Rabu, 14 Okt 2026
dark_mode

Empat Orang Datangi Rumah di Cinere, Pemilik Lapor Polisi Dugaan Masuk Pekarangan Tanpa Izin

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
  • print Cetak

Persoalan sebuah rumah di kawasan Puri Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, berujung pada laporan polisi. 

DEPOK, HITV— Pemilik rumah, Muhammad D Madyantoro, melaporkan kedatangan empat orang yang disebutnya tidak dikenal dan mengaku sebagai pihak yang berkepentingan terhadap rumah tersebut.

Laporan Madyantoro itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1825/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 21 Agustus 2026.

Dalam dokumen tersebut, Madyantoro melaporkan dugaan tindak pidana memasuki rumah atau pekarangan tanpa izin, dengan sangkaan Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 448 KUHP, sebagaimana tertulis dalam laporan.

Berawal dari persoalan kredit rumah

BERDASARKAN uraian pelapor, rumah yang berada di Puri Cinere Blok G1 Nomor 8, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, dibeli sekitar 2014 dan tercatat dengan SHM Nomor 1739.

Rumah tersebut, menurut laporan, diperoleh melalui skema kredit pada Bank Muamalat. Namun, sekitar 2015, kredit disebut mengalami persoalan pembayaran hingga kemudian rumah tersebut menjadi objek hak tanggungan di Bank Mandiri dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp14,418 miliar.

Dalam laporan itu disebutkan pula, kredit kemudian mengalami gagal bayar. Kendati demikian, rumah masih ditempati Madyantoro bersama keluarganya.

Persoalan berlanjut ketika rumah tersebut disebut telah dilelang oleh Bank Mandiri. Pelapor mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemenang lelang atau pihak yang kemudian memiliki hak atas aset tersebut.

Empat orang datang

Peristiwa yang menjadi dasar laporan polisi terjadi pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Madyantoro menyebut, tiba-tiba datang empat laki-laki yang tidak dikenalnya. Mereka disebut mengaku sebagai pihak yang berkepentingan terhadap rumah tersebut dan kemudian masuk ke pekarangan tanpa seizin penghuni.

Dalam uraian laporan, pelapor menyatakan dirinya saat itu tidak berada di rumah. Setelah mendapat informasi mengenai kedatangan orang-orang tersebut, ia kemudian mendatangi rumah dan meminta mereka tidak masuk ke bagian rumah. 

DOKUMEN laporan juga menyebut seseorang bernama M. Ihsan Widodo datang dan hendak masuk ke rumah, tetapi tidak diperbolehkan dengan alasan terdapat empat orang yang sebelumnya disebut telah menguasai rumah tersebut.

Pelapor selanjutnya menyatakan rumah itu kemudian dilakukan penguncian dari luar oleh orang-orang tersebut.

Atas kejadian itu, Madyantoro mengaku mengalami kerugian dan merasa haknya sebagai penghuni rumah terganggu. Ia kemudian membawa persoalan tersebut ke Polres Metro Depok untuk diproses sesuai hukum.

Ada persoalan hak atas aset

KASUS ini menarik karena laporan pidana tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan muncul di tengah persoalan mengenai status dan penguasaan sebuah aset yang disebut pernah menjadi objek kredit, hak tanggungan, hingga lelang.

Di satu sisi, pelapor mempersoalkan tindakan masuk ke rumah dan pekarangan yang menurutnya dilakukan tanpa izin. Di sisi lain, dari uraian laporan sendiri terdapat konteks bahwa rumah tersebut pernah terkait dengan kewajiban kredit dan kemudian disebut telah dilelang oleh Bank Mandiri.

Karena itu, status hukum kepemilikan atau penguasaan rumah tersebut menjadi bagian penting yang perlu dijernihkan dalam proses selanjutnya. Laporan polisi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 sendiri mengatur mengenai perbuatan secara melawan hukum memaksa masuk ke rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang digunakan orang lain. Ketentuan tersebut juga mensyaratkan adanya unsur melawan hukum dan, dalam konteks tertentu, tidak segera meninggalkan tempat setelah diminta oleh pihak yang berhak.

Polisi diminta mengusut secara terang

DENGAN diterimanya laporan tersebut, persoalan kini berada dalam ranah penegakan hukum. Polisi perlu memastikan siapa empat orang yang datang ke lokasi, dalam kapasitas apa mereka berada di rumah tersebut, serta apakah mereka memiliki dasar kewenangan untuk memasuki dan menguasai rumah.

Pada saat yang sama, riwayat aset—mulai dari perjanjian kredit, hak tanggungan, proses lelang hingga pihak yang dinyatakan memiliki hak atas rumah—juga menjadi konteks penting agar perkara tidak dilihat secara sepotong.

Dokumen STPL yang diterima Madyantoro mencantumkan bahwa perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui SP2HP Bareskrim Polri.

HINGGA laporan tersebut dibuat, pihak yang dilaporkan masih tercantum “dalam lidik”. Artinya, perkara masih berada pada tahap awal dan belum dapat ditarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Prinsipnya sederhana: sengketa hak atas aset harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, sementara dugaan tindakan pidana harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Di titik inilah transparansi proses hukum menjadi penting agar persoalan penguasaan rumah tidak berkembang menjadi tindakan sepihak maupun konflik baru.

Catatan redaksi: tulisan ini disusun berdasarkan dokumen STPL yang diberikan. Keterangan mengenai tindakan empat orang, riwayat kredit, hak tanggungan, dan lelang merupakan uraian pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: Divisi Humas PP MIO Indonesia

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Meral Salurkan Bantuan Bahan Bangunan bagi Warga Sakit Menahun

    Polsek Meral Salurkan Bantuan Bahan Bangunan bagi Warga Sakit Menahun

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • 1Komentar

    Penulis: M Saipul Polsek Meral menyalurkan bantuan bahan bangunan kepada Saparudin (68), warga Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, yang telah lama menderita penyakit menahun. Bantuan berupa kayu, tripleks, dan paku itu diserahkan pada Selasa (2/9/2025) pagi di kediaman Saparudin, Kampung Suka Damai. HITVBERITA.COM | Karimun- Kapolsek Meral AKP Adi Candra, didampingi Kapolsubsektor Meral Barat Ipda […]

  • 741 Calon Jemaah Haji Purwakarta Ikuti Manasik Haji di Masjid Agung

    741 Calon Jemaah Haji Purwakarta Ikuti Manasik Haji di Masjid Agung

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • 1Komentar

    Sebanyak 741 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Purwakarta mengikuti bimbingan manasik haji di Masjid Agung Baing Yusuf pada Sabtu (19/4/2025), sebagai bagian dari persiapan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci untuk musim haji 1446 H/2025 M. HITVBERITA.COM | Purwakarta–Bimbingan manasik haji tersebut diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta dan bertujuan memberikan pemahaman mendalam […]

  • POSPERA Soroti Anggaran ATK Rp1 Miliar di Setda Purwakarta, Desak Pemda Buka Rincian Penggunaan

    POSPERA Soroti Anggaran ATK Rp1 Miliar di Setda Purwakarta, Desak Pemda Buka Rincian Penggunaan

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • 0Komentar

    Kebijakan efisiensi anggaran yang ditekankan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 kembali menjadi sorotan di daerah. PURWAKARTA, HITV— Kali ini, perhatian publik tertuju pada alokasi anggaran penyediaan alat tulis kantor (ATK) dan barang cetakan di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purwakarta yang nilainya mencapai sekitar Rp1 miliar. Besarnya anggaran tersebut […]

  • Halangi Pedagang Kaki Lima, Kini Jalur Puncak Dipasang Pagar Besi Runcing       

    Halangi Pedagang Kaki Lima, Kini Jalur Puncak Dipasang Pagar Besi Runcing       

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Bogor – Sepanjang tepian jalur Puncak Bogor, kini dipasang pagar besi runcing dengan tinggi sekitar 2 meter, Pemasangan Pagar ini merupakan salah satu antisipasi Pemkab Bogor, terhadap para Pedagang Kaki Lima, agar tidak lagi berdagang disepanjang jalan tersebut, sejak penggusuran pada bulan Juli dan Agustus 2024 lalu.             Hal ini dijelaskan oleh Sekda Kabupaten […]

  • Waspada Modus Penipuan Katering di Dabo Singkep, Warga Rugi Jutaan Rupiah

    Waspada Modus Penipuan Katering di Dabo Singkep, Warga Rugi Jutaan Rupiah

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • 0Komentar

    Modus penipuan dengan mengatasnamakan instansi pemerintahan kembali terjadi di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Kali ini, seorang warga bernama Tengku Buntat menjadi korban setelah menerima pesanan katering fiktif yang menyebabkan kerugian hingga hampir Rp 3 juta. LINGGA | HITV — Peristiwa tersebut bermula ketika Tengku Buntat menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp dari seorang perempuan bernama Ratih […]

  • 49 Calon Anggota PWI Jawa Barat Ikuti Orientasi Kewartawanan di Bogor

    49 Calon Anggota PWI Jawa Barat Ikuti Orientasi Kewartawanan di Bogor

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • 0Komentar

    Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat foto bersama dengan Pengurus PWI Kabupaten Bogor dan Panpel. (Dok/Foto/Raffa) Sebanyak 49 calon anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat mengikuti kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keanggotaan (OKK) yang digelar di Kabupaten Bogor, Rabu (21/5/2025). HITVBERITA.COM | Bogor — Kegiatan ini bertujuan guna memperkuat […]

expand_less