Polres Lingga Tetapkan Andi Cori Tersangka Penganiayaan di Pelabuhan Jeti
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
- visibility 31
- print Cetak

Penetapan tersangka terhadap Andi Cori Patahudddin tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No: B/18/V/RES.1.6./2025/Satreskrim, tertanggal 17 Mei 2025. (Foto/Rus/HITV)
Penulis: Ruslan LGA
Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga menetapkan Andi Cori Patahudddin, alias Cori bin Andi Palawaruka (alm), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di Pelabuhan Jeti PT Telaga Bintan Jaya, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
HITVBERITA.COM | Lingga — Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/18/V/RES.1.6./2025/Satreskrim, tertanggal 17 Mei 2025.
Kasus bermula dari laporan seorang warga bernama Nasrullah pada 1 Mei 2025. Ia melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi sehari sebelumnya, Rabu (30/4/2025), sekitar pukul 12.48 WIB, di kawasan Pelabuhan Jeti. Dalam laporan itu, Andi Cori disebut sebagai pihak terlapor.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara menjadi penyidikan. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan Andi Cori sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.
Polres Lingga menyampaikan, masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan lebih lanjut dapat berkoordinasi dengan penyidik IPDA Hendri Ariadi Kasyi atau penyidik pembantu Briptu Freza Ferdiansyah. (///)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar