Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Empat Orang Datangi Rumah di Cinere, Pemilik Lapor Polisi Dugaan Masuk Pekarangan Tanpa Izin

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Persoalan sebuah rumah di kawasan Puri Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, berujung pada laporan polisi. 

DEPOK, HITV— Pemilik rumah, Muhammad D Madyantoro, melaporkan kedatangan empat orang yang disebutnya tidak dikenal dan mengaku sebagai pihak yang berkepentingan terhadap rumah tersebut.

Laporan Madyantoro itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1825/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 21 Agustus 2026.

Dalam dokumen tersebut, Madyantoro melaporkan dugaan tindak pidana memasuki rumah atau pekarangan tanpa izin, dengan sangkaan Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 448 KUHP, sebagaimana tertulis dalam laporan.

Berawal dari persoalan kredit rumah

BERDASARKAN uraian pelapor, rumah yang berada di Puri Cinere Blok G1 Nomor 8, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, dibeli sekitar 2014 dan tercatat dengan SHM Nomor 1739.

Rumah tersebut, menurut laporan, diperoleh melalui skema kredit pada Bank Muamalat. Namun, sekitar 2015, kredit disebut mengalami persoalan pembayaran hingga kemudian rumah tersebut menjadi objek hak tanggungan di Bank Mandiri dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp14,418 miliar.

Dalam laporan itu disebutkan pula, kredit kemudian mengalami gagal bayar. Kendati demikian, rumah masih ditempati Madyantoro bersama keluarganya.

Persoalan berlanjut ketika rumah tersebut disebut telah dilelang oleh Bank Mandiri. Pelapor mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemenang lelang atau pihak yang kemudian memiliki hak atas aset tersebut.

Empat orang datang

Peristiwa yang menjadi dasar laporan polisi terjadi pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Madyantoro menyebut, tiba-tiba datang empat laki-laki yang tidak dikenalnya. Mereka disebut mengaku sebagai pihak yang berkepentingan terhadap rumah tersebut dan kemudian masuk ke pekarangan tanpa seizin penghuni.

Dalam uraian laporan, pelapor menyatakan dirinya saat itu tidak berada di rumah. Setelah mendapat informasi mengenai kedatangan orang-orang tersebut, ia kemudian mendatangi rumah dan meminta mereka tidak masuk ke bagian rumah. 

DOKUMEN laporan juga menyebut seseorang bernama M. Ihsan Widodo datang dan hendak masuk ke rumah, tetapi tidak diperbolehkan dengan alasan terdapat empat orang yang sebelumnya disebut telah menguasai rumah tersebut.

Pelapor selanjutnya menyatakan rumah itu kemudian dilakukan penguncian dari luar oleh orang-orang tersebut.

Atas kejadian itu, Madyantoro mengaku mengalami kerugian dan merasa haknya sebagai penghuni rumah terganggu. Ia kemudian membawa persoalan tersebut ke Polres Metro Depok untuk diproses sesuai hukum.

Ada persoalan hak atas aset

KASUS ini menarik karena laporan pidana tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan muncul di tengah persoalan mengenai status dan penguasaan sebuah aset yang disebut pernah menjadi objek kredit, hak tanggungan, hingga lelang.

Di satu sisi, pelapor mempersoalkan tindakan masuk ke rumah dan pekarangan yang menurutnya dilakukan tanpa izin. Di sisi lain, dari uraian laporan sendiri terdapat konteks bahwa rumah tersebut pernah terkait dengan kewajiban kredit dan kemudian disebut telah dilelang oleh Bank Mandiri.

Karena itu, status hukum kepemilikan atau penguasaan rumah tersebut menjadi bagian penting yang perlu dijernihkan dalam proses selanjutnya. Laporan polisi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 sendiri mengatur mengenai perbuatan secara melawan hukum memaksa masuk ke rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang digunakan orang lain. Ketentuan tersebut juga mensyaratkan adanya unsur melawan hukum dan, dalam konteks tertentu, tidak segera meninggalkan tempat setelah diminta oleh pihak yang berhak.

Polisi diminta mengusut secara terang

DENGAN diterimanya laporan tersebut, persoalan kini berada dalam ranah penegakan hukum. Polisi perlu memastikan siapa empat orang yang datang ke lokasi, dalam kapasitas apa mereka berada di rumah tersebut, serta apakah mereka memiliki dasar kewenangan untuk memasuki dan menguasai rumah.

Pada saat yang sama, riwayat aset—mulai dari perjanjian kredit, hak tanggungan, proses lelang hingga pihak yang dinyatakan memiliki hak atas rumah—juga menjadi konteks penting agar perkara tidak dilihat secara sepotong.

Dokumen STPL yang diterima Madyantoro mencantumkan bahwa perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui SP2HP Bareskrim Polri.

HINGGA laporan tersebut dibuat, pihak yang dilaporkan masih tercantum “dalam lidik”. Artinya, perkara masih berada pada tahap awal dan belum dapat ditarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Prinsipnya sederhana: sengketa hak atas aset harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, sementara dugaan tindakan pidana harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Di titik inilah transparansi proses hukum menjadi penting agar persoalan penguasaan rumah tidak berkembang menjadi tindakan sepihak maupun konflik baru.

Catatan redaksi: tulisan ini disusun berdasarkan dokumen STPL yang diberikan. Keterangan mengenai tindakan empat orang, riwayat kredit, hak tanggungan, dan lelang merupakan uraian pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: Divisi Humas PP MIO Indonesia

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Abustan Tegaskan Komitmen Percepatan Eliminasi TBC

    Wabup Abustan Tegaskan Komitmen Percepatan Eliminasi TBC

    • 0Komentar

    Penulis: Muhamad Adriyanto E Rumbou  Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Percepatan Penuntasan Tuberkulosis (TBC) yang berlangsung di Ruang Basic Kantor Bupati Barru, Rabu (8/10/2025). HITVBERITA.COM | Barru – Kegiatan ini digelar secara virtual oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Sulawesi […]

  • Wahyuning Darwati Bawa Gagasan Etika Birokrasi Era AI ke Forum Internasional Malaysia

    Wahyuning Darwati Bawa Gagasan Etika Birokrasi Era AI ke Forum Internasional Malaysia

    • 0Komentar

    Transformasi birokrasi di era kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tidak hanya menuntut peningkatan teknologi, tetapi juga penguatan etika dan integritas aparatur negara. JAKARTA, HITV — Gagasan tersebut menjadi fokus kajian yang dipresentasikan Wahyuning Darwati, mahasiswa Program Doktor Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dalam forum akademik internasional di Universiti Utara Malaysia (UUM), yang berlangsung pada 19–25 […]

  • Presiden Prabowo Subianto Pastikan Penanganan Korban Kecelakaan KA dan Desak Investigasi Transparan

    Presiden Prabowo Subianto Pastikan Penanganan Korban Kecelakaan KA dan Desak Investigasi Transparan

    • 0Komentar

    Negara Hadir di Tengah Duka: Presiden Prabowo Subianto menjenguk korban kecelakaan kereta api di RSUD Chasbullah Abdulmajid, Selasa (28/4/2026) pagi. BEKASI, HITV— Kunjungan Presiden RI Ke-8 ke RSUD milik Pemkot Bekasi itu menjadi penegasan kehadiran negara di tengah duka yang masih menyelimuti para korban dan keluarga pasca-insiden tabrakan Kereta Api Jarak Jauh dan KRL Commuter […]

  • Wakapolres Belitung Ajak Sopir dan Buruh Pelabuhan Sarapan Pagi Bersama

    Wakapolres Belitung Ajak Sopir dan Buruh Pelabuhan Sarapan Pagi Bersama

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Belitung – Dalam semangat memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Wakapolres Belitung Kompol Bagus Krisna Ekaputra, S.I.K bersama jajaran Polres Belitung dan Pelindo menggelar kegiatan pembagian sarapan gratis kepada para buruh dan sopir pelabuhan. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pelindo Tanjung Pandan, Selasa (24/6/2025). Mengusung semangat policing community, kegiatan ini bertujuan mempererat hubungan emosional antara […]

  • Pengecekan EWS BPBD; Jarak 200 M Bunyi Suara Sirine Terdengar Jelas dan Kuat!

    Pengecekan EWS BPBD; Jarak 200 M Bunyi Suara Sirine Terdengar Jelas dan Kuat!

    • 0Komentar

    HiTVBerita. Com|| Padang – BPBD, Badan Penanggulangan   Bencana   Daerah    Kota  Padang    kembali   laksanakan  Pengecekan Aktivasi Sirine Tsunami, pada Jum’at, 26 Juli 2024, di Padang. Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Padang  melakukan  uji  coba  sirine yang sudah lama dioperasikan dan harus di cek setiap bulan. Yakni, setiap tanggal 26, pagi, operator BPBD Kota Padang pun […]

expand_less