Pelaporan Pers dimata penegakan hukum secara positivisme hukum
- account_circle Arthur Noija, SE, SH
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Oleh: Arthur Noija
DPN Peduli Nusantara Tunggal yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang tindak lanjut pelaporan oleh organisasi pers seperti MIO Indonesia (Media Independen Online Indonesia) menguji batasan hukum, kebebasan pers, dan moralitas.
Hal ini terlihat dari kacamata UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyeimbangkan sanksi pidana dengan perlindungan profesi melalui pendekatan positivisme dan sosiologi hukum.
1. Tinjauan KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023)
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, tindak pidana terhadap profesi pers dan penghinaan diatur lebih spesifik sebagai bentuk delik penghinaan, penyerangan harkat martabat, dan perbuatan yang menghalang-halangi kemerdekaan pers.
Delik Penghinaan :
Penghinaan terhadap profesi pers atau jurnalis saat menjalankan tugas dapat dijerat dengan ketentuan pidana penghinaan ringan, pencemaran nama baik, atau perbuatan tidak menyenangkan (seperti diatur dalam Pasal 433 hingga Pasal 441 KUHP Baru).
UU Pers sebagai (Lex \ Specialis ):
Berdasarkan asas \ (Lex \ Specialis \ Derogat \ Legi \ Generali\), penegakan hukum pidana umum (KUHP) harus diselaraskan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tindak lanjut pelaporan diarahkan untuk melindungi jurnalis dari persekusi maupun upaya menghalang-halangi fungsi pers.
2. Positivisme Hukum Berkeadilan (Mencari Keseimbangan)
Dalam positivisme murni, hukum adalah apa yang tertulis dalam undang-undang.
Namun, positivisme berkeadilan mensyaratkan bahwa penerapan hukum positif tidak boleh bersifat kaku dan harus mewujudkan tujuan hukum:
1. Kepastian.
2. Kemanfaatan, dan
3. Keadilan.
Jika diterapkan pada pelaporan penghinaan insan pers, hukum positif tidak hanya menindak pelaku pencemaran secara harfiah, tetapi harus mempertimbangkan aspek kemanfaatan, yakni hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dari pers yang merdeka.
3. Analisis Teori Donald Black (The Behavior of Law)
Menurut sosiolog hukum Donald Black, hukum adalah kontrol sosial yang dilakukan pemerintah melalui legislasi, litigasi, dan ajudikasi.
Kuantitas Hukum :
Black berteori bahwa jumlah atau kuantitas hukum meningkat seiring dengan tingginya stratifikasi sosial dan jarak relasional.
Dalam kasus ini, pelaporan oleh MIO adalah bentuk penggunaan instrumen hukum formal akibat adanya jarak (kesenjangan relasional/ketidakseimbangan kekuasaan) antara narasumber (tokoh publik/pakar) dengan wartawan.
Penyelesaian Konflik :
Black berpandangan bahwa masyarakat menyelesaikan konflik melalui jalur litigasi (melapor ke polisi) saat mekanisme kontrol informal tidak berfungsi atau ketika konflik tersebut melibatkan status yang timpang.
Laporan ini adalah bentuk respon dari kaum pers agar hukum bertindak sebagai penyeimbang kekuatan sosial.
4. Perspektif Teori Thomas Aquinas (Hukum Kodrat & Moral Keadilan)
Thomas Aquinas membagi hukum menjadi (lexaeterna)(hukumabadi),(lexnaturalis)(hukumalam), dan (lex humana) (hukum positif).
Ia menegaskan postulat :
“lex iniusta non est lex” (hukum yang tidak adil bukanlah hukum sejati).
Keadilan Kemanusiaan:
Bagi Aquinas, keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.
Insan pers memiliki hak untuk dihormati dan dilindungi harkat martabatnya dalam mencari kebenaran.
Penghinaan terhadap profesi pers sama dengan mencederai fungsi kontrol sosial yang vital bagi masyarakat.
Moralitas dan Hukum :
Pelaporan tindak pidana penghinaan adalah manifestasi moralitas yang dilembagakan ke dalam aturan konkrit. Jika hukum positif (KUHP) hanya melindungi kelompok tertentu dan membiarkan penghinaan terhadap profesi penting seperti pers, maka hukum tersebut kehilangan nilai moralitas dan keadilannya menurut pandangan Aquinas. (\i/)
______
Penulis adalah Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peduli Nusantara Tunggal (DPN-PNT) | Ketua Komisi Etik MIO Indonesia
- Penulis: Arthur Noija, SE, SH





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.