Dugaan Adanya Peredaran Ekstasi di Sabtu KTV Labuhanbatu, Operasi Siang–Malam Picu Pertanyaan Publik!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
- visibility 57
- comment 0 komentar
- print Cetak

Peredaran ekstasi di Sabtu KTV Labuhanbatu, diduga beroperasi 24 jam tanpa takut aparat hukum. (foto/Hitv/Budiman)
Pewarta: Budiman Sihombing
Dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam kembali mengemuka di Kabupaten Labuhanbatu. Sorotan publik kali ini tertuju pada Sabtu KTV dan Karaoke yang berlokasi di Jalan H. Adam Malik.
LABUHANBATU | HITV— Dari telusuran media ini, diduga tempat hiburan tersebut menjadi lokasi peredaran pil ekstasi dan narkotika sejenis, namun hingga kini tetap beroperasi siang dan malam tanpa hambatan berarti.
Isu ini bukan kali pertama mencuat. Sejak Rabu (5/11/2025), Masyarakat Pemerhati Anti Narkoba Labuhanbatu telah menyuarakan dugaan bahwa Sabtu KTV menjadi salah satu titik rawan peredaran narkoba. Kala itu, mereka juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum, khususnya Polres Labuhanbatu, yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas.
Dugaan tersebut kembali menguat setelah seorang warga mengungkapkan adanya penangkapan terhadap karyawan Sabtu KTV di sekitar SPBU Jalan Baru. Karyawan tersebut, menurut warga, diamankan petugas saat hendak mengantarkan sekitar 10 butir pil ekstasi kepada pembeli.
“Peristiwa itu menjadi indikasi awal bahwa tempat hiburan tersebut diduga tidak hanya menyediakan layanan karaoke, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pantauan Hitvberita.com di lapangan menunjukkan Sabtu KTV tetap beroperasi dengan aktivitas pengunjung yang relatif ramai. Sistem pengamanan tampak tertutup dan selektif, dengan akses masuk yang tidak terbuka bagi umum.
Seorang sumber lain menyebutkan adanya praktik mencurigakan di dalam lokasi tersebut.
“Kalau mau masuk, harus pesan pil dulu. Baru bisa dugem,” kata sumber itu.
Pengakuan tersebut kian memantik pertanyaan publik, terlebih identitas pemilik Sabtu KTV hingga kini belum terungkap secara jelas. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang diduga memberi perlindungan terhadap operasional tempat hiburan tersebut.
Sebelumnya, wartawan JurnalPolisi.id juga telah mengonfirmasi Kapolres Labuhanbatu terkait dugaan kepemilikan Sabtu KTV yang disebut-sebut melibatkan oknum aparat, serta menanyakan komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkoba. Namun hingga berita itu ditayangkan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak Polres Labuhanbatu.
Jika dugaan peredaran narkotika tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (1) tentang peredaran narkotika Golongan I, Pasal 112 ayat (1) terkait kepemilikan dan penyimpanan narkotika, serta Pasal 132 ayat (1) mengenai permufakatan jahat.
Selain sanksi pidana, pengelola tempat hiburan juga berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penutupan usaha apabila terbukti tidak mengantongi izin resmi sesuai peraturan daerah tentang hiburan malam.
Keberadaan tempat hiburan yang diduga menjadi titik peredaran narkoba ini dinilai bertolak belakang dengan visi pemerintah daerah dalam mewujudkan Labuhanbatu yang cerdas dan bersinar.
“Tidak mungkin pemerintah daerah membiarkan usaha yang merusak generasi muda. Aparat harus berani bertindak, termasuk jika ada oknum penegak hukum yang terlibat,” ujar seorang tokoh masyarakat Labuhanbatu.
Masyarakat mendesak Polres Labuhanbatu, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, razia, dan penindakan tegas secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Sabtu KTV maupun Polres Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi.
Hitvberita.com akan terus memantau perkembangan kasus ini serta membuka ruang klarifikasi demi menjaga keberimbangan pemberitaan. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Sumut
- Penulis: Redaksi
