Selasa, 11 Agu 2026
light_mode

Kuasa Hukum AS Sampaikan Hak Jawab, Bantah Kliennya Tiga Kali Mangkir Tes DNA

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • print Cetak

Kuasa hukum Andi Saputra (AS), melalui Law Firm YMS & Partners, menyampaikan hak jawab, klarifikasi, dan permohonan koreksi atas pemberitaan sejumlah media, termasuk HITVBerita.com, terkait pemeriksaan DNA dalam perkara yang melibatkan kliennya.

BEKASI, HITV Hak jawab tersebut disampaikan secara resmi oleh H. Yovie Megananda Santosa, SH, MSi, MH, Advokat/Konsultan Hukum sekaligus Wakil Ketua Umum DPN PERADI, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 23/SK/LF-YMS&P/VIII/2026.

Pemberitaan yang dipersoalkan antara lain berjudul “Tiga Kali Reschedule Tes DNA, Kuasa Hukum H Pertanyakan Sikap AS”, yang sebelumnya dipublikasikan HITVBerita.com.

Dalam surat hak jawab tertanggal 9 Agustus 2026 itu, kuasa hukum AS menegaskan bahwa terdapat sejumlah informasi yang dinilai perlu diluruskan, terutama mengenai narasi bahwa kliennya telah tiga kali melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan DNA.

Menurut Yovie, narasi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa AS telah berulang kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan DNA, kemudian tidak hadir atau menghindari pemeriksaan.

“AS hanya menerima satu kali undangan resmi pemeriksaan DNA,” demikian ditegaskan dalam hak jawab tersebut.

Undangan resmi yang dimaksud, menurut dokumen yang disampaikan kuasa hukum, berasal dari Polres Metro Bekasi Kota melalui surat “Undangan Permintaan Tes DNA”. AS diminta hadir pada Selasa, 7 Juli 2026 pukul 10.00 WIB di Bidlab DNA Pusdokkes Polri, Jalan Cipinang Baru Raya Nomor 3B, Pulogadung, Jakarta Timur.

Kuasa hukum menilai penting membedakan antara tiga kali reschedule dengan tiga kali mangkir dari undangan pemeriksaan.

Menurut mereka, permintaan penjadwalan ulang tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai penolakan terhadap pemeriksaan DNA.

Tegaskan AS Tidak Menolak Tes DNA

DALAM hak jawab tersebut, Yovie juga menegaskan bahwa AS tidak pernah menolak menjalani tes DNA.

Sebaliknya, melalui kuasa hukumnya, AS disebut telah menyampaikan secara tertulis kepada Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kasat PPA & PPO Polres Metro Bekasi Kota bahwa dirinya menyambut baik, menghormati, dan siap hadir dalam pemeriksaan DNA.

Kuasa hukum menyebut sikap tersebut merupakan bentuk kooperatif sekaligus upaya memperoleh kepastian berdasarkan pembuktian ilmiah yang objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pihak AS meminta agar permohonan penjadwalan ulang tidak dibingkai sebagai bentuk ketakutan, penghindaran, ataupun penolakan terhadap tes DNA.

Minta Kesepakatan Bersama Sebelum Pemeriksaan

ALASAN utama permintaan penjadwalan ulang, menurut kuasa hukum AS, adalah keinginan agar sebelum pengambilan sampel DNA dilakukan, terlebih dahulu terdapat Kesepakatan Bersama antara pihak H dan AS.

Kesepakatan itu, menurut Yovie, dimaksudkan untuk memperjelas tata cara, tujuan, mekanisme pemeriksaan, penggunaan hasil pemeriksaan, serta konsekuensi hukum dari hasil tes DNA.

Kuasa hukum menyebut permintaan tersebut telah dituangkan secara tertulis kepada pihak penyidik dan bukan alasan yang baru disampaikan setelah muncul pemberitaan.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa kesepakatan dimaksud diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman, spekulasi maupun penafsiran berbeda terhadap hasil pemeriksaan DNA di kemudian hari.

Dengan demikian, pihak AS menilai persoalan yang diminta untuk diperjelas bukan pelaksanaan tes DNAnya, melainkan mekanisme dan konsekuensi dari pemeriksaan tersebut.

Usulkan Lembaga Pemeriksa DNA

KUASA hukum AS juga membantah anggapan bahwa kliennya berupaya menghindari pemeriksaan.

Salah satu argumentasinya, AS justru disebut telah mengusulkan sejumlah lembaga yang dapat menjadi tempat pemeriksaan DNA, termasuk Bidlab DNA Pusdokkes Polri.

Selain itu, dalam dokumen tersebut disebutkan sejumlah alternatif lain seperti RSCM Jakarta, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, maupun lembaga lain yang disepakati para pihak.

Menurut kuasa hukum, permintaan tersebut ditujukan agar lembaga pemeriksa memiliki independensi, kompetensi dan kewenangan yang sah, sehingga hasil pemeriksaan tidak kembali dipersoalkan setelah diterbitkan.

Persoalkan Integritas dan Chain of Custody Sampel

HAK jawab itu juga menyoroti pentingnya integritas sampel DNA.

Konsep Kesepakatan Bersama yang diajukan AS disebut mengatur proses pengambilan, penyimpanan, pengiriman, pemeriksaan, dokumentasi hingga chain of custody sampel agar seluruh tahapan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Menurut kuasa hukum, hal tersebut diperlukan untuk memastikan tidak terjadi persoalan terhadap sampel, termasuk kemungkinan pertukaran, pencampuran maupun kehilangan sampel.

Pihak AS menilai permintaan tersebut justru menunjukkan keinginan agar pemeriksaan DNA dilakukan secara kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Siap Menerima Hasil Positif Maupun Negatif

HAL lain yang ditegaskan dalam hak jawab adalah sikap AS terhadap hasil pemeriksaan DNA.

Kuasa hukum menyatakan kliennya siap menerima hasil pemeriksaan, baik positif maupun negatif, sepanjang pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika hasil DNA menunjukkan tidak terdapat hubungan biologis, hasil tersebut menurut pihak AS harus dihormati sebagai fakta ilmiah.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya hubungan biologis, AS juga disebut bersedia menerima fakta ilmiah tersebut. Adapun persoalan hak, kewajiban dan konsekuensi hukum selanjutnya diserahkan kepada ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan posisi tersebut, kuasa hukum menilai AS tidak sedang mencari hasil tertentu dari pemeriksaan DNA.

DNA Dinilai Tidak Otomatis Membuktikan Tindak Pidana

KUASA hukum AS juga meminta agar hasil pemeriksaan DNA tidak ditafsirkan melampaui fungsi ilmiahnya.

Menurut mereka, DNA pada dasarnya memberikan pembuktian mengenai ada atau tidaknya hubungan biologis. Hasil tersebut, apabila positif, tidak secara otomatis membuktikan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana.

Demikian pula hasil negatif harus dipahami sesuai fungsi ilmiahnya.

“Hubungan biologis dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua hal yang berbeda,” demikian substansi argumentasi yang disampaikan dalam dokumen hak jawab tersebut.

Pihak AS menilai persoalan pidana tetap harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti dan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana sesuai hukum yang berlaku.

Bantah Istilah “Tiga Kali Mangkir”

BAGIAN lain yang menjadi perhatian utama kuasa hukum adalah penggunaan istilah yang dapat menimbulkan persepsi bahwa AS telah tiga kali mangkir atau menghindari pemeriksaan DNA.

Kuasa hukum meminta media membedakan antara undangan resmi, komunikasi mengenai jadwal, penyesuaian jadwal, permintaan penjadwalan ulang dan ketidakhadiran tanpa alasan.

Kelima hal tersebut, menurut mereka, memiliki makna faktual yang berbeda.

“Sepanjang dokumen yang diterima klien kami, undangan resmi pemeriksaan DNA yang ditujukan kepada AS adalah satu kali,” demikian ditegaskan.

Kuasa hukum menyatakan AS tidak menghilang ataupun menolak pemeriksaan, melainkan memberikan respons melalui kuasa hukum dan meminta kejelasan mekanisme pemeriksaan sebelum pengambilan sampel dilakukan.

Karena itu, penggunaan istilah “tiga kali reschedule” tanpa menjelaskan konteksnya dinilai berpotensi menimbulkan framing yang merugikan klien.

Terlebih apabila istilah tersebut kemudian dipahami publik sebagai tiga kali absen, tiga kali mangkir atau tiga kali menghindari tes DNA.

Minta Pemberitaan Dikoreksi dan Hak Jawab Dimuat

Melalui surat tersebut, kuasa hukum AS meminta redaksi media yang memberitakan persoalan tersebut untuk melakukan koreksi terhadap bagian pemberitaan yang dinilai menimbulkan persepsi bahwa AS tiga kali mangkir, tidak hadir atau menghindari pemeriksaan DNA.

Mereka juga meminta agar pemberitaan menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen resmi yang diterima AS, undangan pemeriksaan DNA hanya satu kali.

Selain itu, pihak AS meminta penjelasan bahwa kliennya tidak menolak tes DNA dan meminta penjadwalan ulang karena menginginkan adanya Kesepakatan Bersama mengenai mekanisme pemeriksaan.

Kuasa hukum juga meminta hak jawab dan klarifikasi tersebut dimuat secara proporsional serta ditautkan langsung pada artikel yang dipersoalkan.

Dalam permohonannya, redaksi juga diminta menambahkan catatan bahwa pihak AS telah menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.

Hormati Kebebasan Pers

Meski menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan, kuasa hukum AS menegaskan tetap menghormati kebebasan pers dan hak media untuk memberitakan perkara yang menjadi perhatian publik.

Namun, menurut mereka, kebebasan pers harus berjalan bersama prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan dan tanggung jawab jurnalistik.

Kuasa hukum kembali menegaskan posisi AS bahwa dirinya siap menjalani pemeriksaan DNA dan siap menerima hasil pemeriksaan, baik positif maupun negatif.

“Biarkan DNA menjawab persoalan hubungan biologis secara ilmiah,” demikian substansi penegasan dalam hak jawab tersebut.

SEMENTARA persoalan pidana, menurut pihak AS, seharusnya tetap dinilai oleh penyidik, penuntut umum dan pengadilan berdasarkan hukum serta keseluruhan alat bukti yang tersedia.

Hak jawab tersebut disampaikan kepada sejumlah redaksi media, termasuk HITVBerita.com, serta ditembuskan kepada Ketua Dewan Pers, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kasat PPA & PPO Polres Metro Bekasi Kota dan untuk arsip.

Redaksi HITVBerita.com memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun informasi tambahan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: Redaksi HITV

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less