Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Advokat Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Nilai Penahanan Sertifikat Penuhi Unsur Penipuan

  • account_circle S. Erfan Nurali
  • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
  • print Cetak

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap seorang advokat, Dr Tiyara Parengkuan, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terkait penahanan dokumen klien.

JAKARTA, HITV— Putusan dibacakan dalam sidang perkara Nomor 83/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr pada Kamis (16/4/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Perkara ini bermula dari penunjukan terdakwa sebagai kuasa hukum untuk mengurus perizinan serta peningkatan status hak atas tanah milik klien di kawasan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Dalam proses tersebut, klien menyerahkan dokumen asli serta membayar biaya jasa dan operasional dengan total Rp245 juta.

Terdakwa diketahui berhasil mengurus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama klien. Namun, sertifikat tersebut tidak diserahkan. Terdakwa justru menahan dokumen dengan alasan kewajiban pembayaran belum diselesaikan.

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa klien telah melunasi seluruh kewajibannya.

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa merupakan rangkaian perbuatan yang bertujuan menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Doni Boy Faisal Panjaitan menegaskan, perkara ini tidak dapat dipandang sebagai sengketa perdata semata. Unsur pidana, khususnya penipuan, dinilai telah terpenuhi.

Dalam persidangan, keterangan ahli turut menguatkan bahwa hak retensi atau hak menahan barang oleh advokat tidak bersifat absolut. Hak tersebut tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang, terlebih apabila kewajiban klien telah dipenuhi.

Majelis hakim sependapat dengan argumentasi jaksa. Tindakan terdakwa dinilai melampaui batas kewenangan profesi serta bertentangan dengan kode etik advokat.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp95 juta dan kehilangan akses atas dokumen kepemilikan tanah.

Dalam putusannya, hakim juga menetapkan barang bukti berupa dokumen asli tetap disimpan sebagai bagian dari berkas perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, dokumen akan dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa relasi kepercayaan antara klien dan kuasa hukum mengandung tanggung jawab besar.

Penyalahgunaan kewenangan tidak hanya berimplikasi etik, tetapi juga dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana. (\•/)

Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV DKI Jakarta

  • Penulis: S. Erfan Nurali

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral di Medsos, Tim Saber Pungli Purwakarta Amankan Pelaku Pungutan Liar Parkir di Kawasan Waduk Cirata!

    Viral di Medsos, Tim Saber Pungli Purwakarta Amankan Pelaku Pungutan Liar Parkir di Kawasan Waduk Cirata!

    • 2Komentar

    Ipda Ari Rudi saat lakukan penangkapan terhadap pelaku pungli parkir liar di kawasan waduk Cirata. (Dok/Foto/Raffa) Tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Unit Pelaksana Penindakan (UPP) Kabupaten Purwakarta, bersama Polres Purwakarta, bertindak cepat untuk menindak dan mengamankan terduga pelaku pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Waduk Cirata, Kamis, 3 April 2025. HITVBERITA.COM | Purwakarta- Sebelumnya, […]

  • Struktur DPC PSI Kotawaringin Barat Resmi Terbentuk di Enam Kecamatan

    Struktur DPC PSI Kotawaringin Barat Resmi Terbentuk di Enam Kecamatan

    • 1Komentar

    Penulis: RJP Percaturan Politik yang kian marak, dalam kurun waktu menata posisi dan kelayakan. Kota Waringin Barat berhasil mengatur komposisi DPC PSI. Resmi terbentuk di Enam Kecamatan. HITVBERITA.COM | KOTA WARINGIN BARAT – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) resmi terbentuk di enam kecamatan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris […]

  • Kantah Jakarta Utara Raih Predikat Informatif di KI DKI Jakarta Award 2025, Peringkat 9 se-DKI

    Kantah Jakarta Utara Raih Predikat Informatif di KI DKI Jakarta Award 2025, Peringkat 9 se-DKI

    • 0Komentar

    JAKARTA | HITV –  Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara meraih predikat Badan Publik Informatif dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KI DKI Jakarta Award) Tahun 2025, serta menempati peringkat ke-9 dari 829 badan publik se-DKI Jakarta.Penghargaan tersebut diserahkan dalam seremoni yang berlangsung di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/12). Kantah Jakarta Utara […]

  • Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?

    Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?

    • 0Komentar

    Setelah pecinta otomotif dihebohkan dengan bocoran Toyota Avanza baru, kini muncul gambar yang disinyalir sebagai Nissan Livina anyar. Gambar tersebut, beredar luas di media sosial dan juga grup aplikasi percakapan elektronik. Dilihat dari gambar yang beredar, Nissan Livina baru ini memperlihatkan wajah depan yang cukup jelas. Jika diperhatikan, muka low multi purpose vehicle (LMVP) andalan […]

  • Bona Taon Perdana Raja Sitempang, Merawat Syukur dan Persatuan dalam Ritme Gondang

    Bona Taon Perdana Raja Sitempang, Merawat Syukur dan Persatuan dalam Ritme Gondang

    • 0Komentar

    Nuansa adat dan kebersamaan menyatu dalam Bona Taon perdana Punguan Raja Sitempang yang digelar di Aula SMP Budi Mulia, Jalan Melanton Siregar No. 160, Pematangsiantar, Minggu (15/2/2025). PEMATANGSIANTAR, HiTV— Perhelatan doa bersama ini menjadi ungkapan syukur atas berkat Tuhan sekaligus penanda dimulainya perjalanan persatuan generasi keturunan Raja Sitempang di kota tersebut. Gema gondang sabangunan mengiringi […]

  • Bupati Barru Serahkan Hadiah Utama Panen Hadiah Simpedes BRI Tahap II

    Bupati Barru Serahkan Hadiah Utama Panen Hadiah Simpedes BRI Tahap II

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Bupati Barru, Hj. Andi Ina Kartika Sari, SH., M.Si., didampingi Pimpinan Cabang BRI Barru, David Richardo Gultom, secara resmi menyerahkan hadiah utama Program Panen Hadiah Simpedes BRI tahap II, 1akepada nasabah setia, Halijah, warga Desa Palakka. Penyerahan hadiah berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Barru, Kamis (28/8/2025). HITVBERITA.CM | Barru – Dalam kesempatan […]

expand_less