Dinyatakan Tak Bersalah, Ahmad Iskandar Tanjung Siap Laporkan Balik Rahmad Hidayat
- account_circle M. Saipul
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Ilpan Rambe bersama Ahmad Iskandar Tanjung. (dok/foto/saiful)
Ahmad Iskandar Tanjung berencana melaporkan balik Rahmad Hidayat ke Polda Kepulauan Riau setelah kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya resmi dihentikan penyidik.
KARIMUN | HITV – Penghentian perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polres Karimun pada 15 April 2026. Polisi menyatakan tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga Ahmad Iskandar dinyatakan tidak bersalah.
Kuasa hukum Ahmad Iskandar, Ilpan Rambe, S.H., mengatakan langkah hukum ini diambil karena kliennya merasa dirugikan secara materiil dan imateriil, termasuk mengalami tekanan psikologis akibat laporan tersebut.
“Karena sudah ada kepastian hukum bahwa klien kami tidak bersalah, dalam waktu dekat kami akan melaporkan balik saudara Rahmad Hidayat atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik,” ujar Ilpan di Karimun, Jumat (17/4/2026).
Ia menambahkan, laporan akan diajukan ke Polda Kepri agar penanganan perkara dinilai lebih objektif. Saat ini, tim kuasa hukum masih melengkapi sejumlah bukti pendukung sebelum laporan resmi diajukan.
Selain pidana, pihak Ahmad Iskandar juga mempertimbangkan langkah perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Adapun sejumlah pasal yang berpotensi digunakan dalam laporan tersebut antara lain terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, fitnah, hingga pengaduan palsu, serta gugatan perbuatan melawan hukum dalam ranah perdata.
Kasus ini kini memasuki tahap lanjutan, seiring persiapan pelaporan balik yang tengah dilakukan pihak Ahmad Iskandar Tanjung. (tr)
- Penulis: M. Saipul






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.