Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Advokat Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Nilai Penahanan Sertifikat Penuhi Unsur Penipuan

  • account_circle S. Erfan Nurali
  • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
  • print Cetak

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap seorang advokat, Dr Tiyara Parengkuan, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terkait penahanan dokumen klien.

JAKARTA, HITV— Putusan dibacakan dalam sidang perkara Nomor 83/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr pada Kamis (16/4/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Perkara ini bermula dari penunjukan terdakwa sebagai kuasa hukum untuk mengurus perizinan serta peningkatan status hak atas tanah milik klien di kawasan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Dalam proses tersebut, klien menyerahkan dokumen asli serta membayar biaya jasa dan operasional dengan total Rp245 juta.

Terdakwa diketahui berhasil mengurus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama klien. Namun, sertifikat tersebut tidak diserahkan. Terdakwa justru menahan dokumen dengan alasan kewajiban pembayaran belum diselesaikan.

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa klien telah melunasi seluruh kewajibannya.

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa merupakan rangkaian perbuatan yang bertujuan menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Doni Boy Faisal Panjaitan menegaskan, perkara ini tidak dapat dipandang sebagai sengketa perdata semata. Unsur pidana, khususnya penipuan, dinilai telah terpenuhi.

Dalam persidangan, keterangan ahli turut menguatkan bahwa hak retensi atau hak menahan barang oleh advokat tidak bersifat absolut. Hak tersebut tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang, terlebih apabila kewajiban klien telah dipenuhi.

Majelis hakim sependapat dengan argumentasi jaksa. Tindakan terdakwa dinilai melampaui batas kewenangan profesi serta bertentangan dengan kode etik advokat.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp95 juta dan kehilangan akses atas dokumen kepemilikan tanah.

Dalam putusannya, hakim juga menetapkan barang bukti berupa dokumen asli tetap disimpan sebagai bagian dari berkas perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, dokumen akan dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa relasi kepercayaan antara klien dan kuasa hukum mengandung tanggung jawab besar.

Penyalahgunaan kewenangan tidak hanya berimplikasi etik, tetapi juga dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana. (\•/)

Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV DKI Jakarta

  • Penulis: S. Erfan Nurali

Rekomendasi Untuk Anda

  • Agustiar Sabran: Polri Pilar Keamanan dan Pembangunan Kalteng

    Agustiar Sabran: Polri Pilar Keamanan dan Pembangunan Kalteng

    • 0Komentar

    Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang berlangsung di Lapangan Barigas, Mapolda Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026). PALANGKA RAYA, HITV – Kehadiran orang nomor satu di Kalimantan Tengah itu menjadi simbol kuatnya sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung percepatan pembangunan […]

  • Polres Aceh Barat Gencarkan Razia Knalpot Brong

    Polres Aceh Barat Gencarkan Razia Knalpot Brong

    • 0Komentar

    Kendaraan yang diamankan dari hasil razia, kini berada di Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat untuk proses pendataan dan penindakan. (Dok/Foto/MJ) Reporter: MUHIBBUL JAMIL   Kepolisian Resor Aceh Barat mengintensifkan razia terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di sejumlah kecamatan, Sabtu (7/6/2025) malam. Operasi yang digelar serentak itu dilakukan sebagai upaya […]

  • Kurang dari 24 Jam, Polsek Kundur Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong

    Kurang dari 24 Jam, Polsek Kundur Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong

    • 0Komentar

    Respons cepat ditunjukkan jajaran Unit Reskrim Polsek Kundur dalam menangani kasus pencurian di wilayah hukumnya. KARIMUN, HITV — Hanya dibutuhkan waktu kurang dari 24 jam saja setelah laporan diterima, unit Reskrim Polsek Kundur berhasil mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian yang membobol rumah kosong di Kelurahan Tanjungbatu Barat, Kecamatan Kundur. Keberhasilan tersebut menjadi salah satu […]

  • Dinyatakan Tak Bersalah, Ahmad Iskandar Tanjung Siap Laporkan Balik Rahmad Hidayat

    Dinyatakan Tak Bersalah, Ahmad Iskandar Tanjung Siap Laporkan Balik Rahmad Hidayat

    • 0Komentar

    Ahmad Iskandar Tanjung berencana melaporkan balik Rahmad Hidayat ke Polda Kepulauan Riau setelah kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya resmi dihentikan penyidik. KARIMUN | HITV – Penghentian perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polres Karimun pada 15 April 2026. Polisi menyatakan tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga Ahmad […]

  • Kapolri Melepas Purna Tugas Komjen Ahmad Dofiri

    Kapolri Melepas Purna Tugas Komjen Ahmad Dofiri

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar upacara pelepasan purna tugas bagi mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Ahmad Dofiri. Acara yang berlangsung di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Selasa (19/8/2025), dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. HITVBERITA.COM | Jakarta — Sejumlah pejabat utama Mabes Polri, para kapolda dari seluruh Indonesia, hingga […]

  • Diduga Ada Kejanggalan dalam Penerimaan Siswa Baru di SMPN 3 Purwakarta!

    Diduga Ada Kejanggalan dalam Penerimaan Siswa Baru di SMPN 3 Purwakarta!

    • 0Komentar

    Gedung SMPN 3 Kabupaten Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Penulis: Raffa Christ Manalu Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Kabupaten Purwakarta diduga tidak berlangsung transparan. Seorang orang tua siswa mengaku kecewa setelah nama anaknya tiba-tiba hilang dari daftar pengumuman, padahal sebelumnya telah dinyatakan terverifikasi melalui jalur prestasi. HITVBERITA.COM | Purwakarta — […]

expand_less