasi di Medsos dan Pelecehan, Oknum LSM Dilaporkan ke Polres Karimun

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • 1Komentar

    KARIMUN  | HITV – Oknum LSM berinisial AIT alias TB dilaporkan ke Polres Karimun atas dugaan penipuan, pemerasan, pelecehan, serta penggiringan opini yang berujung pada provokasi di media sosial. Laporan tersebut tercatat dengan nomor B/SP2HP/98/XII.RES.1.11/2025/SATRESKRIM. Laporan tersebut dibuat oleh pihak keluarga korban bersama sejumlah tokoh dan pemuka masyarakat Karimun pada 3 Desember 2025, karena unggahan […]

  • Harmoni Bambu di Pinggir Kali: Angklung PABM Guncang Festival Dayung Sispala Jakarta 2026

    Harmoni Bambu di Pinggir Kali: Angklung PABM Guncang Festival Dayung Sispala Jakarta 2026

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • 0Komentar

    Festival Dayung Sispala Jakarta 2026 hari ini nggak cuma soal dayung dan air. Panggung hiburannya pecah saat Angklung PABM naik panggung di Pintu Air BKT Malaka Sari. JAKARTA TIMUR, HITV – Bayangin, 24 alumni Bank Mandiri terlihat kompak saat memainkan angklung di bawah konduktor Kang Ganjar. Suara ‘tek-tung’ bambu itu sukses bikin pengunjung ikutan goyang. […]

  • Rekrutmen Sopir Bluebird Dikeluhkan, Orderan Sepi Pendapatan Menyusut

    Rekrutmen Sopir Bluebird Dikeluhkan, Orderan Sepi Pendapatan Menyusut

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: S.Hrp Di tengah menurunnya minat masyarakat menggunakan taksi konvensional, PT Bluebird Group tetap membuka perekrutan sopir baru secara besar-besaran. Kebijakan ini memicu keluhan dari sejumlah pengemudi yang merasa pendapatan mereka semakin tertekan. HITVBERITA.COM | Batam – Seorang sopir Bluebird di Batam, Kepulauan Riau, yang enggan disebutkan namanya, menyebut perusahaan Bluebird terus menerima pengemudi baru […]

expand_less