Pajak 10 Persen di Lingga Dikeluhkan Pelaku Usaha dan Konsumen
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
- visibility 31
- print Cetak

Pelaku usaha dan Konsumen di Lingga Keluhkan pengenaan pajak 10 persen oleh pemerintah daerah. (Foto/Rus/Hitv)
Penulis: Ruslan LGA
Penerapan kebijakan pajak 10 persen oleh Pemerintah Kabupaten Lingga memicu keluhan dari sejumlah pelaku usaha kecil dan masyarakat umum. Kebijakan tersebut dinilai menambah beban ekonomi di tengah kondisi daya beli yang belum sepenuhnya pulih.
HITVBERITA.COM | Lingga — Kenaikan harga akibat pajak ini terasa langsung oleh konsumen. Salah seorang warga, YR, mengungkapkan, harga makanan di warung-warung makan kini meningkat cukup tajam.
“Kami sebagai masyarakat kecil merasa semakin berat. Harga naik, sementara pendapatan tetap. Akhirnya, kami harus kurangi frekuensi makan di luar,” ujar YR saat ditemui Hitvberita.com di sebuah warung makan di Dabo Singkep, Kamis (8/8/2025).
Kondisi serupa dirasakan pelaku usaha makanan. YN, pemilik salah satu warung makan di pusat kota, mengaku omzetnya menurun sejak kebijakan ini diberlakukan.
“Dulu satu bungkus kami jual Rp25.000, sekarang harus naik jadi Rp28.000. Kami terbebani pajak, sementara harga bahan pokok terus naik. Untung bersihnya pun tidak seberapa,” kata YN.
Ia menambahkan, setiap bulan ia menyetor pajak Rp5 juta hingga Rp6 juta kepada pemerintah daerah. Jika dikalkulasi setahun, totalnya lebih dari Rp60 juta. Beban tersebut, menurut dia, sangat memberatkan usaha kecil seperti miliknya.
“Dengan kondisi ekonomi seperti ini, kami butuh solusi. Setidaknya ada keringanan atau penyesuaian,” ujarnya.
Polemik ini memunculkan pertanyaan publik soal keberpihakan pemerintah daerah terhadap keberlangsungan UMKM dan daya beli masyarakat.
Banyak pihak berharap kebijakan tersebut dapat dievaluasi kembali agar lebih berkeadilan dan adaptif terhadap kondisi ekonomi lokal. (//)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar