Senin, 10 Agu 2026
light_mode

Tiga Kali Reschedule Tes DNA, Kuasa Hukum H Pertanyakan Sikap AS

  • account_circle Tata Rusmanto
  • calendar_month 15 jam yang lalu
  • print Cetak

“Proses pembuktian dugaan penelantaran anak yang melibatkan perempuan berinisial H dan pria berinisial AS menjadi sorotan setelah kuasa hukum H menyebut pemeriksaan DNA telah tiga kali dijadwalkan ulang.

BEKASI, HITV Kuasa hukum H, Sapto Wibowo, SH, atau yang dikenal sebagai Pengacara Peci Merah, mengatakan penjadwalan ulang tersebut dilakukan setelah pihak AS disebut meminta reschedule kepada penyidik.

Sapto menilai pemeriksaan DNA seharusnya menjadi momentum penting untuk menjernihkan salah satu pokok persoalan dalam perkara tersebut, terutama mengenai dugaan hubungan biologis antara AS dan anak yang dilahirkan H.

“Untuk tes DNA, yang bersangkutan meminta reschedule sebanyak tiga kali. Bahkan setelah meminta percepatan proses tes DNA kepada penyidik, justru dilakukan penjadwalan ulang beberapa kali,” ujar Sapto.

Menurut Sapto, undangan pemeriksaan DNA telah disampaikan secara resmi oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota.

Ia mengatakan H telah hadir memenuhi undangan pemeriksaan. Namun, menurut keterangannya, pihak AS tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan dan sebelumnya mengajukan sejumlah persyaratan melalui sebuah kesepakatan.

“Klien kami hadir memenuhi undangan penyidik, tetapi pihak mereka yang tidak hadir. Kalau memang yakin bukan anaknya, kenapa meminta reschedule untuk tes DNA?” kata Sapto.

H Pertanyakan Waktu Permintaan Tes DNA

H menilai permintaan tes DNA seharusnya dilakukan sejak awal apabila memang terdapat keraguan mengenai hubungan biologis anak tersebut.

Ia mengaku AS mengetahui kehamilannya sejak awal dan bahkan disebut pernah mendampinginya menjalani pemeriksaan kehamilan.

“Dari awal kehamilan tidak pernah dibantah. Dia menemani kontrol kehamilan setiap bulan. Kenapa baru di akhir hubungan meminta tes DNA?” ujar H.

Menurut H, permintaan pemeriksaan DNA muncul setelah hubungan keduanya berakhir dan rencana pernikahan yang sebelumnya disebut telah direncanakan bersama batal.

Meski demikian, persoalan mengenai hubungan biologis tersebut tetap membutuhkan pembuktian objektif. Tes DNA menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk memastikan fakta tersebut secara ilmiah.

Tuduhan Pemerasan Dibantah

Di tengah polemik tes DNA, perkara ini juga berkembang ke persoalan lain. Pihak AS disebut melaporkan adanya dugaan pemerasan dan pengancaman.

Sapto membantah tuduhan tersebut. Ia meminta agar tuduhan tidak berhenti pada pernyataan, tetapi dibuktikan melalui proses hukum.

“Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Di mana bentuk pengancaman nya? Apa buktinya?” ujar Sapto.

H juga membantah pernah melakukan pemerasan. Ia menjelaskan bahwa pembicaraan mengenai rumah dan nafkah bulanan terjadi ketika hubungan dengan AS masih berlangsung.

Menurut H, permintaan tersebut berkaitan dengan komitmen yang disebut pernah disampaikan AS, termasuk rencana membangun kehidupan bersama.

“Itu bukan pemerasan. Bahkan saya mengorbankan tabungan pribadi untuk biaya rencana pernikahan,” katanya.

Sapto menyatakan pihaknya telah mengkaji bukti-bukti yang dimiliki dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kami siap menghadapi perkara ini. Semua bukti sudah kami kaji. Bahkan ada bukti yang belum kami buka ke publik,” ujarnya.

Barang Dipindahkan Saat H Melahirkan

Persoalan lain yang turut dipersoalkan adalah pemindahan barang-barang milik H.

H mengaku barang-barangnya dipindahkan ketika dirinya sedang menjalani proses persalinan di rumah sakit. Ia menyebut tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai pemindahan tersebut.

“Barang-barang saya dipindahkan ketika saya melahirkan. Saya tidak diberi tahu,” ujar H.

Ia membenarkan bahwa AS menyewa sebuah rumah. Namun, H menegaskan rumah tersebut bukan tempat tinggalnya.

Menurut dia, rumah itu hanya digunakan untuk menyimpan barang-barangnya dan tidak pernah disepakati sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dirinya maupun anaknya.

Masih Buka Jalan Perdamaian

Meski proses hukum berjalan, pihak H mengaku belum menutup pintu penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Sapto mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan kemungkinan tersebut dengan melihat itikad dan tawaran penyelesaian dari pihak AS.

“Kami masih membuka peluang restorative justice. Nanti kami melihat dulu itikad dan usulan dari pihak AS. Saya yang akan berbicara sebagai kuasa hukum mengenai hak-hak klien saya,” katanya.

Pihak H juga akan menghadiri undangan klarifikasi di Polres Metro Bekasi Kota.

Sapto mengatakan pertemuan tersebut akan digunakan untuk meminta penjelasan mengenai dasar tuduhan pemerasan dan pengancaman yang dialamatkan kepada kliennya.

“Kami akan meminta bukti apa yang dimaksud dengan pemerasan dan pengancaman,” ujarnya.

Kedua Pihak Masih Saling Bantah

Sementara itu, AS sebelumnya telah menyampaikan bantahan atas sejumlah tuduhan yang berkembang, termasuk mengenai proses tes DNA, pemindahan barang milik H, serta dugaan pemerasan dan pengancaman.

Sapto juga meminta agar AS diberikan ruang untuk menggunakan hak jawab. Menurut dia, penyampaian keterangan dari kedua pihak penting agar pemberitaan mengenai perkara tersebut tetap berimbang.

Pada titik ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Pernyataan mengenai tiga kali penjadwalan ulang tes DNA merupakan keterangan dari pihak H melalui kuasa hukumnya dan masih perlu dikonfirmasi serta dibuktikan dalam proses hukum.

Begitu pula dengan tuduhan penelantaran anak, pemerasan, pengancaman, maupun bantahan dari pihak AS. Seluruhnya belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang final sebelum terdapat pembuktian dan keputusan dari aparat penegak hukum.

Karena itu, pemeriksaan DNA dan proses hukum yang sedang berjalan menjadi penting bukan hanya untuk menentukan posisi masing-masing pihak, tetapi juga untuk membuka duduk perkara secara terang berdasarkan bukti, bukan semata-mata klaim. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Jabar

  • Penulis: Tata Rusmanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendiktisaintek: Presiden Tiga Kali Panggil Rektor dan Guru Besar, Kampus Diharapkan Ambil Peran Besar

    Mendiktisaintek: Presiden Tiga Kali Panggil Rektor dan Guru Besar, Kampus Diharapkan Ambil Peran Besar

    • 0Komentar

    Presiden Prabowo tiga kali undang rektor dan guru besar, tanda kampus harus jadi ujung tombak pembangunan nasional. JAKARTA | HITV – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyebut undangan Presiden RI Prabowo Subianto yang sudah tiga kali dalam setahun kepada para pimpinan perguruan tinggi dan guru besar sebagai sinyal kuat besarnya harapan […]

  • Kunker ke Purwakarta, Mendag Temui Puluhan Pelaku Usaha UMKM

    Kunker ke Purwakarta, Mendag Temui Puluhan Pelaku Usaha UMKM

    • 0Komentar

    Purwakarta | Didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Purwakarta. Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan melakukan kunjungan kerja dengan menemui pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Pertemuan dengan puluhan pelaku UMKM itu berlangsung di Galeri Menong, Kelurahan Ciseureuh, pada Jumat, 21 Juni 2024. Menteri yang kerap disapa Zulhas itu […]

  • Purwakarta Tertibkan Pelajar Bermotor, 19 Kendaraan Disita

    Purwakarta Tertibkan Pelajar Bermotor, 19 Kendaraan Disita

    • 0Komentar

      Bupati Saepul Bahri Binzein didampingi Kapolres AKBP Lilik Ardiansyah saat menggelar konferensi pers usai melakukan razia motor pelajar di Purwakarta. | (Reporter: Raffa Christ Manalu | Editor: AYS Prayogie)   Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama Kepolisian Resor Purwakarta menindak tegas pelajar yang kedapatan  mengendarai sepeda motor ke sekolah. Dalam razia gabungan yang digelar Senin (26/5/2025) […]

  • Sekjen Majelis Pers: Karya Jurnalistik Tidak Menganut Kriminalisasi Hukum Pidana

    Sekjen Majelis Pers: Karya Jurnalistik Tidak Menganut Kriminalisasi Hukum Pidana

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦 | 𝐁𝐎𝐆𝐎𝐑 – Pendalaman Profesi Kejurnalistikan Dalam persepsi Pers bermartabat dengan mengangkat kode etik sebagai pedoman jurnalistik, serta menjunjung tinggi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers merupakan konsistensi yang tidak bisa ditawar menawar. Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Pers, Ozzy Sulaiman Sudiro dalam memberikan pemaparan dan edukasi pendalaman profesi kejurnalistikan […]

  • Kasus Dugaan Pengeroyokan Warga di Eks HGU PT BSP Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Pelaku Ditangkap

    Kasus Dugaan Pengeroyokan Warga di Eks HGU PT BSP Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Pelaku Ditangkap

    • 0Komentar

     Insiden dugaan pengeroyokan terhadap warga di area eks Hak Guna Usaha (HGU) Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kini memasuki proses hukum. Laporan resmi terkait peristiwa tersebut telah diterima Polres Asahan pada Rabu (4/3/2026). ASAHAN, HITV– Laporan Polisi itu tercatat dengan nomor STTLP/B/211/III/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, yang memuat […]

expand_less