Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar Daerah » Bupati Garut Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Petugas Sensus Ekonomi

Bupati Garut Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Petugas Sensus Ekonomi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Petugas Sensus Ekonomi saat menerima Kartu BPJS Ketenagakerjaan dari Bupati Garut. (Foto/Nindi/HITV)

Penulis Nindi Nurdiyanti

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin apel gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (4/8/2025). Dalam apel tersebut, Bupati menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas non-organik dan mitra statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Garut.

HITVBERITA.COM | Garut – Penyerahan ini menandai dimulainya dukungan Pemerintah Kabupaten Garut terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

Disebutkan bahwa para petugas yang akan menjalankan pendataan itu, telah  disiapkan dengan perlindungan jaminan sosial, guna memastikan mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman di lapangan.

“Pembangunan yang baik memerlukan data yang akurat, lengkap, detail, dan mutakhir. Karena itu, kami mendukung penuh penyelenggaraan sensus ekonomi agar arah pembangunan Garut ke depan semakin terarah,” ujar Bupati Syakur dalam sambutannya.

Ia juga menekankan pentingnya jaminan sosial bagi petugas sensus agar mereka dapat fokus dalam menjalankan tugas. Selain itu, masyarakat umum juga didorong untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, sebagai bagian dari perlindungan kerja yang berkelanjutan.

Kepala BPS Kabupaten Garut, Nevi Hendri, menyampaikan bahwa sebanyak 1.425 petugas telah direkrut untuk menjalankan tahapan awal sensus berupa pemutakhiran geospasial wilayah kerja statistik (Wilkerstat). Proses ini mencakup verifikasi batas Satuan Lingkungan Setempat (SLS) atau Rukun Tetangga (RT) yang akan berlangsung pada 1–31 Agustus 2025.

“Setiap petugas ditugaskan untuk memeriksa sekitar 15 RT. Sesuai arahan Bupati, kami juga memastikan seluruh petugas memperoleh perlindungan sosial selama masa kontrak,” kata Nevi.

Menurut Nevi, setelah masa kerja berakhir, para petugas diimbau untuk melanjutkan kepesertaan BPJS secara mandiri. Namun, dalam kegiatan skala besar di kemudian hari, BPS akan kembali menganggarkan iuran kepesertaan bagi petugas.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, Supriatna, menjelaskan bahwa petugas sensus dilindungi dalam dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Seluruh biaya pengobatan maupun perawatan akibat risiko kerja ditanggung penuh. Apabila terjadi risiko kematian akibat pekerjaan, santunan akan diberikan kepada keluarga, termasuk beasiswa untuk dua anak hingga jenjang perguruan tinggi, dengan nilai maksimal Rp174 juta,” kata Supriatna.

Ia menambahkan, program ini diharapkan mampu meningkatkan rasa aman dan kepastian kerja bagi petugas di lapangan. BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, berkomitmen untuk terus memperluas cakupan perlindungan bagi seluruh lapisan pekerja, termasuk sektor informal dan pekerja migran. (///)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less