Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Polres Purwakarta Ungkap 10 Kasus Narkoba dalam Sepekan, Pelaku dari Beragam Profesi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
  • print Cetak

Para pelaku saat diperiksa petugas Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa)

Sepuluh kasus peredaran gelap narkotika berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, sepanjang awal Mei 2025.

HITVBERITA.COM | Purwakarta— Dari pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba tersebut, polisi mengamankan sepuluh tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis.

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif aparat dalam merespons meningkatnya ancaman narkotika yang merambah berbagai lapisan masyarakat.

“Dari sepuluh kasus yang berhasil diungkap, delapan orang merupakan pengedar dan dua lainnya pengguna. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 123,88 gram, ganja 97,7 gram, dan tembakau sintetis 33,91 gram,” kata Lilik saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (13/5/2025).

Para tersangka diketahui berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari wiraswasta, buruh, tukang las, hingga pengangguran. Mereka diamankan di beberapa kecamatan yang dinilai rawan peredaran narkoba, seperti Kecamatan Purwakarta, Babakancikao, Sukatani, dan Campaka.

Adapun lima kasus melibatkan narkotika golongan I jenis sabu dengan tersangka berinisial DH (34), MRS (25), MR (25), A (26), dan AIS (27). Satu kasus ganja menjerat MNJ (45), sementara dua kasus tembakau sintetis melibatkan NS (21) dan DD (28). Dua pengguna sabu yang turut diamankan berinisial AL (26) dan ES (32).

Lilik menjelaskan, para pelaku memanfaatkan berbagai modus dalam menjalankan aksinya, seperti sistem ‘cash on delivery’ (COD), metode tempel barang di lokasi tertentu, hingga transaksi langsung antara pengedar dan pembeli.

“Pola distribusi yang semakin kompleks menuntut aparat lebih adaptif dalam strategi penindakan. Ini menunjukkan bahwa narkoba tak lagi mengenal batas profesi atau wilayah. Baik kota maupun desa, semua jadi sasaran,” ujarnya.

Para pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara itu, dua pengguna akan menjalani rehabilitasi sesuai rekomendasi hasil asesmen Tim Terpadu dari BNNK Karawang, Polres, tim medis, dan Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Polres Purwakarta menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika hingga ke akar. “Ini adalah sinyal bahwa perang terhadap narkoba belum berakhir. Kami terus memperkuat sinergi dengan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” tutur Lilik. (**)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Kalteng Mantapkan Langkah Wujudkan Penguatan Ekonomi Desa

    Pemprov Kalteng Mantapkan Langkah Wujudkan Penguatan Ekonomi Desa

    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi Teknis Percepatan Operasional Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan ekonomi kerakyatan. HITVBERITA.COM | Kalteng — Rangkaian kegiatan yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Palangka Raya, pada hari Selasa (25/11/2025) itu, dibuka langsung oleh Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran. Dalam sambutannya, Agustiar […]

  • IPJI Kepri Soroti Penimbunan Waduk di Batam: “Pelanggaran Pidana, Mengapa BP Batam dan Polisi Diam?

    IPJI Kepri Soroti Penimbunan Waduk di Batam: “Pelanggaran Pidana, Mengapa BP Batam dan Polisi Diam?

    • 0Komentar

    Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepri menyoroti dugaan pembiaran terhadap aktivitas penimbunan waduk yang dilakukan PT Kerabat Budi Mulia di kawasan Tembesi, Kota Batam. Waduk yang menjadi sumber air baku tersebut telah ditimbun untuk rencana pembangunan restoran. BATAM | HITV — Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua DPW IPJI Kepri, Ismail Ratusimbangan yang menilai tindakan […]

  • ‎Saiful Chaniago Desak BGN Pastikan Keamanan Program Makanan Bergizi Gratis

    ‎Saiful Chaniago Desak BGN Pastikan Keamanan Program Makanan Bergizi Gratis

    • 0Komentar

    Penulis: Bai Bahthy ‎Wakil Ketua Umum DPP KNPI sekaligus Ketua Umum Pasukan Pro Prabowo (PASPROBO), Saiful Chaniago, menyampaikan keprihatinan atas kasus keracunan makanan bergizi gratis (MBG) yang menimpa sejumlah pelajar di beberapa provinsi. Ia mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan keamanan dan kualitas program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu ‎HITVBERITA.COM | Jakarta — Ketua Umum […]

  • Advokat Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Nilai Penahanan Sertifikat Penuhi Unsur Penipuan

    Advokat Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Nilai Penahanan Sertifikat Penuhi Unsur Penipuan

    • 0Komentar

    Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap seorang advokat, Dr Tiyara Parengkuan, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terkait penahanan dokumen klien. JAKARTA, HITV— Putusan dibacakan dalam sidang perkara Nomor 83/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr pada Kamis (16/4/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam […]

  • Lima Tahun MIO Indonesia: Merayakan Kebersamaan Meneguhkan Integritas

    Lima Tahun MIO Indonesia: Merayakan Kebersamaan Meneguhkan Integritas

    • 0Komentar

    Penulis: Erwin Lubis Perayaan HUT ke-5 yang digelar pada 26–27 November 2025 di New Karwika Resort & Hotel, Batu Layang, Cisarua, Bogor, diisi dengan rangkaian Diklat Kewartawanan bagi pengurus dan anggota yang datang dari berbagai daerah. HITVBERITA.COM | Bogor– Mengangkat tema “Leadership and Integrity in Journalism — Menuntun Pena, Menyuarakan Kebenaran”, kegiatan ini menghadirkan dua […]

  • Polres Tanjung Priok Gelar Operasi Berantas Jaya 2025, Pungli dan Premanisme Jadi Sasaran

    Polres Tanjung Priok Gelar Operasi Berantas Jaya 2025, Pungli dan Premanisme Jadi Sasaran

    • 2Komentar

    Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok kembali menggelar *Operasi Berantas Jaya 2025*, sebuah langkah strategis untuk menekan praktik pungutan liar dan premanisme yang kerap mencemari kawasan pelabuhan. Operasi ini digelar serentak secara nasional mulai 9 hingga 23 Mei 2025.   HITVBERITA.COM | Jakarta— Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu […]

expand_less