Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

Jokowi Bisa Langsung Diproses Hukum Tanpa Menunggu Adanya Laporan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
  • print Cetak

Oleh: Saiful Huda Ems.

Tak jarang ada orang-orang yang komen di group-group Whats App, Tiktok dll. terhadap opini saya yang berjudul Segera Adili Jokowi Dan Jangan Ditunda-Tunda. Mereka kebanyakan meminta saya untuk segera melaporkan Jokowi pada institusi penegak hukum, jika menurut saya ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi. Lalu bagaimana saya menanggapi pertanyaan-pertanyaan atau anjuran-anjuran tersebut? Untuk menjawab hal itu, saya akan memulainya dengan penjelasan mengenai tindak pidana.

PERTAMA, tidak semua tindak pidana tergolong sebagai Delik Aduan karena ada tindak pidana yang dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang tanpa perlu adanya laporan dari korban. Tindak pidana yang tidak termasuk Delik Aduan tersebut, disebut sebagai tindak pidana atau Delik Biasa.

Lalu apa yang menjadi pembeda antara tindak pidana yang termasuk Delik Aduan dan tindak pidana atau Delik Biasa tersebut? Jika Delik Aduan proses hukum hanya bisa dilanjutkan jika ada pengaduan dari korban.

Korbanpun dapat mencabut laporan jika ada perdamaian antara korban dan terdakwa. Contoh dari Delik Aduan ini misalanya penghinaan, perzinahan dan pengancaman.

Sementara itu tindak pidana biasa atau Delik Biasa adalah aparat hukum bisa langsung menindak pelaku pidana tanpa harus menunggu adanya pengaduan. Misalnya seperti korupsi, gratifikasi dan suap.

Ada beberapa karakteristik dalam Delik Aduan, yakni antara lain: Hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari korban; korban dapat menarik pengaduan kapanpun dia inginkan; korban memiliki kendali atas proses hukum; digunakan untuk pidana yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Nah, kembali ke soal pertanyaan atau anjuran dari banyak orang terhadap saya agar segera melaporkan Jokowi pada pihak berwajib, jika saya meyakini ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi.

Bagi saya beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi, baik saat ia masih menjabat atau sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI, haruslah ditinjau terlebih dahulu untuk kasus apa.

Sebab tidak semua pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi itu masuknya ke ranah Delik Aduan. Dan pelanggaran hukum itu masuk Delik Aduan atau Delik Biasa, itu juga tergantung dari jenis pelanggarannya.

Jika yang dimaksudkan adalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi itu adalah soal korupsi, maka saya tidak perlu lagi melaporkannya, melainkan institusi penegak hukum (POLRI, KEJAGUNG dan KPK) itu sendiri yang harus pro aktif memproses hukumnya.

Sebab korupsi itu ranahnya bukan Delik Aduan, melainkan tindak pidana khusus yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang melanggar hukum dan yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Terkecuali jika saja misalnya saya mendapatkan ancaman dari Jokowi atau gerombolannya, maka saya bisa langsung melaporkannya pada pihak berwajib (Kepolisian), karena ini ranahnya Delik Aduan.

Oh ya, Pak KAPOLRI sekarang orangnya siapa dan bagaimana track record kinerjanya? Nah itu masalahnya. Baiklah, untuk sementara hanya sebatas demikian yang bisa saya jelaskan.

Semoga Pak Presiden Prabowo Subianto bisa turut memperhatikan, hingga Indonesia bisa kembali aman, damai dan sejahtera, tidak seperti ORBA namun seperti Orde Kesejahteraan Rakyat yang kita cita-citakan bersama. Terimakasih🙏…(SHE).

19 Desember 2024.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer, Analis Politik dan Aktivis ’98

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Profesionalisme Aparat Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan di Jatiluhur Kurang Dari 24 Jam

    Profesionalisme Aparat Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan di Jatiluhur Kurang Dari 24 Jam

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Dea Permata Kharisma (27) yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Komplek Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 12 Agustus 2025, lalu. HITVBERITA.COM | Purwakarta — Kurang dari 24 […]

  • SPPG Wonokerto 3 Bantah Ada Ayam Basi di SMPN 3 Wonokerto

    SPPG Wonokerto 3 Bantah Ada Ayam Basi di SMPN 3 Wonokerto

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • 0Komentar

    Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wonokerto 3, Kabupaten Pekalongan, membantah pemberitaan yang menyebut adanya lauk ayam basi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 3 Wonokerto, Sabtu (8/8/2026). PEKALONGAN | HITV – Asisten Lapangan SPPG Wonokerto 3, Lutfi, mengatakan tidak ada pengembalian paket MBG dari SMPN 3 Wonokerto pada hari tersebut. Berdasarkan […]

  • Sebanyak 23 Pelaku Pengedar Narkotika Diringkus Polisi di Karawang

    Sebanyak 23 Pelaku Pengedar Narkotika Diringkus Polisi di Karawang

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Karawang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Karawang, Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dengan menampilkan upaya keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika berbagai jenis hingga penyalahgunaan obat keras tertentu atau (OKT). Teranyar, Sat Resnarkoba Polres Karawang meringkus sebanyak 23 orang tersangka kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan barang haram yang berhasil digelandang […]

  • *Tiga Nama Berebut Kursi PWI Sumut 2026, Farianda Ajak Jaga Persaudaraan: “Jangan Ada Fitnah”*

    *Tiga Nama Berebut Kursi PWI Sumut 2026, Farianda Ajak Jaga Persaudaraan: “Jangan Ada Fitnah”*

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • 0Komentar

    Bursa Ketua PWI Sumatera Utara 2026-2031 mulai mengerucut ke 3 nama: Farianda Putra Sinik, Rianto SH MH alias Anto Genk, dan Austin Tumengkol. Di tengah mulai memanasnya persaingan, petahana Farianda justru mengajak seluruh kandidat menjaga etika dan menghindari saling serang. Medan||HITV – Ketiganya kini berstatus bakal calon. Farianda yang saat ini menjabat Ketua PWI Sumut […]

  • Setahun Menjabat, Wakil Bupati Purwakarta Ungkap Tak Pernah Dilibatkan dalam Pengambilan Keputusan

    Setahun Menjabat, Wakil Bupati Purwakarta Ungkap Tak Pernah Dilibatkan dalam Pengambilan Keputusan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • 0Komentar

    Dinamika hubungan pimpinan di Kabupaten Purwakarta mencuat ke ruang publik. Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, menyampaikan keluhannya melalui media sosial terkait perannya dalam pemerintahan yang dipimpinnya bersama Bupati Saepul Bahri Binzein. PURWAKARTA, HITV— Ungkapan bernada curhat tersebut muncul melalui akun Instagram @abangijo.hapidin yang diduga milik Abang Ijo. Dalam kolom komentar sebuah unggahan, ia mempertanyakan minimnya […]

  • HUT PDIP Ke-52 Dipastikan Tidak Mengundang Presiden Prabowo!

    HUT PDIP Ke-52 Dipastikan Tidak Mengundang Presiden Prabowo!

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • 0Komentar

    Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat, kepada Wartawan hari Kamis 9 Januari 2025 menjelaskan tentang acara HUT ke 52, yang akan dilaksanakan pada 10 Januari 2025, hanya akan diikuti intern oleh Kader Kader Partai PDI Perjuangan bertempat di Sekolah Partai didaerah Lenteng Agung Jakarta. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Ditegaskan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan, […]

expand_less