Rabu, 10 Jun 2026
light_mode

LHP BPK Ungkap Praktik Pengelolaan Minyak Illegal Drilling di Muba, Potensi Kerugian Negara Disebut Capai Rp1,7 Triliun

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan penting terkait pelaksanaan kerja sama pengangkatan dan pengangkutan minyak bumi antara PT Petro Muba dan PT Pertamina EP di wilayah kerja Babat Kukui, Sumatera Selatan.

MUSI BANYUASIN, HITV Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola minyak bumi yang berasal dari aktivitas pengeboran ilegal (illegal drilling), termasuk dugaan tidak optimalnya pengawasan, lemahnya dasar hukum pelaksanaan kegiatan, hingga potensi kerugian negara yang nilainya disebut mencapai Rp1,7 triliun.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan, BPK melakukan audit atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Nomor 0915/EP0000/2020-SO tertanggal 21 September 2020 beserta amandemennya. Kerja sama tersebut berlaku selama lima tahun, terhitung sejak Maret 2020 hingga Maret 2025.

Dari hasil pemeriksaan itu, BPK menemukan bahwa PT Petro Muba tidak melaksanakan sendiri kegiatan operasional pengangkatan minyak bumi sebagaimana yang menjadi ruang lingkup kerja sama. Bahkan, perusahaan daerah tersebut dinilai tidak memiliki kemampuan operasional yang memadai untuk melakukan pengangkatan minyak secara langsung di lapangan.

Dalam keterangan yang diperoleh auditor, Direktur Utama PT Petro Muba mengakui bahwa perusahaan tidak melakukan pengawasan langsung terhadap proses pengangkatan minyak dan menyerahkan pelaksanaannya kepada pihak lain.

Sepanjang periode 2020 hingga Oktober 2024, aktivitas pengangkatan minyak tersebut menghasilkan pendapatan sebesar Rp2,29 triliun.

Dari jumlah itu, PT Petro Muba memperoleh imbal jasa atau fee sebesar 4 persen senilai Rp91,93 miliar. Sementara sisanya, sekitar Rp2,20 triliun, tercatat mengalir kepada masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Dasar Hukum Dipertanyakan

Persoalan lain yang mengemuka dalam audit BPK adalah terkait legalitas penugasan kepada PT Petro Muba.

Dalam pemeriksaan, Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin saat itu menyatakan tidak pernah menerbitkan surat penugasan maupun peraturan kepala daerah sebagai dasar pelaksanaan penanganan minyak hasil illegal drilling.

Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha Tohet. (Dok/Foto/Ist)

Padahal, PT Petro Muba menjalankan aktivitas pengangkatan dan distribusi minyak hanya berlandaskan berita acara kesepakatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

BPK mencatat, skema tersebut membuat PT Petro Muba memperoleh keuntungan berupa fee sebesar 4 persen dari keseluruhan volume minyak yang disalurkan ke PT Pertamina EP. Sementara sebagian besar hasilnya dikembalikan kepada masyarakat yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal.

Pengamat Soroti Dugaan Konspirasi

Pengamat kebijakan publik Ratama Saragih menilai temuan BPK tersebut membuka ruang dugaan adanya konspirasi dalam tata kelola minyak hasil illegal drilling di Musi Banyuasin.

Menurut dia, terdapat indikasi keterlibatan berbagai pihak, mulai dari penyelenggara pemerintahan daerah, BUMD, hingga institusi yang berkaitan dengan pengelolaan sektor migas.

“Aroma konspirasinya sangat kuat. Apalagi ketika Pj Bupati menyatakan tidak mengetahui adanya pengambilan fee sebesar 4 persen oleh PT Petro Muba dari pelaksanaan penanganan illegal drilling tersebut,” ujar Ratama.

Penyandang sertifikat Certified Corporate Forensic Auditor (CCF) itu menilai pernyataan tersebut justru memperlihatkan adanya kecenderungan saling melepaskan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya berada di bawah pengawasan negara.

Menurut dia, pemerintah daerah semestinya memastikan kekayaan alam yang dikelola memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat, bukan justru membuka ruang bagi praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pengamat kebijakan publik Ratama Saragih — penyandang sertifikat Certified Corporate Forensic Auditor (CCF), yang juga tercatat sebagai salah satu Dewan Pakar MIO Indonesia. (Dok/Foto/HITV)

Status Barang Sitaan Negara

Ratama juga menyoroti isi sejumlah dokumen kesepakatan Forkopimda yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dalam Berita Acara Kesepakatan Forkopimda Nomor B-003.3/148/VIII/2022 tertanggal 9 Agustus 2022 disebutkan bahwa minyak bumi hasil illegal drilling diserahkan kepada PT Pertamina EP.

Namun, dalam berita acara berikutnya tertanggal 27 Mei 2024, minyak bumi hasil illegal drilling tersebut disebut sebagai barang sitaan negara.

Menurut Ratama, perubahan status itu menjadi titik krusial yang perlu dijelaskan kepada publik. Sebab, apabila minyak tersebut telah berstatus barang sitaan negara, maka seluruh hasil ekonominya seharusnya masuk ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Faktanya minyak itu justru dikomersialisasikan dan menghasilkan nilai ekonomi hingga sekitar Rp1,7 triliun. Jika statusnya benar sebagai barang sitaan negara, maka muncul pertanyaan besar ke mana aliran manfaat ekonominya dan siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Atas dasar itu, ia menilai terdapat potensi kerugian negara yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas terkait.

Pejabat dan Direksi Belum Memberikan Penjelasan

Upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak belum membuahkan hasil.

Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha Tohet belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan media terkait temuan tersebut.

Sementara Sekretaris Daerah Musi Banyuasin Syafaruddin hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp tanpa menanggapi substansi persoalan yang dipertanyakan.

Di sisi lain, Direktur PT Petro Muba Khadafi juga belum memberikan keterangan ataupun klarifikasi terkait berbagai temuan yang tercantum dalam LHP BPK.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai dasar hukum pelaksanaan kegiatan, mekanisme pembagian hasil, maupun tindak lanjut atas temuan audit yang mengungkap pengelolaan minyak hasil illegal drilling tersebut. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: Bank Data HITV

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Lakukan Provokasi di Medsos dan Pelecehan, Oknum LSM Dilaporkan ke Polres Karimun

    Diduga Lakukan Provokasi di Medsos dan Pelecehan, Oknum LSM Dilaporkan ke Polres Karimun

    • 1Komentar

    KARIMUN  | HITV – Oknum LSM berinisial AIT alias TB dilaporkan ke Polres Karimun atas dugaan penipuan, pemerasan, pelecehan, serta penggiringan opini yang berujung pada provokasi di media sosial. Laporan tersebut tercatat dengan nomor B/SP2HP/98/XII.RES.1.11/2025/SATRESKRIM. Laporan tersebut dibuat oleh pihak keluarga korban bersama sejumlah tokoh dan pemuka masyarakat Karimun pada 3 Desember 2025, karena unggahan […]

  • Galeri Bung Karno Gelar Dialog Kebangsaan, Hidupkan Kembali Semangat Nasionalisme

    Galeri Bung Karno Gelar Dialog Kebangsaan, Hidupkan Kembali Semangat Nasionalisme

    • 0Komentar

    Penulis: Zion Magdalena  Semangat kebangsaan dan nilai-nilai perjuangan Bung Karno kembali digelorakan melalui kegiatan Dialog Kebangsaan yang akan digelar di Gedung Garuda Gelora Bung Karno, Bumi Jaya, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, pada Sabtu (11/10/2025). HITVBERITA.COM | Lampung Timur – Acara ini diinisiasi oleh Aliansi Rakyat Indonesia Emas (ARIES) bekerja sama dengan Galeri Bung […]

  • Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri

    Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk tim transformasi reformasi Polri yang beranggotakan 52 orang. Hal itu sebagaimana Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025. HITVBERITA.COM | Jakarta – Dalam surat tersebut, Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Chryshnanda Dwilaksana ditunjuk menjadi ketua tim tranformasi reformasi Polri. Karo Penmas […]

  • Sita Ratusan Minuman Keras, Polres Subang Gelar Operasi Pekat Jelang Nataru!

    Sita Ratusan Minuman Keras, Polres Subang Gelar Operasi Pekat Jelang Nataru!

    • 0Komentar

    Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dalam Operasi Pekat, yang digelar pada Jumat 6 Desember 2024. (Dok/Foto/Mangasih) HITVBERITA.COM | SUBANG – Pengungkapan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang ini, guna menciptakan kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Natal dan Tahun […]

  • Prajurit TNI Bantu Operasikan SPBU di Sibolga dan Tapanuli Tengah

    Prajurit TNI Bantu Operasikan SPBU di Sibolga dan Tapanuli Tengah

    • 0Komentar

    Tentara Nasional Indonesia (TNI) menurunkan personel Detasemen Perbekalan dan Angkutan (Denbekang) I/2 A Kodam I/Bukit Barisan untuk bertugas sebagai operator sementara di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terdampak banjir dan longsor di Sibolga dan Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. JAKARTA | HITV — Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen (Mar) […]

  • Polisi Amankan Ayah yang Aniaya Anak di Purwakarta

    Polisi Amankan Ayah yang Aniaya Anak di Purwakarta

    • 0Komentar

    AKBP Lilik Ardiansyah saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Penulis: Raffa Christ Manalu Kepolisian Resor Purwakarta, Jawa Barat, mengamankan seorang pria berinisial DH (26), warga Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, yang diduga menganiaya anak kandungnya yang masih berusia dua tahun. Tindakan kekerasan tersebut sempat terekam dalam video yang kemudian viral […]

expand_less