LBH Jaringan Rakyat Kirim Surat Terbuka ke Menko Kumham dan Kapolri, Soroti Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
- print Cetak

Ical Syamsudin, S.Sos, SH -- Direktur Eksekutif LBH Jaringan Rakyat. (Dok/Foto/Red)
JAKARTA, HITV – Dalam surat tertanggal 21 Juni 2026 tersebut, Ical meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat terkait proses penangkapan yang dinilai menimbulkan berbagai pertanyaan publik.
Menurut Ical, meskipun kewenangan teknis penyidikan dan penangkapan berada di tangan Polri, Menko Kumham Imipas memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi agar setiap tindakan aparat penegak hukum tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
“Menko Kumham Imipas memiliki mandat untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran HAM dalam proses penegakan hukum,” tulis Ical dalam surat terbukanya.
Salah satu poin yang disoroti adalah penangkapan dr. Tifa yang disebut berlangsung bertepatan dengan pelaksanaan ujian tertutup sidang disertasinya di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. LBH Jaringan Rakyat meminta penjelasan resmi terkait alasan dan pertimbangan waktu penangkapan tersebut.
Selain itu, Ical mengingatkan bahwa status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Ia menekankan pentingnya asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.
Dalam suratnya, ia juga menilai apabila terdapat aparat yang secara sengaja melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam proses penegakan hukum, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius dan dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
LBH Jaringan Rakyat juga menyinggung peristiwa penangkapan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada tahun 2015 yang sempat menjadi sorotan publik. Menurut Ical, pengalaman tersebut seharusnya menjadi pelajaran agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan mengedepankan prinsip HAM.
Lebih lanjut, Ical menegaskan bahwa Menko Kumham Imipas memiliki kewenangan moral dan institusional untuk memberikan arahan maupun peringatan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penegakan hukum.
Ia juga menyebut bahwa munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait dugaan adanya kepentingan politik di balik penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta dr. Tifa perlu dijawab secara terbuka oleh pihak berwenang.
“Penjelasan yang transparan sangat diperlukan agar tidak berkembang kecurigaan di tengah masyarakat yang dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum maupun pemerintah,” ujar Ical.
Melalui surat terbuka tersebut, LBH Jaringan Rakyat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan klarifikasi yang objektif serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: Humas LBH JARAK
- Penulis: AYS Prayogie





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.