Senin, 2 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Jokowi Bisa Langsung Diproses Hukum Tanpa Menunggu Adanya Laporan

Jokowi Bisa Langsung Diproses Hukum Tanpa Menunggu Adanya Laporan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
  • visibility 50
  • print Cetak

Oleh: Saiful Huda Ems.

Tak jarang ada orang-orang yang komen di group-group Whats App, Tiktok dll. terhadap opini saya yang berjudul Segera Adili Jokowi Dan Jangan Ditunda-Tunda. Mereka kebanyakan meminta saya untuk segera melaporkan Jokowi pada institusi penegak hukum, jika menurut saya ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi. Lalu bagaimana saya menanggapi pertanyaan-pertanyaan atau anjuran-anjuran tersebut? Untuk menjawab hal itu, saya akan memulainya dengan penjelasan mengenai tindak pidana.

PERTAMA, tidak semua tindak pidana tergolong sebagai Delik Aduan karena ada tindak pidana yang dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang tanpa perlu adanya laporan dari korban. Tindak pidana yang tidak termasuk Delik Aduan tersebut, disebut sebagai tindak pidana atau Delik Biasa.

Lalu apa yang menjadi pembeda antara tindak pidana yang termasuk Delik Aduan dan tindak pidana atau Delik Biasa tersebut? Jika Delik Aduan proses hukum hanya bisa dilanjutkan jika ada pengaduan dari korban.

Korbanpun dapat mencabut laporan jika ada perdamaian antara korban dan terdakwa. Contoh dari Delik Aduan ini misalanya penghinaan, perzinahan dan pengancaman.

Sementara itu tindak pidana biasa atau Delik Biasa adalah aparat hukum bisa langsung menindak pelaku pidana tanpa harus menunggu adanya pengaduan. Misalnya seperti korupsi, gratifikasi dan suap.

Ada beberapa karakteristik dalam Delik Aduan, yakni antara lain: Hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari korban; korban dapat menarik pengaduan kapanpun dia inginkan; korban memiliki kendali atas proses hukum; digunakan untuk pidana yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Nah, kembali ke soal pertanyaan atau anjuran dari banyak orang terhadap saya agar segera melaporkan Jokowi pada pihak berwajib, jika saya meyakini ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi.

Bagi saya beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi, baik saat ia masih menjabat atau sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI, haruslah ditinjau terlebih dahulu untuk kasus apa.

Sebab tidak semua pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi itu masuknya ke ranah Delik Aduan. Dan pelanggaran hukum itu masuk Delik Aduan atau Delik Biasa, itu juga tergantung dari jenis pelanggarannya.

Jika yang dimaksudkan adalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi itu adalah soal korupsi, maka saya tidak perlu lagi melaporkannya, melainkan institusi penegak hukum (POLRI, KEJAGUNG dan KPK) itu sendiri yang harus pro aktif memproses hukumnya.

Sebab korupsi itu ranahnya bukan Delik Aduan, melainkan tindak pidana khusus yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang melanggar hukum dan yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Terkecuali jika saja misalnya saya mendapatkan ancaman dari Jokowi atau gerombolannya, maka saya bisa langsung melaporkannya pada pihak berwajib (Kepolisian), karena ini ranahnya Delik Aduan.

Oh ya, Pak KAPOLRI sekarang orangnya siapa dan bagaimana track record kinerjanya? Nah itu masalahnya. Baiklah, untuk sementara hanya sebatas demikian yang bisa saya jelaskan.

Semoga Pak Presiden Prabowo Subianto bisa turut memperhatikan, hingga Indonesia bisa kembali aman, damai dan sejahtera, tidak seperti ORBA namun seperti Orde Kesejahteraan Rakyat yang kita cita-citakan bersama. Terimakasih🙏…(SHE).

19 Desember 2024.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer, Analis Politik dan Aktivis ’98

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Barru Bekali 152 CPNS dengan Core Values ASN BerAKHLAK

    Wabup Barru Bekali 152 CPNS dengan Core Values ASN BerAKHLAK

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Pemerintah Kabupaten Barru melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyelenggarakan pembekalan pra Latihan Dasar (Latsar) bagi 152 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2025 di Lantai VI menara MPP Kantor Bupati Barru, Kamis 28/8/2025. HITVBERITA.COM | Barru – Wakil Bupati Barru, Dr. Abustan A. Bintang, M.Si memberikan pembekalan […]

  • Oknum Ormas Yang Meresahkan, Akan Ditindak Tegas

    Oknum Ormas Yang Meresahkan, Akan Ditindak Tegas

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 47
    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahdudi Berjanji, akan menindak Oknum Anggota Ormas, yang meresahkan dan kerap meminta sejumlah uang kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol M Syahdudi kepada para Wartawan di Mapolres Jakarta Barat pada hari Jumat 6 September 2024. ” Kami dari Kepolisian khususnya Polres Metro […]

  • Pasar Sasagaran Dangdeur Dibuka: Om Zein Dorong Potensi Wisata dan Ekonomi Lokal

    Pasar Sasagaran Dangdeur Dibuka: Om Zein Dorong Potensi Wisata dan Ekonomi Lokal

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Penulis: Yosefa Putri A. Manalu Aroma menggoda kuliner tradisional dan riuh rendah kegembiraan mewarnai pembukaan “Pasar Sasagaran” di Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari. Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, hadir pada Minggu, 24 Agustus 2025, untuk meresmikan pasar yang diharapkan menjadi denyut nadi ekonomi lokal dan magnet bagi wisatawan. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Terletak di jantung Kampung […]

  • Kejati Babel Tahan Perangkat Desa Terkait Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat Rp 18,8 Miliar

    Kejati Babel Tahan Perangkat Desa Terkait Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat Rp 18,8 Miliar

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan seorang tersangka berinisial I (Red – Ilham alias Kayok) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar. Kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 18,83 miliar. (Dok/Foto/IS) HITVBERITA.COM | BANGKA BELITUNG –Penahanan […]

  • Disnakertrans Purwakarta Realisasikan DBHCHT 2024, Tingkatkan Kapasitas Keterampilan CPMI

    Disnakertrans Purwakarta Realisasikan DBHCHT 2024, Tingkatkan Kapasitas Keterampilan CPMI

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigarasi Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi mengungkapkan bahwaproses pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja tersebut berdasarkan klaster kompetensi. Disebutkan Didi kegiatan pelatihan ketrampilan bagi pencari kerja yang digagas pihaknya, diikuti para peserta pada usia produktif, antara 18 hingga 27 tahun. (Dok/Foto/Raffa) HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Guna merealisasikan penggunaan Dana […]

  • Eks Karyawan RS Haji UIN Syarif Hidayutllah Jakarta, Gelar Aksi Damai

    Eks Karyawan RS Haji UIN Syarif Hidayutllah Jakarta, Gelar Aksi Damai

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | Jakarta – Ratusan orang Eks Karyawan RS Haji Jakarta, yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta dan Forum Karyawan Rasionalisasi serta Forum Eks Karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta, yang terdiri dari Para Medis, tenaga kesehatan serta tenaga non kesehatan (administrasi), yang menjadi korban PHK, hari ini Senin tanggal 12 Agustus 2024, […]

expand_less