Kamis, 4 Jun 2026
light_mode

Advokat Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Nilai Penahanan Sertifikat Penuhi Unsur Penipuan

  • account_circle S. Erfan Nurali
  • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
  • print Cetak

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap seorang advokat, Dr Tiyara Parengkuan, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terkait penahanan dokumen klien.

JAKARTA, HITV— Putusan dibacakan dalam sidang perkara Nomor 83/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr pada Kamis (16/4/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Perkara ini bermula dari penunjukan terdakwa sebagai kuasa hukum untuk mengurus perizinan serta peningkatan status hak atas tanah milik klien di kawasan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Dalam proses tersebut, klien menyerahkan dokumen asli serta membayar biaya jasa dan operasional dengan total Rp245 juta.

Terdakwa diketahui berhasil mengurus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama klien. Namun, sertifikat tersebut tidak diserahkan. Terdakwa justru menahan dokumen dengan alasan kewajiban pembayaran belum diselesaikan.

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa klien telah melunasi seluruh kewajibannya.

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa merupakan rangkaian perbuatan yang bertujuan menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Doni Boy Faisal Panjaitan menegaskan, perkara ini tidak dapat dipandang sebagai sengketa perdata semata. Unsur pidana, khususnya penipuan, dinilai telah terpenuhi.

Dalam persidangan, keterangan ahli turut menguatkan bahwa hak retensi atau hak menahan barang oleh advokat tidak bersifat absolut. Hak tersebut tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang, terlebih apabila kewajiban klien telah dipenuhi.

Majelis hakim sependapat dengan argumentasi jaksa. Tindakan terdakwa dinilai melampaui batas kewenangan profesi serta bertentangan dengan kode etik advokat.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp95 juta dan kehilangan akses atas dokumen kepemilikan tanah.

Dalam putusannya, hakim juga menetapkan barang bukti berupa dokumen asli tetap disimpan sebagai bagian dari berkas perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, dokumen akan dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa relasi kepercayaan antara klien dan kuasa hukum mengandung tanggung jawab besar.

Penyalahgunaan kewenangan tidak hanya berimplikasi etik, tetapi juga dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana. (\•/)

Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV DKI Jakarta

  • Penulis: S. Erfan Nurali

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bang Ijo Berkomitmen Memberantas Pungli Rekrutmen Tenaga Kerja di Purwakarta!

    Bang Ijo Berkomitmen Memberantas Pungli Rekrutmen Tenaga Kerja di Purwakarta!

    • 0Komentar

    Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar (Pungli) terkait rekrutmen tenaga kerja yang terjadi di beberapa perusahaan di wilayah Purwakarta. HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Dalam jumpa pers usai grand opening klinik Abang Ijo di Harper By Aston Hotel, Jalan Raya Bungursari, Purwakarta, pada hari Jumat (7/3/2025), Bang Ijo Hapidin […]

  • Satpolairud Polres Karimun Bagikan Jaket Pelampung Untuk Nelayan

    Satpolairud Polres Karimun Bagikan Jaket Pelampung Untuk Nelayan

    • 0Komentar

    Penulis: M. Saipul Dalam upaya meningkatkan keselamatan nelayan saat melaut, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun membagikan jaket pelampung kepada para nelayan di Pangkalan Nelayan Leho, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Rabu, 7 Agustus 2025. HITVBERITA.COM | Karimun — Kegiatan sosial ini dipimpin oleh KBO Satpolairud Polres Karimun, IPDA Felly E. Sos, mewakili […]

  • Tindak Lanjuti Program TPBIS Perpusnas, Disipusda Purwakarta Gelar Peer Learning Meeting dan Stakeholder Meeting

    Tindak Lanjuti Program TPBIS Perpusnas, Disipusda Purwakarta Gelar Peer Learning Meeting dan Stakeholder Meeting

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦|Purwakarta – Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Disipusda) Kabupaten Purwakarta menggelar Peer Learning Meeting (PLM) dan Stakeholder Meeting (SHM) bersama sejumlah perangkat daerah yang digelar diwilayah Kecamatan Wanayasa, pada Kamis 3 Oktober 2024. Dari pantauan dilapangan, nampak hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Norman Nugraha yang diwakili oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Agung […]

  • HUT ke-18, Partai Gerindra Karimun Gelar Turnamen Bola Voli Gerindra Cup II

    HUT ke-18, Partai Gerindra Karimun Gelar Turnamen Bola Voli Gerindra Cup II

    • 0Komentar

    BATAM | HITV – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Karimun menggelar Turnamen Bola Voli Gerindra Cup II Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan KBC Kampung Baru, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (7/1/2026). Turnamen secara resmi dibuka oleh Ketua DPC Partai […]

  • Paslon Nomor Urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno Unggul di TPS 88 dan TPS 89, RT 09 RW 02 Lubang Buaya, Jakarta Timur

    Paslon Nomor Urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno Unggul di TPS 88 dan TPS 89, RT 09 RW 02 Lubang Buaya, Jakarta Timur

    • 0Komentar

    Pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta berlangsung lancar dan aman pada Rabu (27/11/2024), dimulai pukul 06.00 hingga 13.00 WIB. (Dok/Foto/Rosad) HITVBERITA.COM | JAKARTA – Pantauan awak media hitvberita.com di TPS 88 dan TPS 89 yang berlokasi di RT 09 RW 02 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, […]

  • Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Tambang Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi

    Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Tambang Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi

    • 0Komentar

          Penindakan terhada penambangan pasir Ilegal di kawasan.Konservasi Taman Nasional Magelang Jawa Tengah. ­ Penulis : Adi Waelah Editor : Hadi Lempe Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. HITVBERITA.COM | MAGELANG – […]

expand_less