Dugaan “Siswa Titipan” di SMAN 4 Depok!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
- visibility 49
- print Cetak

Selisih angka yang dibiarkan tanpa klarifikasi dari pihak SMAN 4 Depok, justru memperlebar ruang spekulasi publik mengenai adanya praktik “jual beli kursi” yang terjadi di sekolah itu. (Foto/Win/HITV)
Penulis: Erwin Lubis
Kisruh Data Dapodik dan Transparansi Penerimaan Siswa Baru, Menimbulkan Dugaan Adanya Jalur “Titipan” yang Lolos Tanpa Prosedur Resmi!
HITVBERITA.COM | Depok – Ketidakselarasan data penerimaan peserta didik baru (SPMB) 2025 di SMAN 4 Depok memantik tanda tanya besar. Perbedaan angka antara data sekolah dengan catatan resmi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Dinas Pendidikan Jawa Barat menimbulkan dugaan adanya jalur “titipan” yang lolos tanpa prosedur resmi.
Investigasi Hitvberita.com menemukan indikasi setidaknya 36 siswa belum tercatat di Dapodik, padahal mereka telah mengikuti kegiatan belajar-mengajar hampir satu bulan. Publik menduga kuat adanya praktik tidak transparan dalam penerimaan siswa di sekolah negeri yang seharusnya menjadi garda terdepan akses pendidikan merata.
Ketidaksinkronan Angka
DALAM wawancara, Wakil Kepala Humas SMAN 4 Depok, Santo, menyatakan jumlah siswa yang diterima melalui jalur online adalah 36 orang per kelas. Namun, setelah diberlakukannya Peraturan Gubernur Jawa Barat mengenai jalur PAPS (Penanggulangan Anak Putus Sekolah), jumlah tersebut naik menjadi 48 siswa per kelas.
“Dalam laporan kami di Dapodik jumlah siswa berubah dari 36 menjadi 48 orang per kelas, sesuai perintah Pak KDM (Kang Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat),” kata Santo.
Namun, data resmi Dapodik Dinas Pendidikan Jawa Barat mencatat jumlah berbeda: 45 siswa per kelas. Artinya, ada selisih tiga siswa di tiap kelas. Jika dikalikan dengan 12 kelas, terdapat 36 siswa “tambahan” yang hingga kini tidak tercatat dalam sistem nasional pendidikan.
Kesaksian siswa kelas X semakin memperkuat dugaan ini. Jumlah siswa per kelas ternyata tidak seragam. “Ada yang 47, 49, bahkan 50 orang, Pak,” ujar seorang siswa.
Penjelasan Kepala Sekolah Berubah-ubah
KEPALA SMAN 4 Depok, Mamad Mahpudin, memberikan jawaban berbeda-beda ketika dimintai klarifikasi. Pada awalnya, ia menyebut ada siswa yang mengundurkan diri.
“Ada siswa yang undur diri,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Namun kemudian ia menyatakan Dapodik belum tersinkronisasi sepenuhnya.
“Siswa lulusan MTs, dapodiknya belum bisa ditarik,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Mamad bahkan meminta agar berita ini tidak dipublikasikan lebih dulu.
“Nggak usah, itu sedang proses. Insya Allah sebelum Agustus sudah kelar,” tulisnya.
Sikap yang berubah-ubah ini justru menambah kuat dugaan adanya manipulasi data. Apalagi, batas akhir sinkronisasi Dapodik (cut off) ditetapkan pada 31 Agustus 2025.
Hingga saat itu, perubahan data masih dimungkinkan. Dugaan muncul bahwa ada upaya menunggu “waktu aman” sebelum memasukkan siswa jalur titipan agar terkesan legal.
Sorotan Wali Murid
KECURIGAAN publik bukan hanya soal penerimaan siswa baru. Beberapa wali murid menilai kepemimpinan Kepala SMAN 4 Depok penuh persoalan.
Seorang wali siswa berinisial ARD menuturkan, “Pak Mamad ini menurut saya orangnya nggak konsisten. Lahan parkir siswa aja dijadikan duit. Kantin sekolah dipungut Rp 35 ribu per hari. Banyak masalahnya. Kepemimpinan beliau perlu diperiksa.”
ARD berharap Gubernur Jawa Barat, Inspektorat, dan Kejaksaan turun langsung memeriksa sekolah ini. “Saya sangat berharap ada perubahan. Mohon Pak Gubernur dan aparat terkait memeriksa langsung SMAN 4 Depok ini,” katanya.
Regulasi yang Terlanggar
PRAKTIK dugaan “titipan siswa” dan pungutan di luar ketentuan berpotensi melanggar sejumlah aturan.
1. Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menegaskan, setiap jalur penerimaan siswa harus transparan, objektif, dan akuntabel. Ketidaksesuaian data antara sekolah dan Dapodik dapat ditafsirkan sebagai bentuk manipulasi administrasi.
2. Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang Dapodik menegaskan, sekolah wajib memasukkan data peserta didik secara benar dan tepat waktu. Data yang tidak tercatat hingga cut off dapat dianggap tidak sah secara administrasi.
3. Pergub Jawa Barat terkait PAPS memang memberi tambahan kuota bagi anak putus sekolah, namun pelaksanaannya tetap harus masuk ke Dapodik sesuai mekanisme. Jika ada siswa yang sudah belajar tanpa terdaftar, maka hak dan status hukumnya menjadi abu-abu.
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan secara adil dan tanpa diskriminasi. Dugaan adanya jalur titipan bertentangan dengan prinsip tersebut.
5. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dapat menjerat apabila terbukti ada pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan siswa.
Transparansi Pendidikan Dipertaruhkan
KASUS ini menyoroti persoalan klasik dunia pendidikan di Indonesia: kurangnya transparansi dalam penerimaan siswa di sekolah negeri favorit. Selisih angka yang dibiarkan tanpa klarifikasi justru memperlebar ruang spekulasi publik mengenai adanya praktik “jual beli kursi”.
Praktik semacam ini, jika benar adanya, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak sendi keadilan sosial. Anak-anak yang seharusnya berhak masuk lewat jalur resmi justru tersingkir oleh praktik titipan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan ketidaksinkronan data siswa di SMAN 4 Depok.
Publik kini menunggu apakah aparat terkait—Gubernur, Inspektorat, hingga Kejaksaan—akan turun tangan memeriksa langsung sekolah ini. (///)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar