Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Oknum ASN di Purwakarta Terancam Dipecat karena Perselingkuhan!

  • account_circle
  • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
  • print Cetak

Kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sempat beritanya menggegerkan publik luas di Kabupaten Purwakarta itu, kini kasusnya tengah ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Sebagaimana diketahui bahwa oknum ASN yang terlibat dalam kasus perselingkuhan tersebut, kini terancam mendapat sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, oknum ASN yang terlibat dugaan perselingkuhan tersebut kini terancam mendapat sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, selain mencoreng citra pribadi juga merusak integritas institusi pemerintahan.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN di Kabupaten Purwakarta ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Ancaman sanksi-nya pun tak main-main. Bagi ASN yang terlibat dalam kasus perselingkuhan tidak hanya mencakup penurunan jabatan. Lebih dari itu, bisa berujung pada pemberhentian secara tidak hormat. Hal itu diatur dalam Pasal 7 dari peraturan tersebut, yang menegaskan bahwa PNS dilarang melakukan perbuatan yang tidak bermoral, termasuk didalamnya perselingkuhan.

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sesuai aturan, perselingkuhan adalah salah satu pelanggaran yang dapat dikenai sanksi berat. Adapun ancaman sanksi-nya, yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Ancaman sanksi ini pun bertujuan untuk menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas-tugas negara.

SEBELUMNYA, Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan, BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Acep Yulimulya juga telah menyampaikan, saat ini pihaknya tengah menangani kasus dugaan perselingkuhan tersebut.

“Kami sudah menerima laporan mengenai kejadian itu. Saat ini, laporannya pun sudah ditindak lanjuti” ungkap Acep, pada Senin (03/3/2025), walaupun belum bisa menyebutkan secara gamblang mengenai kasus tersebut.

Kasus perselingkuhan ini terungkap setelah oknum ASN tersebut dipergoki oleh istrinya di sebuah kamar kost di Kampung Cikopak, Desa Mulyamekar, Kecamatan Bababakan Cikao, Kabupaten Purwakarta. Kejadian ini terjadi pada 9 Februari 2025 sekitar pukul 23.15 WIB.

Belakangan diketahui, bahwa oknum ASN tersebut bekerja sebagai PNS pada salah satu dinas di Pemkab Purwakarta

Sumber HITV menyebut bahwa sanksi yang akan dikenakan kepada oknum ASN tersebut, sementara ini masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Namun pun itu, jika terbukti bersalah, maka oknum ASN tersebut dapat dikenakan sanksi pemberhentian secara tidak hormat.

(HI/Network)

Pewarta: Raffa Christ Manalu
Editor: AYS Prayogie

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Shalat Idul Fitri 1446 Hijriah Di Belitung Berlangsung Lancar Di Gedung Serbaguna H. Isyak Zainudin

    Shalat Idul Fitri 1446 Hijriah Di Belitung Berlangsung Lancar Di Gedung Serbaguna H. Isyak Zainudin

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung– Shalat Idul Fitri 1446 Hijriah yang semula direncanakan dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Belitung terpaksa dialihkan ke Gedung Serbaguna H. Isyak Zainudin, Tanjungpandan, akibat cuaca hujan yang mengguyur kawasan tersebut. Meskipun demikian, pelaksanaan ibadah tetap berjalan lancar dan khusyuk. Acara shalat berjamaah tersebut dimulai pada pukul 07.06 WIB, dihadiri oleh sejumlah pejabat […]

  • DPRD Kota Batam Tetapkan Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2027 Lewat Rapat Paripurna

    DPRD Kota Batam Tetapkan Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2027 Lewat Rapat Paripurna

    • 0Komentar

    DPRD Kota Batam menetapkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2027 melalui Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Selasa (3/2/2026). Penetapan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian perencanaan pembangunan daerah Kota Batam ke depan. BATAM | HITV— Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto, SE, MM, didampingi […]

  • Ruko Sakura dan Tuntutan Transparansi

    Ruko Sakura dan Tuntutan Transparansi

    • 0Komentar

    Sebuah ruko di kawasan Sakura Permai, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. BATAM, HITV— Bangunan yang berlokasi di Blok A Nomor 1–2, Jalan Yos Sudarso itu bukan hanya menjadi lokasi pengungkapan dugaan penyimpanan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), tetapi juga pernah dikaitkan dengan pengungkapan kasus dugaan scamming beberapa waktu sebelumnya. Dua perkara berbeda […]

  • Kejati Babel Gelar Sosialisasi KUHP Baru, Soroti Perubahan Signifikan Dalam Pemidanaan!

    Kejati Babel Gelar Sosialisasi KUHP Baru, Soroti Perubahan Signifikan Dalam Pemidanaan!

    • 0Komentar

    Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring dengan jadwal 8 sesi pertemuan di Aula Wicaksana, Kantor Kejati Bangka Belitung, hari Selasa, 17 Desember 2024. (Dok/Foto/IS) HITVBERITA.COM | BANGKA BELITUNG —Sosialisasi tersebut diinisiasi langsung oleh Kepala Kejati […]

  • KPUD Papua Barat Daya Berpotensi Melanggar Aturan

    KPUD Papua Barat Daya Berpotensi Melanggar Aturan

    • 0Komentar

    (Kiri): Ahmad Maulana, SH, (Tengah): Caesario David Kaligis, B.Sc, SH, MH, (Kanan): Aria Wicaksana, SH. HITvBerita.COM | JAKARTA – Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) di berbagai KPU daerah. Dan pada tanggal 22 September 2024 nanti, KPU seluruh Indonesia pun akan menetapkan seluruh Paslon yang mendaftar untuk mengikuti kontestasi demokrasi […]

  • Speed Race Kapal Nelayan Tradisional Semarakkan Bahari Kepulauan Seribu Utara

    Speed Race Kapal Nelayan Tradisional Semarakkan Bahari Kepulauan Seribu Utara

    • 0Komentar

    Lomba adu cepat kapal nelayan tradisional akan menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran “Gelora Bahari Seribu Utara 2026” yang akan berlangsung pada Kamis, 26 Maret 2026. KEPULAUAN SERIBU UTARA, HITV — Perlombaan tersebut dijadwalkan akan dimulai pukul 08.00 WIB dari garis start di Pulau Kelapa dan berakhir di Pulau Harapan. Rute itu dikenal […]

expand_less