Minggu, 19 Apr 2026
light_mode

Advokat Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Nilai Penahanan Sertifikat Penuhi Unsur Penipuan

  • account_circle S. Erfan Nurali
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap seorang advokat, Dr Tiyara Parengkuan, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terkait penahanan dokumen klien.

JAKARTA, HITV— Putusan dibacakan dalam sidang perkara Nomor 83/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr pada Kamis (16/4/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Perkara ini bermula dari penunjukan terdakwa sebagai kuasa hukum untuk mengurus perizinan serta peningkatan status hak atas tanah milik klien di kawasan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Dalam proses tersebut, klien menyerahkan dokumen asli serta membayar biaya jasa dan operasional dengan total Rp245 juta.

Terdakwa diketahui berhasil mengurus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama klien. Namun, sertifikat tersebut tidak diserahkan. Terdakwa justru menahan dokumen dengan alasan kewajiban pembayaran belum diselesaikan.

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa klien telah melunasi seluruh kewajibannya.

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa merupakan rangkaian perbuatan yang bertujuan menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Doni Boy Faisal Panjaitan menegaskan, perkara ini tidak dapat dipandang sebagai sengketa perdata semata. Unsur pidana, khususnya penipuan, dinilai telah terpenuhi.

Dalam persidangan, keterangan ahli turut menguatkan bahwa hak retensi atau hak menahan barang oleh advokat tidak bersifat absolut. Hak tersebut tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang, terlebih apabila kewajiban klien telah dipenuhi.

Majelis hakim sependapat dengan argumentasi jaksa. Tindakan terdakwa dinilai melampaui batas kewenangan profesi serta bertentangan dengan kode etik advokat.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp95 juta dan kehilangan akses atas dokumen kepemilikan tanah.

Dalam putusannya, hakim juga menetapkan barang bukti berupa dokumen asli tetap disimpan sebagai bagian dari berkas perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, dokumen akan dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa relasi kepercayaan antara klien dan kuasa hukum mengandung tanggung jawab besar.

Penyalahgunaan kewenangan tidak hanya berimplikasi etik, tetapi juga dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana. (\•/)

Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV DKI Jakarta

  • Penulis: S. Erfan Nurali

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peluncuran Satelit N5, Babak Baru Konektivitas Digital

    Peluncuran Satelit N5, Babak Baru Konektivitas Digital

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Indonesia memasuki babak baru dengan suksesnya meluncuran Satelit Nusantara Lima (N5), pada 10 September 2025 dari Cape Canaveral, Amerika Serikat, dengan menggunakan roket peluncur Falcon 9 milik SpaceX. HITVBERITA.COM | Jakarta – Mnteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa satelit dirancang untuk kepentingan rakyat Indonesia dalam pemerataan digital yang […]

  • Insan Pers Kotawaringin Barat Berduka, Wartawan Senior Sukarji Berpulang

    Insan Pers Kotawaringin Barat Berduka, Wartawan Senior Sukarji Berpulang

    • 0Komentar

    Dunia jurnalistik di Kotawaringin Barat berduka. Sukarji bin Leo Lastari, wartawan senior Media Bhayangkara yang dikenal luas karena dedikasi dan ketekunannya dalam menjalankan tugas, wafat pada Jumat (21/11/2025) di usia 63 tahun. Almarhum lahir pada 22 Februari 1962. HITVBERITA.COM | Kobar — Sebagai Kepala Perwakilan Media Bhayangkara Kotawaringin Barat serta anggota aktif Serikat Pers Republik […]

  • Kecamatan Purwakarta Ganti Nakhoda: Janji Pelayanan Prima untuk Warga

    Kecamatan Purwakarta Ganti Nakhoda: Janji Pelayanan Prima untuk Warga

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Aula Kantor Kecamatan Purwakarta di Jalan Veteran menjadi saksi serah terima jabatan Camat Purwakarta dan Ketua TP PKK Kecamatan Purwakarta pada Sabtu malam, 27 September 2025. Suasana khidmat dan penuh harapan mewarnai acara yang dihadiri oleh berbagai tokoh penting daerah. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Nina […]

  • Gerakan Pendidikan Indonesia Baru Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan

    Gerakan Pendidikan Indonesia Baru Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan

    • 0Komentar

    Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan dan nilai-nilai kebersamaan dengan menggelar kegiatan Sedekah Ramadan Berbagi Kebaikan. Acara ini berlangsung di Pondok Pesantren Nurul Musthofa, Ciracas, Jakarta Timur, yang dipimpin oleh KH. Buya Faris Muhammad. Rabu (12/3/2025). HITVBERITA.COM | Jakarta – Ketua Umum GPIB, Kombespol (Purn) Ir. Agung Karang, dalam sambutannya, […]

  • GENTAAR Deklarasikan TAGAR Jadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah

    GENTAAR Deklarasikan TAGAR Jadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah

    • 0Komentar

    Foto Kolase: Kawula Muda dan Milenial yang Tergabung di Forum “GENTAAR” Gelar Deklarasi Dukungan Untuk “TAGAR”. (dok/foto/mcw) HiTvBerita.COM | Banda Aceh – Pada hari Kamis, (15/8/2024), sekelompok pemuda dan pemudi asal Kabupaten Bener Metiah yang saat ini tinggal di Kota Banda Aceh, dan telah tergabung dalam forum Generasi Tagor-Armia (GENTAAR), mereka pun dengan tegas men-Deklarasikan […]

  • Kericuhan DPRD Cilacap: 31 Tersangka, Gedung dan Fasilitas Polisi Hangus, Kerugian Rp6,5 Miliar

    Kericuhan DPRD Cilacap: 31 Tersangka, Gedung dan Fasilitas Polisi Hangus, Kerugian Rp6,5 Miliar

    • 0Komentar

    Penulis: M. Ikrom ‎Editor: Hadi Lempe Polresta Cilacap menetapkan 31 orang sebagai tersangka paska kericuhan dan pembakaran Gedung DPRD Kabupaten Cilacap, Sabtu (30/8/2025). Aksi anarkis itu menimbulkan kerugian hingga Rp6,5 miliar, mencakup kerusakan gedung DPRD dan sejumlah kendaraan dinas kepolisian. ‎HITVBERITA.COM | Cilacap — Kapolresta Cilacap Kombes (Pol) Budi Adhy Buono mengatakan, dari 31 tersangka, […]

expand_less