Calon Pengacara Karbitan dan Penyakit Organisasi Advokat Jamuran
- account_circle Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Oleh: Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH | Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia
Profesi advokat sejatinya adalah officium nobile yakni profesi mulia yang mengemban amanah besar dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat.
Profesi Mulia yang Tergerus Praktik Instan
Namun, realitas hari ini menunjukkan wajah yang kian buram. Di tengah harapan akan tegaknya supremasi hukum, justru bermunculan calon pengacara karbitan dan organisasi advokat yang tumbuh bak jamur di musim hujan tanpa kualitas, tanpa standar, dan tanpa arah.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan etik, melainkan ancaman serius terhadap marwah profesi advokat dan sistem peradilan itu sendiri.
Pengacara Karbitan: Lahir dari Sistem yang Dipermainkan
Istilah “pengacara karbitan” bukan tanpa alasan. Ia menggambarkan sosok yang secara instan “matang” tanpa melalui proses pendidikan, magang, dan pembentukan integritas yang memadai.
• Dalam praktiknya, banyak individu yang: Menganggap profesi advokat sebagai jalan pintas mencari uang.
• Minim pemahaman hukum substantif maupun prosedural
• Tidak memiliki etika profesi yang kuat
Mengabaikan tanggung jawab moral terhadap klien dan pengadilan
Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas mensyaratkan proses panjang: pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), ujian, magang, hingga pengangkatan dan sumpah.
Namun sayangnya, standar ini kerap dilonggarkan, bahkan dipermainkan. Akibatnya, lahirlah “advokat instan” yang lebih mengandalkan atribut daripada kapasitas.
Organisasi Advokat Jamuran: Banyak, Tapi Tidak Berkualitas
Masalah tidak berhenti pada individu. Penyakit yang lebih kronis adalah menjamurnya organisasi advokat.
Alih-alih menjadi wadah pembinaan profesional, banyak organisasi justru:
Menjadi “pabrik” kartu advokat
• Mengutamakan kuantitas anggota daripada kualitas
• Tidak memiliki sistem pengawasan etik yang efektif
• Tidak konsisten dalam standar pendidikan dan ujian
Fragmentasi organisasi advokat telah melahirkan dualisme bahkan multiisme kepemimpinan. Tidak ada lagi standar tunggal yang kuat. Setiap organisasi berjalan dengan versinya sendiri bahkan terkadang saling mengklaim legitimasi.
Akibatnya, publik menjadi bingung: siapa advokat yang benar-benar profesional dan siapa yang sekadar “berlabel” ?
- Penulis: Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH




Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.
Sepakat. Fenomena “pengacara karbitan” dan organisasi advokat yang menjamur tanpa standar jelas adalah ancaman serius bagi marwah profesi. Jika dibiarkan, profesi advokat hanya akan menjadi formalitas tanpa integritas. Sudah saatnya ada penertiban tegas, standarisasi nasional, dan penegakan kode etik tanpa kompromi. (Asep Bandung)
28 Maret 2026 15:33Di sisi lain, pluralisme organisasi advokat juga bisa dibaca sebagai konsekuensi dinamika demokrasi. Tantangannya adalah bagaimana keberagaman itu tetap berada dalam koridor kualitas, integritas, dan akuntabilitas—bukan sekadar menjadi “pabrik kartu”.
La Maseng
28 Maret 2026 15:53Organisasi Advokat makin menjamur semenjak di sahkan nya UU No 18 Tahun 2003 dan makin mudahnya proses untuk menjadi advokat membuat makin byk advokat yg kurang memiliki kompetensi yg maksimal. Memang profesi advokat bs dipelajari dengan berjalannya waktu dan kasus yg ditangani tp jika advokat tdk memiliki bakat dan kompetensi maka yg ada akan memperburuk Citra dan nama baik Profesi itu sendiri, jadi untuk rekan2 sejawat ayooo semangat dan tingkatkan kualitas diri untuk menjadi advokat yg memiliki kompetensi yg baik dan tinggi
28 Maret 2026 16:20Mantap apa yang di sampaikan oleh bapak pitra, sangat setuju, seharusnya organisasi advokat tidak perlu banyak, sehingga untuk pengawasan lebih ketat
28 Maret 2026 17:05Masalah utamanya menurutku bukan semata pada banyaknya organisasi atau jumlah advokat, melainkan pada lemahnya sistem pengawasan, inkonsistensi penegakan kode etik, serta belum adanya standar nasional yang benar-benar tegas dan mengikat semua pihak.
28 Maret 2026 17:14Kritik seperti ini penting, asalkan juga membuka ruang dialog dan perbaikan, bukan sekadar generalisasi.
Bainana Bahthy — Jaktim
28 Maret 2026 17:22