Gugatan Ganti Kerugian: Jalan Hukum Menuntut Hak atau Sekadar Formalitas di Pengadilan?
- account_circle Redaksi
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Oleh: Pitra Romadoni Nasution
(Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia)
Ketika Hak Dilanggar, Hukum Harus Hadir
Dalam negara hukum, setiap pelanggaran hak harus diikuti dengan mekanisme pemulihan. Tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus memulihkan kerugian korban. Di sinilah pentingnya gugatan ganti kerugian sebagai instrumen hukum perdata.
Namun realitasnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa ketika dirugikan baik secara materiil maupun immateriil, mereka memiliki hak untuk menggugat dan menuntut pertanggungjawaban secara hukum di pengadilan.
Pertanyaannya, apakah gugatan ganti kerugian benar-benar menjadi alat efektif untuk memperoleh keadilan, atau justru terjebak dalam proses panjang yang melelahkan?
- Penulis: Redaksi




Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.