Senin, 3 Agu 2026
light_mode

PWI Berdamai, MIO Bertahan, Nasib Laporan Hotman Paris Kini Jadi Sorotan

  • account_circle H. Sinano Esha
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • print Cetak

Perdamaian antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan pengacara Hotman Paris Hutapea yang berujung pada pencabutan laporan pidana tidak serta-merta mengakhiri polemik hukum terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

JAKARTA, HITV Di tengah berakhirnya perkara yang dilaporkan PWI melalui mekanisme restoratif justice, muncul pertanyaan baru mengenai kelanjutan laporan Media Independen Online (MIO) Indonesia yang hingga kini tetap dipertahankan.

Praktisi hukum senior Alfin Suherman, SH, M.Hum, menilai persoalan tersebut harus dilihat dari aspek kedudukan hukum (legal standing) organisasi profesi, hak individual wartawan, hingga penerapan asas ne bis in idem dalam hukum pidana.

Menurut Alfin, baik PWI maupun MIO memiliki dasar hukum yang sah untuk bertindak membela kehormatan profesi wartawan ketika terjadi dugaan penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Organisasi profesi tidak bertindak tanpa dasar hukum. Mereka memiliki legitimasi melalui Undang-Undang Pers maupun AD/ART organisasi untuk memberikan perlindungan hukum kepada anggotanya,” kata Alfin kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).

Ia menjelaskan, pijakan hukum tersebut antara lain Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Selain itu, organisasi profesi juga memiliki mandat melakukan pembinaan, penegakan kode etik, serta pembelaan hukum terhadap anggotanya.

Dalam perkara ini, PWI menggunakan Pasal 242 KUHP Nasional mengenai penghinaan terhadap golongan atau kelompok masyarakat. Sementara MIO menempuh konstruksi hukum berbeda dengan menerapkan Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 KUHP Baru, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pers.

Meski berbeda pasal, Alfin mengingatkan bahwa kedua laporan sama-sama bertumpu pada objek peristiwa yang identik, yakni pernyataan Hotman Paris kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.

Di sinilah, menurut dia, muncul potensi perdebatan hukum mengenai penerapan asas ne bis in idem apabila penyidik menilai perkara tersebut telah selesai melalui perdamaian pada laporan yang diajukan PWI.

“Secara teori, kemungkinan itu ada. Namun penerapannya tetap bergantung pada penilaian penyidik karena konstruksi pasal yang digunakan MIO berbeda dengan laporan PWI,” ujarnya.

Alfin juga menegaskan bahwa hak hukum wartawan sebagai pihak yang diduga menjadi korban penghinaan pada dasarnya tetap melekat. Wartawan yang merasa dirugikan secara pribadi masih memiliki hak untuk mencari perlindungan hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, ia mengakui langkah tersebut berpotensi menghadapi tantangan apabila aparat penegak hukum menilai objek perkara yang dilaporkan telah lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum sebelumnya.

Karena itu, menurut Alfin, perkembangan penanganan laporan MIO akan menjadi ukuran penting mengenai bagaimana aparat penegak hukum memandang perbedaan dasar hukum, objek perlindungan, serta legal standing organisasi profesi dalam perkara yang sama.

“Apakah laporan MIO akan tetap diproses atau justru dihentikan, semuanya akan bergantung pada hasil kajian hukum penyidik. Kita tunggu prosesnya. Yang jelas, langkah MIO mempertahankan laporannya merupakan bentuk komitmen menjaga martabat dan kehormatan profesi wartawan,” pungkasnya. (\•/)

Editor: Redaksi
Sumber: Humas MIO Indonesia

  • Penulis: H. Sinano Esha

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less